Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sewa atas Ruangan
Dear rekan,
mohon bantuan nya buat rekan-2 Kalau sewa Ruangan Untuk gudang selama 1 bulan itu dikenakan PPH apa? dan siap yg memotongnya, dan bagaimana jika pemilik ruangan yg kita sewa orang pribadi dan belum punya NPWP, mohon bantuannya,,,- Originaly posted by rustiana:
mohon bantuan nya buat rekan-2 Kalau sewa Ruangan Untuk gudang selama 1 bulan itu dikenakan PPH apa? dan siap yg memotongnya, dan bagaimana jika pemilik ruangan yg kita sewa orang pribadi dan belum punya NPWP, mohon bantuannya,,,
kena PPh final sewa pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10% tdk melihat itu op atau badan dan ber NPWP atau tidak, yg memotong itu si penyewa
- Originaly posted by rustiana:
mohon bantuan nya buat rekan-2 Kalau sewa Ruangan Untuk gudang selama 1 bulan itu dikenakan PPH apa?
Originaly posted by hangsengnikkei:kena PPh final sewa pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10%
Originaly posted by rustiana:dan siap yg memotongnya, dan bagaimana jika pemilik ruangan yg kita sewa orang pribadi dan belum punya NPWP
Penyewa dalam hal ini
- Originaly posted by priadiar4:
Penyewa dalam hal ini
Kalo penyewanya OP gimana rekan? kan ga semua WP OP yang ber NPWP jadi pemotong…
apakah kewajiban PPh final nya "hangus" alias tidak ada? - Originaly posted by ekayanto:
Kalo penyewanya OP gimana rekan? kan ga semua WP OP yang ber NPWP jadi pemotong…
apakah kewajiban PPh final nya "hangus" alias tidak ada?yang menyewakan yang memungut dan menyetorkan untuk penyewa.
- Originaly posted by yuniffer:
yang menyewakan yang memungut dan menyetorkan untuk penyewa.
kalo pemiliknya :
Originaly posted by rustiana:pemilik ruangan yg kita sewa orang pribadi dan belum punya NPWP
apakah disetor pake SSP ditulis dgn NPWP berapa??
- Originaly posted by ekayanto:
apakah disetor pake SSP ditulis dgn NPWP berapa??
kan NPWP pemotong rekan..
Pasal 2 PP 5/2002
(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari
penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak
Penghasilan oleh penyewa.
(2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang
wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh
penghasilan." - Originaly posted by priadiar4:
kan NPWP pemotong rekan..
OP nya tidak menyelenggarakan pembukuan dan tidak ada penunjukan sebagai pemotong pph final pasal 4(2) dari KPP (KEP-50/PJ./1996) berarti dia kan ga berhak memotong….
berarti disetor sendiri ya oleh penerima sewa dgn NPWP. 00000000000000 gitu ya??
mohon pencerahan
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
berarti disetor sendiri ya oleh penerima sewa dgn NPWP. 00000000000000 gitu ya??
Jadi rekan umpamakan Penyewa bukan pemotong dan Pemilik tidak ber-NPWP dalam hal ini??
- Originaly posted by ekayanto:
OP nya tidak menyelenggarakan pembukuan dan tidak ada penunjukan sebagai pemotong pph final pasal 4(2) dari KPP (KEP-50/PJ./1996) berarti dia kan ga berhak memotong….
berarti disetor sendiri ya oleh penerima sewa dgn NPWP. 00000000000000 gitu ya??
mohon pencerahan
Salam
kalau penyewanya OP berarti pihak yg menyewakan yg melakukan penyetoran sendiri dengan menggunakan NPWP pihak yg menyewakan. penyetoran sendiri oleh pihak yg menyewakan paling lambat pada tgl 15 bulan berikutnya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kalau penyewanya OP
revisi dikit, kalau penyewanya OP dan bukan pemotong
- Originaly posted by priadiar4:
Jadi rekan umpamakan Penyewa bukan pemotong dan Pemilik tidak ber-NPWP dalam hal ini??
Yup….
belum ada aturannya rekan ttg tata cara penyetoran sendiri bagi penerima penghasilan sewa yg tdk ber-NPWP, tapi umumnya penyetoran oleh yg tdk ber-NPWP dilakukan dgn NPWP 00.000.000.0-xxx.000
- Originaly posted by ikkhy:
belum ada aturannya rekan ttg tata cara penyetoran sendiri bagi penerima penghasilan sewa yg tdk ber-NPWP, tapi umumnya penyetoran oleh yg tdk ber-NPWP dilakukan dgn NPWP 00.000.000.0-xxx.000
Kalo belum ada aturannya jadi kena apa ga ya????
Salam