Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SETUJUKAH ANDA SOAL PENCABUTAN PMK 22 ?
SETUJUKAH ANDA SOAL PENCABUTAN PMK 22 ?
kapan ni realisasinya…hehehe
SMS Presiden sekarang diganti –> 0811179949
lebih baik digugat secara hukum saja, pendekatan persuasif tidak mempan merubah pendirian DJP untuk merubah PMK.22
- Originaly posted by Sugito:
SMS Presiden sekarang diganti –> 0811179949
bgmn rekan sugito bikin konsep surat untuk disampaikan ke Presiden persetujuan rekan ortax
Pak Gustian nantinya surat itu mau dikirim ke presiden ke alamat mana ? atau via SMS ?
- Originaly posted by Sugito:
Pak Gustian nantinya surat itu mau dikirim ke presiden ke alamat mana ? atau via SMS ?
surat ke bina graha tembusan ke dpr dan menkeu dan ke press spy jadi perhatian
oke pak Gustian, baiknya pak Gustian juga menulis surat pembaca di harian ibukota atau menulis artikel.
rekan sugito mohon juga surat yg dikirim ke presiden disampaikan ke ortax spy teman2 lain bisa baca
Pak Gustian bisa juga kirim tulisannya ke Ortax biar kami semua bisa membacanya, OK ?
- Originaly posted by Sugito:
Pak Gustian bisa juga kirim tulisannya ke Ortax biar kami semua bisa membacanya, OK ?
kalau sdh jadi
Setuju mah setuju PMK.22 dicabut ? Tapi caranya bagaimana ? Sudah lebih dari satu tahun PMK.22 belum ditinjau oleh otoritas pajak. Ada baiknya rekan kita Bp.Gustian mau mengajukan gugatan ke pengadilan, bukankah Bp.Gustian sudah punya pengalaman "bermain" di jalur hukum ?
- Originaly posted by AdeR:
Setuju mah setuju PMK.22 dicabut ? Tapi caranya bagaimana ? Sudah lebih dari satu tahun PMK.22 belum ditinjau oleh otoritas pajak. Ada baiknya rekan kita Bp.Gustian mau mengajukan gugatan ke pengadilan, bukankah Bp.Gustian sudah punya pengalaman "bermain" di jalur hukum ?
gugatan pmk 22 harus ke PTUN saya tdk sanggup membiayainya bila ada investor saya siap melakukannya
- Originaly posted by gustian62:
gugatan pmk 22 harus ke PTUN saya tdk sanggup membiayainya bila ada investor saya siap melakukannya
butuh biaya seberapa besar?
wah, ternyata klo sudah bermain di ranah pengadilan kudu punya dana besar ya?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
butuh biaya seberapa besar?
wah, ternyata klo sudah bermain di ranah pengadilan kudu punya dana besar ya?
15 s/d 25 juta sebenarnya member ortax urunan Rp 2000 bisa tercapai 11000×2000 = 22000.000 cukup untuk berperkara tingkat pertama
Dear all
PMK 22 karena sifatnya "diskriminasi" aku sih setuju setuju saja jika dicabut… he he he …
Regard's
RITZKY FIRDAUS.