Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sewa rumah orang pribadi untuk kantor
Sewa rumah orang pribadi untuk kantor
Bagaimana jika kita menyewa rumah orang pribadi untuk dijadikan kantor, lalu orang pribadi itu tidak mau memungut PPN dan tidak mau dipotong PPh pasal 4 ayat 2? Apakah kita yang harus membayar PPNnya dan membayar PPh pasal 4 ayat 2 tsb? Apakah transaksi tsb. kita sebagai penyewa tidak usah menyetor PPN?
trimakasih
klo menurut saya
PPh psl 4 (2) wajib dipotong (KEP – 227/PJ./2002)
Persewaan tersebut dikenakan PPN sepanjang memenuhi syarat kumulatif :
– persewaan selain rumah susun sederhana, rumah sederhana, rumah sangat sederhana
– persewaan 1 tahun atw lebih
– dalam daerah pabean
– OP melebihi batasan pengusaha kecil
Peraturan terkait SE-13/PJ.32/1989 stdtd SE-14/PJ.53/2003 ; SE-56/PJ.53/2002Kalau Orang Pribadi tersebut non PKP maka dia memang tidak berhak membuat Faktur Pajak Standar. Jadi ya kita gak perlu menambah PPN-nya. Kalo untuk PPh Pasal 4(2) tetap harus kita potong . Kalau OP tersebut tidak mau dipungut PPh maka biaya sewa kita gross up( udah include PPh-nya ) , dan PPh kita setor ke negara.
Pemotongan PPh 4(2) tetap harus dilakukan mengingat sesungguhnya kewajiban tersebut berada di si penyewa selaku pemotong (PotPut), andaikan si yang menyewakan tidak mau dipotong berarti nilai sewa harus di gross up. PPN nya tidak akan ada sepanjang yang menyewakan adalah bukan PKP.
Berarti biaya sewanya sebesar yang dibayar dibagi 90%, Contohnya dibayar ke pemilik rumah sebesar Rp 25 jt, maka biaya sewanya menjadi Rp 25jt : 90% = Rp 27.777.700 (pembulatan), Hutang Pajak PPh Ps.4 (2) sebesar Rp 2,777,700, Dibayar ke Pemilik Rumah Rp25 jt.
Lalu bagaimana cara pembuatan nomor bukti pemotongan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan (Final), apakah ada aturan khusus tentang nomor bukti pemotongannya? Maklum baru mau buat bukti potong.
kosongin aja sementara, yang penting bayar dulu, emang sih itu kewajiban si empunya rumah, tapi kalo dia masih awam ama pajak, ya kita dong bantuin dia dengan gross up tu tadi bahwa atas biaya sewa telah dipotong pajak final, aman kan, dan setelah dibayar baru kita yang nglaporin tanpa SPT, cukup bukti potong berikut SSP-nya. tu dah cukup
masalah PPN jelas terutang PPN kalo yang menyerahkan BKP atau JKP adalah PKP ( pasal 4 UU PPN). jadi kalau OP tsb bukan PKP ya tidak terutang PPN. emang dilematis kalau pihak yang menyewakan ndak mau kita potong..ya solusi terakhir digross up nilai sewanya.. ujung-ujungnya beban pajak jadi dikita dech pihak penyewa…..kalau formulir ada tuch lengkap di ortax formulir…
Kalo penyewa ada usaha sendiri namun bukan pkp, atas hasil sewa (net) apakah juga di include di spt dan dikumulasi dengan penghasilan pribadi yg kemudian dihitung pphnya? Tolong penjelasan rekan2, terima kasih.
Untuk rekan teddy21, atas penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan tidak di akumulasi dengan penghasilan pribadi yang bersifat tidak Final. Jadi SPT PPh Tahunan untuk menghitung PPh terutang hanya penghasilan yang bersifat tidak Final aja.
sedangkan untuk penghasilan yang bersifat Final (slh satunya sewa tanah dan atau bangunan) kita koreksi negatif dan dimasukkan pada form. SPT 1770 lampiran III.
mungkin ada tambahan dari rekan ortaxer lain. thx