Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan sewa kendaraan ke orang pribadi

  • sewa kendaraan ke orang pribadi

  • kacang

    Member
    27 April 2010 at 3:56 pm

    dear rekan ortax,

    misalnya perusahaan menyewa mobil ke rental mobil yg masih dimiliki orang pribadi dan belum dikukuhkan pkp..
    apakah perusahaan harus memotong pph ? klo iya pph pasal berapa ya ? tarifnya berapa % ya ?

    thx

  • kacang

    Member
    27 April 2010 at 3:56 pm
  • w2nz1976

    Member
    27 April 2010 at 4:01 pm

    PPh 23 atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta.
    Tarif 2% x nilai sewa;
    Jika pemilik kendaraan tidak punya NPWP, tarif 4% x nilai sewa.

  • nchip

    Member
    27 April 2010 at 5:28 pm

    Wajib memotong PPh Pasal 23 atas transaksi sewa kendaraan darat, tarifnya 2% jika tidak ada NPWP dipotong 4% dari nilai sewa

  • Aries Tanno

    Member
    27 April 2010 at 5:38 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    PPh 23 atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta.
    Tarif 2% x nilai sewa;
    Jika pemilik kendaraan tidak punya NPWP, tarif 4% x nilai sewa

    Originaly posted by nchip:

    Wajib memotong PPh Pasal 23 atas transaksi sewa kendaraan darat, tarifnya 2% jika tidak ada NPWP dipotong 4% dari nilai sewa

    setuju semua
    Namun istilahnya bukan dengan tarif 4%. Sebab, tarif PPh 23 itu hanya 2%.
    Tapi, tarif lebih tinggi 100% dari tarif normal

    Hasil akhirnya sih sama.
    tapi pemahamannya nanti rancu.

    Salam

  • Gemilang

    Member
    28 April 2010 at 5:05 pm

    Kewajiban memotong pph psl 23 atas sewa tersebut tidak ada pengaruhnya apakah yang menyewakan badan hukum atau bukan, sepanjang kita melakukan transaksi sewa dan menurut per UU harus memotong pajak, ya lakukan pemotongan pajak tapi jangan lupa diberikan bukti potongnya. Cuma tarifnya yang beda antara yang punya npwp 2% dengan yang tidak punya npwp lebih tinggi 100% atau = 4%.

  • NIC

    Member
    28 April 2010 at 5:12 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    PPh 23 atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta.
    Tarif 2% x nilai sewa;
    Jika pemilik kendaraan tidak punya NPWP, tarif 4% x nilai sewa.

    Setuju

  • kacang

    Member
    28 April 2010 at 5:18 pm

    Kewajiban memotong pph psl 23 atas sewa tersebut tidak ada pengaruhnya apakah yang menyewakan badan hukum atau bukan[u][/u]

    o…. pph atas jasa itu terpaku pada penerima jasanya ya..
    misalnya klo badan dipotongnya pph 23 klo orang pribadi dipotongyan pph 21..

  • begawan5060

    Member
    28 April 2010 at 9:20 pm
    Originaly posted by kacang:

    o…. pph atas jasa itu terpaku pada penerima jasanya ya..
    misalnya klo badan dipotongnya pph 23 klo orang pribadi dipotongyan pph 21..

    Kalau sewa atas penggunaan harta, baik badan maupun OP tetap dipotong PPh Ps 23

  • ecooce

    Member
    28 April 2010 at 10:38 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalau sewa atas penggunaan harta, baik badan maupun OP tetap dipotong PPh Ps 23

    setuju….
    nambah dikit ah..
    kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    28 April 2010 at 10:52 pm
    Originaly posted by ecooce:

    setuju….
    nambah dikit ah..
    kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);

    he he he
    mantaaaap

    Salam

  • vyaneffendi

    Member
    16 January 2023 at 1:09 pm

    kalau sebaliknya gimana ya perlakuan pph 23 nya
    misal wp badan yang menyewakan kendaraan ke orang pribadi ?
    si orang pribadi kan bukan pemungut, lalu apakah tidak ada potongan pph 23 ?

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now