Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Siapakah yang disebut ahli waris (penerima warisan) ?
Siapakah yang disebut ahli waris (penerima warisan) ?
- Originaly posted by nanas:
untuk semenda contohnya : suami istri
ralat…
Semenda lurus satu derajat : Mertua / anak tiri
Semenda ke samping satu derajat : Saudara IparOriginaly posted by adpras16:Pertanyaan nya adalah
"Apakah menggunakan dasar hukum KUHPerdata diperbolehkan apabila dalam hukum pajak tidak disebutkan dengan jelas?"sejujurnya belum pernah dengar Perdata digunakan di Perpajakan?? mungkin yang pernah mengalami pengadilan pajak ada info??
Saya rasa memanfaatkan definisi dan batasan² yg diatur oleh Hukum² lain utk mendapatkan kepastian hukum di bidang perpajakan adalah hak warga negara (= Wajib Pajak) dan tentu saja demi memberdayakan hukum pajak itu sendiri, sepanjang hukum pajak tidak memberi definisi dan batasan yang jelas (contohnya ttg warisan) atau hukum pajak memang menghendaki rujukan kpd Hukum lain (misal ttg makelar).
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
4. PEWARIS atau AHLI WARIS berdasarkan ketentuan Hukum Pajak adalah mereka yang berada pada Garis Keturunan Lurus Nenek Orang Tua Anak dan Cucu dst .
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:2) Adfik dan Kakak berdasarkan UU Perpajakan bukan masuk katagori Ahli Waris karena sudah menyimpang satu derajat;
Rada cemas karena belum menemukan ketentuan Hukum Pajak ttg hal ini…
sori nimbrung, intinya mungkin, kenapa sih aturan-aturan perpajakan tidak disertai penjelasan yg mudah dipahami utk orang awam ?
bahkan cara pengisian SPT pun terkesan berbelit-belit dan membingungkan