Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM sewa kapal, apakah kena PPN?

  • sewa kapal, apakah kena PPN?

     Bett Asty updated 1 year, 3 months ago 5 Members · 11 Posts
  • kevin_boy

    Member
    10 February 2009 at 12:41 pm
  • kevin_boy

    Member
    10 February 2009 at 12:41 pm

    kalau sewa kapal untuk tujuan angkut barang perusahaan, apakah dikenakan PPN?

  • POERBA

    Member
    10 February 2009 at 1:14 pm

    Coba perhatikan KMK no 527/KMK.03/2003

    Pasal 5

    (1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara :
    Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
    Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).

    (2) Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang Kapal.

    Pasal 6

    (1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Sungai dan Danau yang dilakukan dengan cara :
    Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
    Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau, dalam satu perjalanan (trip).

    Mungkin bisa jadi bahan renungan.. Hehehehehe…
    Semoga membantu..

  • kevin_boy

    Member
    10 February 2009 at 1:34 pm

    rekan Poerba

    KMK No.527/KMK.03/2003 Dinyatakan tidak berlaku/Dicabut.
    Diganti NOMOR 28/PMK.03/2006

  • POERBA

    Member
    10 February 2009 at 1:42 pm

    Sepertinya bukan " DInyatakan tidak berlaku/Dicabut" deh… Ada perubahan dikit… Hehehehe.. Yang diubah pasal 2 dan penghapusan pasal 3. Pasal2x lain tidak kan..
    Mohon koreksi dan tambahan lain mungkin…

  • gialloblu97

    Member
    10 February 2009 at 2:09 pm

    klo pph pasal 15 itu apa?bkn itu jg ttg jasa sewa angkutan???
    mohon koreksi

  • kevin_boy

    Member
    10 February 2009 at 2:16 pm

    attn rekan Poerba

    benar, hanya ada perubahan/penyempurnaan saja.

    setelah saya baca 28.KMK.03/2006 kalau Jasa angkutan barang/orang "TIDAK dikenakan PPN"

  • kevin_boy

    Member
    10 February 2009 at 2:50 pm

    tapi kalau dalam arti "SEWA KAPAL" apakah dibebaskan PPN?

  • kevin_boy

    Member
    10 February 2009 at 4:10 pm

    belum ada comment ya……….

  • ARDIYANTO

    Member
    12 October 2010 at 2:36 pm

    betul dibebaskan dari ppn

    • Bett Asty

      Member
      13 September 2023 at 3:43 pm

      Selamat sore rekan rekan
      saya ada pertanyaan terkait Jasa Sewa
      PT indonesia akan menyewakan kapal Ke PT Singapura
      Apakah PT Indonesia dalam menerbitkan invoice atas jasa sewa boleh menambahkan PPN 11%
      sekedar informasi PT Indonesia telah PKP, akan tetapi PT Singapura belum PKP
      mohon pencerahan

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now