Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi siapa aja yg bisa ditanggung dalam perhitungan ptkp?

  • siapa aja yg bisa ditanggung dalam perhitungan ptkp?

     d2k updated 14 years, 11 months ago 21 Members · 49 Posts
  • juni

    Member
    30 April 2009 at 11:28 am
    Originaly posted by gustian62:

    cucu bila ortunya meninggal

    sumpeh… gw baru denger… (suka telat nih)

  • rustam_pajak

    Member
    1 May 2009 at 9:13 am

    ortu yang dapat pensiun jelas tidak masuk karena dalam perhitungan pembayaran pensiun ada perhitungan PTKP tapi untuk anak yg belum pernah menikah bagaimana kalau pada usia 17 tahun dia menikah kemudian di usia 18 tahun cerai, apakah bisa dimasukan lagi nda dalam PTKP untuk anak yang sudah status janda ?

  • dasun

    Member
    2 May 2009 at 10:01 pm
    Originaly posted by rustam_pajak:

    ortu yang dapat pensiun jelas tidak masuk karena dalam perhitungan pembayaran pensiun ada perhitungan PTKP tapi untuk anak yg belum pernah menikah bagaimana kalau pada usia 17 tahun dia menikah kemudian di usia 18 tahun cerai, apakah bisa dimasukan lagi nda dalam PTKP untuk anak yang sudah status janda ?

    bisa sepanjang:
    – tidak punya npwp
    – tidak punya penghasilan yang tidak termasuk penghasilan yg bukan obyek pajak

    mohon koreksi,
    trims

  • evan212

    Member
    3 May 2009 at 1:21 pm

    kok PTKP (pasal 7(1))dihubungkan dengan pasal 8(4) penggabungan penghasilan khan gak nyambung (batasan dewasa 18 tahun)…nanti dihubung2kan dengan ketentutan fiskal lagi (21 tahun) …tambah gak nyambung….

  • hkw_tax

    Member
    3 May 2009 at 7:11 pm
    Originaly posted by septidw:

    Anak yang belum dewasa (18 thn) dan belum pernah menikah..
    penghasilannya digabung dgn peghasilan ortunya…

    Pertanyaanya:
    1. Apa anak tsb setelah umur 18 masih boleh jadi tanggungan dan ada pengaruhnya pengaruh PTKP ortunya.
    2. Kalo ortu atau mertua yang dapat pensiun ga boleh masuk ya?

    1. Setelah umur 18 tahun, masih boleh menjadi tanggungan, dengan syarat benar2 belum bekerja dan menjadi tanggungan sepenuhnya (dlm UU.Pasal 7 (1) butir d tidak disebutkan mengenai batasan umur)

    2. Kalau ortu/mertua dapat dana pensiun, hal tersebut tidak termasuk kategori "Menjadi tanggungan sepenuhnya", karena mereka mendapat dana pensiun, sehingga tidak boleh dibebankan dalam ptkp.

    Mohon koreksi dari rekan2…

  • Stephani

    Member
    11 May 2009 at 11:02 am

    Ayah, ibu, saudara (bkn ipar),anak..
    Dengan syarat hrs bnr2 menanggung spenuhnya..kalau menanggung sebag tdk dperkenankan..
    Ex. SI A n B menanggung keb hidup ortu bersama..
    Keduanya tdk blh mengurangkan PTKP, kcl terdapat kesepakatan antara keduanya, ortu diakui sbg tanggungan spenuhnya dr A/B??Hanya salah satu saja yang blh memanfaatkan PTKP..
    Lbh mdh biasanya sesuai KSK..

  • agusarta81

    Member
    13 May 2009 at 8:21 am

    1.bibi en adik bisa krna msh semenda…slama mrka blm pnya pnghasilan/tdk mampu scra finansial.
    2. stlh brumur 18 thn dia blm pnya pnghasilan (msh kuliah)..ttep msh jdi tnggungan ortu (msk dlm ptkp)
    3. ortu / mrtua yg dpt pensiun tpi dia msh dpt gji pensiun,ga bisa dijdikan sbyek pertnggungan.bila dia pnsiun tnpa dpt gji pensiun tiap bln, bru bisa dtnggung….

  • begawan5060

    Member
    13 May 2009 at 9:29 pm
    Originaly posted by agusarta81:

    1.bibi en adik bisa krna msh semenda…slama mrka blm pnya pnghasilan/tdk mampu scra finansial.

    Tidak diperkenankan…
    Bibi dan adik bukan semenda

  • agusarta81

    Member
    14 May 2009 at 7:35 am

    maaf trdpt kesalahan persepsi…trmksh atas koreksinya…

    sesuai SURAT DIRJEN PAJAK

    NOMOR S-112/PJ.41/1995 TANGGAL 29 AGUSTUS 1995

    TENTANG

    PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

    1) Yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan
    lurus yaitu:

    ayah, ibu dan anak kandung;

    2) Yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan
    lurus yaitu :

    ayah MERTUA, ibu MERTUA dan anak tiri.

    jdi yg tdk trmsuk di dlm pnjlsan diatas tdk bisa dmsukkan dlm ptkp…

    koreksi kesimpulan :
    1. bibi tdk bisa msk sbgi ptkp krna bukan semenda dlm satu garis lurus.
    1. adik kandung/sepupu bisa msk sbgi ptkp krna trmsuk kategori anak angkat dlm uu pjk selama dia tdk bkrja, tinggal bersama dng wp dan ditanggung sepenuhnya oleh wp sendiri.

    semoga berguna,

  • adibcl

    Member
    16 May 2009 at 3:53 am


    pasal 7(1) huruf d UU nomor 7 thn 1983 stdtd 36 thn 2008:
    Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3(tiga) orang untuk setiap keluarga.

    syarat boleh menjadi tanggungan [di penjelasan pasal 7]:
    1. TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN
    2. MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA

    yang dimaksud keluarga SEDARAH dalam garis keturunan lurus:
    Kakek+Nenek>>Ayah+Ibu>>[Qta]>>Anak>>Cucu

    yang dimaksud keluarga SEMENDA dalam garis keturunan lurus:
    Mertua,,anak angkat..

    semoga berguna.. ^^

  • yohanes_martin

    Member
    16 May 2009 at 9:07 am

    yap PTKP memang terdapat peraturannya,.
    dan saya rasa cukup atas pencerahan rekan2 Ortax di atas.
    saya setuju

  • gustian62

    Member
    16 May 2009 at 10:06 pm

    apa istri kedua,ketiga dan keempat dpt fasiltas ptkp

  • begawan5060

    Member
    18 May 2009 at 12:30 pm
    Originaly posted by gustian62:

    apa istri kedua,ketiga dan keempat dpt fasiltas ptkp

    1. Tambahan PTKP hanya status kawin atau tidak kawin, bukan jumlah isteri.
    2. Apabila masing-masing isteri berpenghsl, seluruh penghasilan digabungkan dan hanya satu isteri yang dpt pengurangan PTKP

  • Stephani

    Member
    26 May 2009 at 9:38 am

    CUCU GAK BISA!
    SEDARAH GARIS KETURUNAN LURUS 1DERAJAT
    SEMENDA GARIS KETURUNAN LURUS 1DERAJAT
    BOLEH KEATS DAN KEBAWAH

  • Stephani

    Member
    26 May 2009 at 9:39 am

    BIBI N ADIK JG G BS

Viewing 16 - 30 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now