Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sharing Retirement Benefit
Sharing Retirement Benefit
selamat pagi… semoga hari ini menjadi hari yang indah untuk kita semua..
begini, saya ada permasalahan yang sangat mengganggu di pagi yang cerah ini.
Kondisi :
PT. A memperkerjakan Mr X untuk bekerja di kantornya (sebagai karyawan) dengan cara persetujuan Employment Agreement antara PT. A dan Mr X untuk melakukan 3 tugas kerja (main job description).
seiring dengan perjalanan waktu, PT. A berunding dengan Mr X untuk melakukan negoisasi penambahan tugas kerja menjadi 5 jenis tugas kerja. melalui proses perundingan, Mr X menyetujui tawaran dari PT. A untuk melakukan 5 jenis tugas kerja dimana antaranya adalah melakukan pekerjaan untuk PT. B
status pekerjaan ini adalah job sharing , dimana dalam kegiatan sehari2nya Mr X selain mengerjakan pekerjaan untuk PT. A juga melakukan pekerjaan dengan PT. Bpada sisi perusahaan, PT A dan PT B sepakat untuk membagi biaya untuk menggaji Mr X sesuai dengan proporsi berdasarkan time sheet Mr X.
jadi tiap bulannya Mr. X harus menyampaikan time sheet untuk menentukan proporsi biaya gaji yang ditanggung oleh PT A dan PT B.Dalam perhitungan gaji, PT A akan menanggung beban pajak penghasilan Mr X dan membayar terlebih dahulu gaji Mr X untuk kemudian menagihkan bagian PT. B dengan menggunakan tagihan at cost kepada PT. B
Yang menjadi permasalahan adalah :
– apakah perlakuan ini salah?
– bagaimana dengan retirement benefit Mr X yang dicatat oleh PT. A, dapatkah dilakukan sharing retirement benefit?
– bagimana dengan tax exposure serta accounting exposure nya?
– adakah peraturan pendukung atau penolak skema ini?atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
Hori.
Kl PT.A melakukan penagihannya menurut saya ada unsur pph 23 nya pak atas pemberian jasa oleh PT.A ke PT.B
Tapi kl PT. B sendiri yg melakukan pembayaran gajinya langsung, bisa ada pph 23 dan pph 21 nya tergantung pekerjaan yg dilakukan oleh mr.x
Mohon koreksinya….