Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa kendaraan ke orang pribadi
sewa kendaraan ke orang pribadi
dear rekan ortax,
misalnya perusahaan menyewa mobil ke rental mobil yg masih dimiliki orang pribadi dan belum dikukuhkan pkp..
apakah perusahaan harus memotong pph ? klo iya pph pasal berapa ya ? tarifnya berapa % ya ?thx
PPh 23 atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta.
Tarif 2% x nilai sewa;
Jika pemilik kendaraan tidak punya NPWP, tarif 4% x nilai sewa.Wajib memotong PPh Pasal 23 atas transaksi sewa kendaraan darat, tarifnya 2% jika tidak ada NPWP dipotong 4% dari nilai sewa
- Originaly posted by w2nz1976:
PPh 23 atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta.
Tarif 2% x nilai sewa;
Jika pemilik kendaraan tidak punya NPWP, tarif 4% x nilai sewaOriginaly posted by nchip:Wajib memotong PPh Pasal 23 atas transaksi sewa kendaraan darat, tarifnya 2% jika tidak ada NPWP dipotong 4% dari nilai sewa
setuju semua
Namun istilahnya bukan dengan tarif 4%. Sebab, tarif PPh 23 itu hanya 2%.
Tapi, tarif lebih tinggi 100% dari tarif normalHasil akhirnya sih sama.
tapi pemahamannya nanti rancu.Salam
Kewajiban memotong pph psl 23 atas sewa tersebut tidak ada pengaruhnya apakah yang menyewakan badan hukum atau bukan, sepanjang kita melakukan transaksi sewa dan menurut per UU harus memotong pajak, ya lakukan pemotongan pajak tapi jangan lupa diberikan bukti potongnya. Cuma tarifnya yang beda antara yang punya npwp 2% dengan yang tidak punya npwp lebih tinggi 100% atau = 4%.
- Originaly posted by w2nz1976:
PPh 23 atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta.
Tarif 2% x nilai sewa;
Jika pemilik kendaraan tidak punya NPWP, tarif 4% x nilai sewa.Setuju
Kewajiban memotong pph psl 23 atas sewa tersebut tidak ada pengaruhnya apakah yang menyewakan badan hukum atau bukan[u][/u]
o…. pph atas jasa itu terpaku pada penerima jasanya ya..
misalnya klo badan dipotongnya pph 23 klo orang pribadi dipotongyan pph 21..- Originaly posted by kacang:
o…. pph atas jasa itu terpaku pada penerima jasanya ya..
misalnya klo badan dipotongnya pph 23 klo orang pribadi dipotongyan pph 21..Kalau sewa atas penggunaan harta, baik badan maupun OP tetap dipotong PPh Ps 23
- Originaly posted by begawan5060:
Kalau sewa atas penggunaan harta, baik badan maupun OP tetap dipotong PPh Ps 23
setuju….
nambah dikit ah..
kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);Salam
- Originaly posted by ecooce:
setuju….
nambah dikit ah..
kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);he he he
mantaaaapSalam
kalau sebaliknya gimana ya perlakuan pph 23 nya
misal wp badan yang menyewakan kendaraan ke orang pribadi ?
si orang pribadi kan bukan pemungut, lalu apakah tidak ada potongan pph 23 ?Klo misal kan sewa mobil pickup online ky l*alamove apa kena potong PPh 23 jg?