Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM singkatan nama penjual BKP

  • singkatan nama penjual BKP

     aGENz updated 10 years, 11 months ago 10 Members · 75 Posts
  • begawan5060

    Member
    19 June 2013 at 3:09 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    maaf rekan begawan kalo untuk contoh saya tadi hanya saya singkat pt cahaya buana apakah bisa dianggap salah dan tdk bisa dikreditkan?mohon masukannya rekan

    Yang "dimaui" oleh per-44 tsb adalah ditulis seluruhnya dengan jalan disingkat..
    Sedangkan yang rekan lakukan lakukan bukan menyingkat… tetapi belum selesai menulis..

  • begawan5060

    Member
    19 June 2013 at 3:09 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    maaf rekan begawan kalo untuk contoh saya tadi hanya saya singkat pt cahaya buana apakah bisa dianggap salah dan tdk bisa dikreditkan?mohon masukannya rekan

    Yang "dimaui" oleh per-44 tsb adalah ditulis seluruhnya dengan jalan disingkat..
    Sedangkan yang rekan lakukan lakukan bukan menyingkat… tetapi belum selesai menulis..

  • hendrapradana

    Member
    19 June 2013 at 3:11 pm

    jadi kalu penulisan seperti itu apakah bisa menyebabkan FP itu tdk bisa dikreditkan rekan?

  • hendrapradana

    Member
    19 June 2013 at 3:11 pm

    jadi kalu penulisan seperti itu apakah bisa menyebabkan FP itu tdk bisa dikreditkan rekan?

  • begawan5060

    Member
    19 June 2013 at 3:13 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    jadi kalu penulisan seperti itu apakah bisa menyebabkan FP itu tdk bisa dikreditkan rekan?

    Yang ditanyakan pengisian SPT atau pengisian FP?

  • begawan5060

    Member
    19 June 2013 at 3:13 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    jadi kalu penulisan seperti itu apakah bisa menyebabkan FP itu tdk bisa dikreditkan rekan?

    Yang ditanyakan pengisian SPT atau pengisian FP?

  • hendrapradana

    Member
    19 June 2013 at 3:16 pm

    pengisian pada spt masa 1111 B2

  • hendrapradana

    Member
    19 June 2013 at 3:16 pm

    pengisian pada spt masa 1111 B2

  • begawan5060

    Member
    19 June 2013 at 3:19 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    pengisian pada spt masa 1111 B2

    Kalo secara legal, termasuk dalam pengertian mengisi SPT tidak benar…
    Apakah FP-nya dapat dikreditkan atau tidak…, lain soal..

  • begawan5060

    Member
    19 June 2013 at 3:19 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    pengisian pada spt masa 1111 B2

    Kalo secara legal, termasuk dalam pengertian mengisi SPT tidak benar…
    Apakah FP-nya dapat dikreditkan atau tidak…, lain soal..

  • begawan5060

    Member
    19 June 2013 at 3:20 pm

    Dengan demikian, ada baiknya melakukan pembetulan SPT..

  • begawan5060

    Member
    19 June 2013 at 3:20 pm

    Dengan demikian, ada baiknya melakukan pembetulan SPT..

  • hendrapradana

    Member
    19 June 2013 at 3:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah FP-nya dapat dikreditkan atau tidak…, lain soal..

    brarti FP masih bisa dikreditkan tetapi dianggap salah pengisian SPT dan dendanya 500rb perbulan rekan?

  • hendrapradana

    Member
    19 June 2013 at 3:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah FP-nya dapat dikreditkan atau tidak…, lain soal..

    brarti FP masih bisa dikreditkan tetapi dianggap salah pengisian SPT dan dendanya 500rb perbulan rekan?

  • Budianto

    Member
    19 June 2013 at 3:24 pm
    Originaly posted by hendrapradana:

    brarti FP masih bisa dikreditkan tetapi dianggap salah pengisian SPT dan dendanya 500rb perbulan rekan?

    kenapa didenda….?
    kan tidak telat lapor…
    salam.

Viewing 46 - 60 of 75 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now