Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Ruangan Hotel untuk meeting (bukan kamar) dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)?
Sewa Ruangan Hotel untuk meeting (bukan kamar) dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)?
Rekan Ortax…
Mohon sharingnya dan jika ada peraturan yang pernah ada…
Apakah sewa meeting room di hotel selama 1 hari dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%???
Terimakasih…Pajak Hotel
Pasal 32 UU no 28 th 2009
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
(2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenislainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.Sewa meeting room di hotel termasuk fasilitas sejenis yang disediakan atau dikelola hotel…sehingga menjadi objek pajak daerah
Salam
Salam …mohon pendapat nya.
Saya menyewa sebuah gedung senilain Rp.40.000.000.
Dalam perjanjian sewa menyewa saya membayar lagi Rp.20.000.000 untuk biaya renovasi kepada pemilik rumah.
Jadi berapakah PPh psl 4 (2) yg wajib saya potong.terima kasih.Rekan Aierinlee, menurut saya total pembayaran ke pemilik rumah/gedung, yaitu DPP 60jt sehingga pphnya 6jt.
Salam- Originaly posted by simonalim:
Rekan Aierinlee, menurut saya total pembayaran ke pemilik rumah/gedung, yaitu DPP 60jt sehingga pphnya 6jt.
Sependapat..
Salam
Originaly posted by simonalim:Rekan Aierinlee, menurut saya total pembayaran ke pemilik rumah/gedung, yaitu DPP 60jt sehingga pphnya 6jt.
Pasal 1 Kep 227 Pj 2002
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
Apakah biaya renovasi ini sama pengertiannya dengan biaya perawatan/pemeliharaan menurut ketentuan tersebut??
Mohon pendapat rekan
Salam
Salam juga Pak Junjungansitohang.
Menurut saya pada pasal 1 tsb terdapat kata "dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah &/ banguan" kepada pemiliknya/pemberi sewa.
Mohon koreksinya Pak.
Salam.salam rekan simonalim
Nominal biaya renovasi tersebut mencapai 50% dari nilai sewa.
Apakah biaya perawatan/pemeliharaan juga dapat mencapai sebesar nominal tersebut??Originaly posted by Aierinlee:Dalam perjanjian sewa menyewa saya membayar lagi Rp.20.000.000 untuk biaya renovasi kepada pemilik rumah.
Tersirat adanya beban tambahan bagi penyewa dalam perjanjian.
Namun dalam perjanjian belum jelas diketahui apakah disposisi biaya renovasi ini sbg biaya perawatan/pemeliharaan.Lebih cenderung biaya renovasi ini hutang piutang antara penyewa dan pemilik.
Mohon pendapat rekan kembali
Salam
Terimakasih rekan-rekan sekalian.
Sebenarnya ini adalah keinginan pemilik gedung untuk menghindari pemotongan PPh Psl 4 (2) yang besar.
Mereka menginginkan kami menambah kalimat " biaya pemeliharaan dan perbaikan "
Apakah kalau kita mengurangi nilai PPh Psl 4 (2) dengan memisahkan menjadi 2 bagian akan menimbulkan resiko di masa yang akan datang?
TerimakasihRekan aierinlee..
Apakah nilai sewa sesudah nya dinaikkan menjadi Rp. 60 juta??Salam
menurut pendapat saya tetep dikenakan pph 4 ayat (2) final dari total 60 juta (40 + 20)
karena benar adanya bahwa ada kata-kata dengan bentuk dan nama apapun sehubungan dengan sewa.- Originaly posted by sammi:
karena benar adanya bahwa ada kata-kata dengan bentuk dan nama apapun sehubungan dengan sewa.
sependapat rekan sammi…
Namun biaya renovasi sebesar Rp. 20 juta (50% dari nilai sewa) dapat dikategorikan biaya pemeliharaan/perbaikan gedung…sehingga beban tsb ditambahkan ke dalam jumlah bruto nilai sewa??
Bagaimana selanjutanya nilai sewa apakah menjadi RP. 60 juta atau tetap Rp. 40 juta??
Mohon pencerahan rekan
Salam
menurut saya, dengan biaya renovasi sebesar 50% dari biaya sewa sangatlah tidak mungkin dikategorikan sebagai biaya pemeliharaan/perbaikan. Namun demikian karena biaya renovasi ini dibayarkan langsung ke pemilik tempat maka menurut pasal 1 KEP 227 tahun 2002 menjadi bagian dari biaya sewa.
Originaly posted by junjungansitohang:Bagaimana selanjutanya nilai sewa apakah menjadi RP. 60 juta atau tetap Rp. 40 juta??
pencatatannya biaya sewa tempat 40juta dan biaya renovasi sehubungan sewa tempat 20 juta.
hal ini menjadi lain jika 20 juta tersebut tidak dibayarkan kepada si pemilik tempat.
- Originaly posted by sammi:
pencatatannya biaya sewa tempat 40juta dan biaya renovasi sehubungan sewa tempat 20 juta.
Namun agak aneh ya rekan…..seandainya penyewa mau membayar biaya renovasi bangunan yang berstatus sewa dan bukan hak miliknya.!.
Salam