Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Siapakah yang disebut ahli waris (penerima warisan) ?

  • Siapakah yang disebut ahli waris (penerima warisan) ?

     poaklang updated 16 years ago 11 Members · 19 Posts
  • angelina

    Member
    3 November 2008 at 5:51 pm
  • angelina

    Member
    3 November 2008 at 5:51 pm

    Dear rekan-rekan ortax,
    saya ada pertanyaan mengenai warisan dan ahli waris.
    Dalam UU PPh Pasal 4 ayat 3 berikut, disebutkan bahwa warisan bukan objek pajak:

    Pasal 4
    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
    diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
    amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
    pemerintah dan yang diterima oleh penerima
    zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan
    yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
    diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga
    keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
    pemerintah dan yang diterima oleh penerima
    sumbangan yang berhak, yang ketentuannya
    diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    Pemerintah; dan

    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga
    sedarah dalam garis keturunan lurus satu
    derajat, badan keagamaan, badan pendidikan,
    badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau
    orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
    dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan
    atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
    pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
    pihak-pihak yang bersangkutan;
    b. warisan;

    Yang ingin saya tanyakan:

    1. apakah ada persyaratan khusus bahwa warisan tsb bukan objek pajak, jika ahli waris (penerima warisan) adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, seperti halnya syarat hibah yang dikecualikan sbg objek pajak ?

    2. bagaimana kalau misal yang menerima warisan adalah seorang adik atau kakak ? Apakah warisan yang diterima adik atau kakak juga bukan objek pajak ?

    Apakah ada aturan-aturan terkait dalam hal ini ?

    mohon masukan dari rekan-rekan ortax…..Thx.

  • Budianto

    Member
    3 November 2008 at 6:25 pm

    setahu sy warisan bukan objek pajak apabila sudah terbagi tentunya dengan bukti akta notaris pembagian warisan, dan hanya untuk keluarga sedarah dalam garis keturunan keatas ataupun kebawah, tidak bisa kesamping (saudara, kakak/adik).
    silahkan kalo ada yg mau menambahkan….

  • angelina

    Member
    4 November 2008 at 9:34 am

    pak budianto,
    apakah ada referensi aturan yang bisa saya pelajari bahwa "warisan hanya untuk keluarga sedarah dalam garis keturunan keatas ataupun kebawah, tidak bisa kesamping" ?
    Karena setahu saya mengenai syarat "sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat" hanya untuk hibah bukan warisan.
    mohon koreksi….

  • Koostadi S

    Member
    4 November 2008 at 4:20 pm

    Warisan akan menjadi obyek pajak apabila warisan tersebut berupa tanah dan atau bangunan……jadi saat terutangnya pajak adalah pada saat tanah/bangunan tersebut didaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten/Kota

  • harry_logic

    Member
    4 November 2008 at 11:59 pm

    Dari KUHPerdata :
    …yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
    Bahkan, di pasal yg lain dinyatakan bahwa pengganti dari yg tersebut di atas pun berhak menjadi ahli waris.

    …jadi siapa saja bisa sah menjadi ahli waris (penerima warisan), tinggal memastikan Notaris-nya saja.

  • evan212

    Member
    5 November 2008 at 9:06 am

    penjelasan UU PPh sudah cukup jelas….. katanya..
    kalo menurut BPHTB ada waris wasiat dan waris hibah. Kalo waris hibah = pewaris belum meniggal, kalo waris wasiat = pewaris sudah meninggal.
    Kalo waris wasiat khan gak ada batasan mau diwariskan ke siapa pun juga asal ada surat wasiat. yang diatur harus sedarah dll, adalah hibah…
    CMIIW

  • adpras16

    Member
    5 November 2008 at 10:57 am

    Menambahkan pertanyaan dari angelina (sehubungan dengan sunset policy), apabila hibah tersebut telah disahkan di notaris, padahal penerima hibah tersebut belum memiliki NPWP, dan pada bulan desember 2008 ini akan mengurus NPWP.
    Pertanyaanya, apakah pada pelaporan SPT pertama nya dicantumkan harta hibah tersebut?apakah kejadian ini dapat termasuk sunset policy?

  • yohanes_martin

    Member
    5 November 2008 at 4:13 pm

    jelasnya warisan itu terdapat tarif pajak yang harus di bayarkan ke pajak,..
    karna menyangkut akan penghasilan seseorang,.
    dan kesempatan bagi yang belum memiliki NPWP yaitu bisa di laporkan sekarang ini tanpa memberitahukan bahwa penghasilan itu di terima dari warisan,.
    karna awal pembuatan NPWP tidak diperhitungkan,. ciayoo,.

  • adpras16

    Member
    19 November 2008 at 9:32 am

    admin
    Numpang lewat, pertanyaan angelina ini hampir sama dengan pertanyaan saya mengenai definsi warisan.
    Jadi kesimpulannya apakah warisan tersebut memang multi tafsir sehingga tidak ada definisi yang jelas dari sisi hukum pajak?
    Karena tidak ada hukum yang menjelaskan mengenai hal tersebut.

  • rama

    Member
    19 November 2008 at 9:54 am

    Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000disebutkan bahwa perolehan hak karena waris dan hibah wasiat merupakan objek pajak. Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
    Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak.
    Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak.
    Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
    Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Disamping orang pribadi, penerima hibah wasiat juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.
    Oleh karena ahli waris dan penerima hibah wasiat memperoleh hak secara cuma-cuma, maka untuk lebih memberikan rasa keadilan, besarnya pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena waris dan hibah wasiat perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
    dari kesimpulan diatas bahwa warisan yang menjadi obyek pajak adalah tanah dan bangunan.

