Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SETUJUKAH ANDA SOAL PENCABUTAN PMK 22 ?

  • SETUJUKAH ANDA SOAL PENCABUTAN PMK 22 ?

     totobrowny updated 14 years, 10 months ago 49 Members · 129 Posts
  • yettie

    Member
    15 July 2009 at 2:30 pm

    kapan ni realisasinya…hehehe

  • Sugito

    Member
    16 July 2009 at 1:03 am

    SMS Presiden sekarang diganti –> 0811179949

  • Oyong

    Member
    17 July 2009 at 3:20 am

    lebih baik digugat secara hukum saja, pendekatan persuasif tidak mempan merubah pendirian DJP untuk merubah PMK.22

  • gustian62

    Member
    17 July 2009 at 5:08 am
    Originaly posted by Sugito:

    SMS Presiden sekarang diganti –> 0811179949

    bgmn rekan sugito bikin konsep surat untuk disampaikan ke Presiden persetujuan rekan ortax

  • Sugito

    Member
    17 July 2009 at 10:33 am

    Pak Gustian nantinya surat itu mau dikirim ke presiden ke alamat mana ? atau via SMS ?

  • gustian62

    Member
    17 July 2009 at 4:16 pm
    Originaly posted by Sugito:

    Pak Gustian nantinya surat itu mau dikirim ke presiden ke alamat mana ? atau via SMS ?

    surat ke bina graha tembusan ke dpr dan menkeu dan ke press spy jadi perhatian

  • Sugito

    Member
    19 July 2009 at 4:12 am

    oke pak Gustian, baiknya pak Gustian juga menulis surat pembaca di harian ibukota atau menulis artikel.

  • gustian62

    Member
    19 July 2009 at 9:43 am

    rekan sugito mohon juga surat yg dikirim ke presiden disampaikan ke ortax spy teman2 lain bisa baca

  • Sugito

    Member
    21 July 2009 at 5:07 am

    Pak Gustian bisa juga kirim tulisannya ke Ortax biar kami semua bisa membacanya, OK ?

  • gustian62

    Member
    21 July 2009 at 10:12 am
    Originaly posted by Sugito:

    Pak Gustian bisa juga kirim tulisannya ke Ortax biar kami semua bisa membacanya, OK ?

    kalau sdh jadi

  • AdeR

    Member
    21 July 2009 at 8:26 pm

    Setuju mah setuju PMK.22 dicabut ? Tapi caranya bagaimana ? Sudah lebih dari satu tahun PMK.22 belum ditinjau oleh otoritas pajak. Ada baiknya rekan kita Bp.Gustian mau mengajukan gugatan ke pengadilan, bukankah Bp.Gustian sudah punya pengalaman "bermain" di jalur hukum ?

  • gustian62

    Member
    22 July 2009 at 5:50 am
    Originaly posted by AdeR:

    Setuju mah setuju PMK.22 dicabut ? Tapi caranya bagaimana ? Sudah lebih dari satu tahun PMK.22 belum ditinjau oleh otoritas pajak. Ada baiknya rekan kita Bp.Gustian mau mengajukan gugatan ke pengadilan, bukankah Bp.Gustian sudah punya pengalaman "bermain" di jalur hukum ?

    gugatan pmk 22 harus ke PTUN saya tdk sanggup membiayainya bila ada investor saya siap melakukannya

  • wannabewongkpp

    Member
    22 July 2009 at 8:15 am
    Originaly posted by gustian62:

    gugatan pmk 22 harus ke PTUN saya tdk sanggup membiayainya bila ada investor saya siap melakukannya

    butuh biaya seberapa besar?

    wah, ternyata klo sudah bermain di ranah pengadilan kudu punya dana besar ya?

  • gustian62

    Member
    22 July 2009 at 10:05 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    butuh biaya seberapa besar?

    wah, ternyata klo sudah bermain di ranah pengadilan kudu punya dana besar ya?

    15 s/d 25 juta sebenarnya member ortax urunan Rp 2000 bisa tercapai 11000×2000 = 22000.000 cukup untuk berperkara tingkat pertama

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 July 2009 at 10:14 am

    Dear all
    PMK 22 karena sifatnya "diskriminasi" aku sih setuju setuju saja jika dicabut… he he he …
    Regard's
    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 61 - 75 of 129 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now