Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Bangunan, Kena PPh pasal 4 ayat (2) atau PPh pasal 23
Sewa Bangunan, Kena PPh pasal 4 ayat (2) atau PPh pasal 23
pliz help
kalau kita mau sewa gedung, dipotong PPh final atau PPh pasal 23 ya?
trus kalo misalnya dipotong PPh pasal 23, bisa jadi kredit pajak di SPT Tahunan PPh Badan gak?Kalo sewa gedung kena PPh Final PPh 4 (2) bukan PPh 23
pak Dasawa, bapak sbg penyewa atau yg menyewakan.
kalau penyewa wajib motong pph 4(2) sifat final.
bagi yg menyewakan PPh tsb tdk dpt dikreditkan karena sudah final sifatnya.kalau sewa gedung sudah pasti kena PPh Pasal 4 ayat (2).
bukti potong tidak bisa dikreditkan karena bersifat Final.
Dasar hukum PP No.5 Tahun 2002terima kasih atas pencerahannya, saya sebagai penyewa gedung. berarti saya yang memotong Pph pasal 4(2)-nya ya.
betul, anda yang potong PPh Pasal 4 ayat (2) tarif sebesar 10%