Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sewa Ruangan Hotel untuk meeting (bukan kamar) dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)?

  • Sewa Ruangan Hotel untuk meeting (bukan kamar) dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)?

  • sammi

    Member
    14 September 2010 at 10:41 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Namun agak aneh ya rekan…..seandainya penyewa mau membayar biaya renovasi bangunan yang berstatus sewa dan bukan hak miliknya.!.

    namun kenyataannya memang demikian rekan, oleh karena itu maka atas transaksi ini terutang pph 4 ayat (2) final dari keseluruhan.

    menurut pendapat saya untuk menghindari pengenaan pph pasal 4 ayat (2) final oleh si pemilik tempat dengan cara ini kurang masuk akal, karena sangat jelas terlihat unsur kesengajaan menghindari pajaknya.

  • Aierinlee

    Member
    14 September 2010 at 10:56 am

    Benar nilai sewa adalah 60 juta .
    Isi Perjanjian " Pihak Kedua(Penyewa) membayarkan sebesar Rp.60juta/pertahun untuk sebuah Ruko. Kepada
    Pihak Pertama sebagai uang sewa untuk setiap tahun selama berlangsungnya Perjanjian ini di dalamnya termasuk biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Bangunan Ruko yang pengerjaannya akan dilaksanakan oleh Pihak pertama."
    Pada Point lainnya
    Termin I (pertama) dibayar pada tanggal 1 September 2010 untuk masa sewa 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 – 9 – 2010 s/d 31 – 8 – 2011 dengan nilai uang sewa sebesar Rp. 60.000.000,- di dalamnya termasuk biaya Perbaikan dan Pemeliharaan sejumlah 20.000.000,- .
    Demikian isi dari Perjanjian sewa menyewanya

  • Mu61

    Member
    14 September 2010 at 10:59 am
    Originaly posted by sammi:

    menurut pendapat saya untuk menghindari pengenaan pph pasal 4 ayat (2) final oleh si pemilik tempat dengan cara ini kurang masuk akal, karena sangat jelas terlihat unsur kesengajaan menghindari pajaknya.

    Sependapat.

  • Simonalim

    Member
    14 September 2010 at 11:08 am

    Salam juga Pak Junjungansitohang.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Lebih cenderung biaya renovasi ini hutang piutang antara penyewa dan pemilik.

    Kalau menurut saya lebih baik dibuat perjanjian baru mengenai hutang piutang agar jelas bahwa hanya terjadi hutang piutang.
    Namun bila masih dalam satu kontrak/perjanjian terdapat sewa-menyewa dan hutang-piutang sepertinya kurang lazim/umum? Namun bila memang demikian jelas adanya hutang piutang tertulis, menurut saya DPP diluar hutang-piutang.
    Mohon komentarnya juga Pak.
    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    14 September 2010 at 11:23 am

    Salam rekan simonalim

    rekan airinlee sudah menjelaskan bahwa nilai tersebut sudah tercantum dalam perjanjian sewa…jadi saya sependapat dengan rekan rekan lainnya bahwa nilai sewa adalah Rp. 60 juta (didalmnya ada biaya renovasi) dan jumlah keseluruhannya mrp objek pemotongan pph pasal 4 ayat 2…..

    Salam

  • Aierinlee

    Member
    14 September 2010 at 11:33 am

    TERIMA KASIH REKAN-REKAN.
    SALAM

  • junjungansitohang

    Member
    14 September 2010 at 11:43 am

    rekan aierinlee..
    boleh tahu luas tempat/bangunan yang disewa tersebut berpa m2??

    Salam

  • Aierinlee

    Member
    14 September 2010 at 11:56 am

    Luas bangunan …Aierin enggak tau lo Pak Junjung.
    Soalnya di kontrak tidak di jabarkan.
    Tetapi Pemilik Gedung ngotot enggak mau di potong 2 juta lagi (PPh psl4 (2) )
    Terpaksa Kita tanggung deh PPh nya.
    Thanks yach Pak.

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now