Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › singkatan nama penjual BKP
singkatan nama penjual BKP
- Originaly posted by hendrapradana:
maaf rekan begawan kalo untuk contoh saya tadi hanya saya singkat pt cahaya buana apakah bisa dianggap salah dan tdk bisa dikreditkan?mohon masukannya rekan
Yang "dimaui" oleh per-44 tsb adalah ditulis seluruhnya dengan jalan disingkat..
Sedangkan yang rekan lakukan lakukan bukan menyingkat… tetapi belum selesai menulis.. - Originaly posted by hendrapradana:
maaf rekan begawan kalo untuk contoh saya tadi hanya saya singkat pt cahaya buana apakah bisa dianggap salah dan tdk bisa dikreditkan?mohon masukannya rekan
Yang "dimaui" oleh per-44 tsb adalah ditulis seluruhnya dengan jalan disingkat..
Sedangkan yang rekan lakukan lakukan bukan menyingkat… tetapi belum selesai menulis.. jadi kalu penulisan seperti itu apakah bisa menyebabkan FP itu tdk bisa dikreditkan rekan?
jadi kalu penulisan seperti itu apakah bisa menyebabkan FP itu tdk bisa dikreditkan rekan?
- Originaly posted by hendrapradana:
jadi kalu penulisan seperti itu apakah bisa menyebabkan FP itu tdk bisa dikreditkan rekan?
Yang ditanyakan pengisian SPT atau pengisian FP?
- Originaly posted by hendrapradana:
jadi kalu penulisan seperti itu apakah bisa menyebabkan FP itu tdk bisa dikreditkan rekan?
Yang ditanyakan pengisian SPT atau pengisian FP?
pengisian pada spt masa 1111 B2
pengisian pada spt masa 1111 B2
- Originaly posted by hendrapradana:
pengisian pada spt masa 1111 B2
Kalo secara legal, termasuk dalam pengertian mengisi SPT tidak benar…
Apakah FP-nya dapat dikreditkan atau tidak…, lain soal.. - Originaly posted by hendrapradana:
pengisian pada spt masa 1111 B2
Kalo secara legal, termasuk dalam pengertian mengisi SPT tidak benar…
Apakah FP-nya dapat dikreditkan atau tidak…, lain soal.. Dengan demikian, ada baiknya melakukan pembetulan SPT..
Dengan demikian, ada baiknya melakukan pembetulan SPT..
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah FP-nya dapat dikreditkan atau tidak…, lain soal..
brarti FP masih bisa dikreditkan tetapi dianggap salah pengisian SPT dan dendanya 500rb perbulan rekan?
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah FP-nya dapat dikreditkan atau tidak…, lain soal..
brarti FP masih bisa dikreditkan tetapi dianggap salah pengisian SPT dan dendanya 500rb perbulan rekan?
- Originaly posted by hendrapradana:
brarti FP masih bisa dikreditkan tetapi dianggap salah pengisian SPT dan dendanya 500rb perbulan rekan?
kenapa didenda….?
kan tidak telat lapor…
salam.