Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › singkatan nama penjual BKP
singkatan nama penjual BKP
- Originaly posted by hendrapradana:
brarti FP masih bisa dikreditkan tetapi dianggap salah pengisian SPT dan dendanya 500rb perbulan rekan?
kenapa didenda….?
kan tidak telat lapor…
salam. - Originaly posted by Zullyanto:
GOD
Salam manis,
koq bawa2 GOD rekan?
- Originaly posted by Zullyanto:
GOD
Salam manis,
koq bawa2 GOD rekan?
- Originaly posted by hendrapradana:
saya masih pake manual mas
emang boleh pake manual lagi mas?bukannya mulai juni 2013 udah gak boleh ya?
- Originaly posted by hendrapradana:
saya masih pake manual mas
emang boleh pake manual lagi mas?bukannya mulai juni 2013 udah gak boleh ya?
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian, ada baiknya melakukan pembetulan SPT..
ini pembetulan spt buat apa rekan? emang aspek kesalahanpenulisan WP yang panjang itu signifikan sampe harus dibetulkan? yang penting kan tidak telat bayar dan lapor.
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian, ada baiknya melakukan pembetulan SPT..
ini pembetulan spt buat apa rekan? emang aspek kesalahanpenulisan WP yang panjang itu signifikan sampe harus dibetulkan? yang penting kan tidak telat bayar dan lapor.
salam
apakah dalam penulisan di SPT ukuran font ditentukan atau bebas rekan?
apakah dalam penulisan di SPT ukuran font ditentukan atau bebas rekan?
- Originaly posted by hendrapradana:
apakah dalam penulisan di SPT ukuran font ditentukan atau bebas rekan?
bebas pak..
- Originaly posted by hendrapradana:
apakah dalam penulisan di SPT ukuran font ditentukan atau bebas rekan?
bebas pak..
- Originaly posted by hendrapradana:
apakah dalam penulisan di SPT ukuran font ditentukan atau bebas rekan?
Bebas banget…, ditulis tanganpun boleh..
- Originaly posted by hendrapradana:
apakah dalam penulisan di SPT ukuran font ditentukan atau bebas rekan?
Bebas banget…, ditulis tanganpun boleh..
- Originaly posted by hendrapradana:
saya takutkan cm gara2 masalah admin yg saya tdk tau bisa menimbulkan denda atau kerugian rekan
setahu saya tidak berdampak pada denda rekan.
sepertinya ini juga hanya masalah sepele rekan.
tetapi karena masalah sepele ini yang membuat adanya E SPT.
E SPT menjawab permasalahan terpotongnya nama PT, Alamat , dll.maka dari itu manual akan tidak diberlakukan dan permasalahan rekan yang terpotong ini sepertinya akan menjadi hal yang dimaklumi dan akan dilupakan nantinya.
salam mesra yang manis
- Originaly posted by hendrapradana:
saya takutkan cm gara2 masalah admin yg saya tdk tau bisa menimbulkan denda atau kerugian rekan
setahu saya tidak berdampak pada denda rekan.
sepertinya ini juga hanya masalah sepele rekan.
tetapi karena masalah sepele ini yang membuat adanya E SPT.
E SPT menjawab permasalahan terpotongnya nama PT, Alamat , dll.maka dari itu manual akan tidak diberlakukan dan permasalahan rekan yang terpotong ini sepertinya akan menjadi hal yang dimaklumi dan akan dilupakan nantinya.
salam mesra yang manis