  • harry_logic

    Member
    19 November 2008 at 10:00 am
    Originaly posted by adpras16:

    Jadi kesimpulannya apakah warisan tersebut memang multi tafsir sehingga tidak ada definisi yang jelas dari sisi hukum pajak?
    Karena tidak ada hukum yang menjelaskan mengenai hal tersebut.

    Warisan, krn aturan perpajakan khususnya UU PPh hanya menyatakan "warisan" dan Penjelasan UU tsb menyatakan "cukup jelas", maka sebaiknya pakai UU KUHPerdata untuk mendapatkan definisi yg berkepastian hukum.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    19 November 2008 at 10:37 am

    Dear All Friends Attn: Angelina

    1. WARISAN bukan sebagai Obyek Pajak diatur dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Huruf c.

    2. WARISAN sebagai Subyek Pajak diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 2.

    3. WARISAN adalah Harta (berwujud seperti Tanah maupun tidak berwujud seperti nama Baik) yang diwariskan dari PEWARIS kepada AHLI WARIS.

    4. PEWARIS atau AHLI WARIS berdasarkan ketentuan Hukum Pajak adalah mereka yang berada pada Garis Keturunan Lurus Nenek Orang Tua Anak dan Cucu dst .

    Kesimpulan:
    1) WARISAN bukan Obyek PPh diatur Pasal 4 Ayat (1) Huruf c ;
    2) Adfik dan Kakak berdasarkan UU Perpajakan bukan masuk katagori Ahli Waris karena sudah menyimpang satu derajat;
    3) Warisan menjadi Obyek Pajak BPHTB pada saat terjadi balik nama cfm UU No. 21 Th. 1997 Tentang BPHTB.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • nanas

    Member
    19 November 2008 at 1:14 pm

    maaf, sekedar konfirmasi juga…

    bukannya ahli waris yang diakui oleh pajak (untuk bebas pajak) itu hanya sedarah dengan tingkat 1 derajat (menurut UU PPH)?

    untuk sedarah contohnya : ayah anak (1 tingkat ke atas/bawah), kakak adik (1 tingkat/derajat ke samping)
    untuk semenda contohnya : suami istri

    untuk referensi sedarah/semenda:
    http://www.pajakpribadi.com/artikel/ptkp.htm
    http://triyani08.blogspot.com/2005_07_01_archive.h tml

    UU PPh NOMOR 36 TAHUN 2008 Pasal 4 ayat 1 huruf d (no. 4), bunyi:
    keuntungan karena pengalihan harta berupa
    hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang
    diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis
    keturunan lurus satu derajat ……..

    jadi yg kena pajak malah kalau hubungan semenda (suami ke istri)….

    Tambahan, dalam BPHTB tarif pajak waris yang dikenakan hanya 50%
    referensi :
    http://www.ideaonline.co.id/blog/?p=14

    kalau setelah baca sana sini, dan inget2 kursus brevet kesimpulannya:
    untuk warisan tidak dikenakan PPH tapi tetap kena BPHTB (Balik Nama) dengan tarif 50% dari seharusnya…

    Ada masukkan yang lain??

  • adpras16

    Member
    19 November 2008 at 5:11 pm
    Originaly posted by nanas:

    4. PEWARIS atau AHLI WARIS berdasarkan ketentuan Hukum Pajak adalah mereka yang berada pada Garis Keturunan Lurus Nenek Orang Tua Anak dan Cucu dst .

    Menurut poin 4 dari saudara Ritzky Firdaus, warisan(bukan berupa tanah dan bangunan, misal uang) yang diberikan dari nenek kepada cucu, dengan syarat garis keturunan lurus, BUKAN merupakan objek pajak.

    Apakah ada Undang-undang yang menyebutkan hal tersebut, selain KUHPerdata?
    Ada pendapat lain dari rekan-rekan?

    Originaly posted by harry_logic:

    Warisan, krn aturan perpajakan khususnya UU PPh hanya menyatakan "warisan" dan Penjelasan UU tsb menyatakan "cukup jelas", maka sebaiknya pakai UU KUHPerdata untuk mendapatkan definisi yg berkepastian hukum.

    Apabila kita melihat dari KUHPerdata, saya mendapatkan :
    1. pasal 830, menjelaskan bahwa warisan terjadi setelah terjadi kematian, jika tidak akan disebut hibah.
    2.pasal 832, adapun dalam kaitannya siapa yang berhak menjadi ahli waris , yaitu:
    a. Para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin
    b. Suami istri yang hidup terlama
    3.pasal 852, ahli waris karena karena hubungan darah ini yaitu anak atau sekalian KETURUNAN mereka, baik anak sah maupun luar kawin.

    Berdasarkan tiga pasal KUHPerdata ini dapat disimpulkan bahwa warisan 2 tingkat garis lurus adalah sah, jadi dengan kata lain warisan 2 tingkat garis lurus bukan merupakan objek pajak, sesuai dengan UU no 38 tahun 2008 pasal 4 ayat 3(b).

    Pertanyaan nya adalah
    "Apakah menggunakan dasar hukum KUHPerdata diperbolehkan apabila dalam hukum pajak tidak disebutkan dengan jelas?"
    "Apakah terdapat peraturan yang kontra dengan peraturan di atas?"

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now