Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Ruangan Hotel untuk meeting (bukan kamar) dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)?
Sewa Ruangan Hotel untuk meeting (bukan kamar) dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)?
- Originaly posted by junjungansitohang:
Namun agak aneh ya rekan…..seandainya penyewa mau membayar biaya renovasi bangunan yang berstatus sewa dan bukan hak miliknya.!.
namun kenyataannya memang demikian rekan, oleh karena itu maka atas transaksi ini terutang pph 4 ayat (2) final dari keseluruhan.
menurut pendapat saya untuk menghindari pengenaan pph pasal 4 ayat (2) final oleh si pemilik tempat dengan cara ini kurang masuk akal, karena sangat jelas terlihat unsur kesengajaan menghindari pajaknya.
Benar nilai sewa adalah 60 juta .
Isi Perjanjian " Pihak Kedua(Penyewa) membayarkan sebesar Rp.60juta/pertahun untuk sebuah Ruko. Kepada
Pihak Pertama sebagai uang sewa untuk setiap tahun selama berlangsungnya Perjanjian ini di dalamnya termasuk biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Bangunan Ruko yang pengerjaannya akan dilaksanakan oleh Pihak pertama."
Pada Point lainnya
Termin I (pertama) dibayar pada tanggal 1 September 2010 untuk masa sewa 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 – 9 – 2010 s/d 31 – 8 – 2011 dengan nilai uang sewa sebesar Rp. 60.000.000,- di dalamnya termasuk biaya Perbaikan dan Pemeliharaan sejumlah 20.000.000,- .
Demikian isi dari Perjanjian sewa menyewanya- Originaly posted by sammi:
menurut pendapat saya untuk menghindari pengenaan pph pasal 4 ayat (2) final oleh si pemilik tempat dengan cara ini kurang masuk akal, karena sangat jelas terlihat unsur kesengajaan menghindari pajaknya.
Sependapat.
Salam juga Pak Junjungansitohang.
Originaly posted by junjungansitohang:Lebih cenderung biaya renovasi ini hutang piutang antara penyewa dan pemilik.
Kalau menurut saya lebih baik dibuat perjanjian baru mengenai hutang piutang agar jelas bahwa hanya terjadi hutang piutang.
Namun bila masih dalam satu kontrak/perjanjian terdapat sewa-menyewa dan hutang-piutang sepertinya kurang lazim/umum? Namun bila memang demikian jelas adanya hutang piutang tertulis, menurut saya DPP diluar hutang-piutang.
Mohon komentarnya juga Pak.
Salam.Salam rekan simonalim
rekan airinlee sudah menjelaskan bahwa nilai tersebut sudah tercantum dalam perjanjian sewa…jadi saya sependapat dengan rekan rekan lainnya bahwa nilai sewa adalah Rp. 60 juta (didalmnya ada biaya renovasi) dan jumlah keseluruhannya mrp objek pemotongan pph pasal 4 ayat 2…..
Salam
TERIMA KASIH REKAN-REKAN.
SALAMrekan aierinlee..
boleh tahu luas tempat/bangunan yang disewa tersebut berpa m2??Salam
Luas bangunan …Aierin enggak tau lo Pak Junjung.
Soalnya di kontrak tidak di jabarkan.
Tetapi Pemilik Gedung ngotot enggak mau di potong 2 juta lagi (PPh psl4 (2) )
Terpaksa Kita tanggung deh PPh nya.
Thanks yach Pak.