Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SETUJUKAH ANDA SOAL PENCABUTAN PMK 22 ?
SETUJUKAH ANDA SOAL PENCABUTAN PMK 22 ?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sekalian mengundang anggota Komite Pengawas Perpajakan aja, gmn?
undang saja semua calon spy dpt mengakomodasi semua uneg2 kita
ada yang tahu cara untuk masuk ke http://www.sbypresidenku.com ?
- Originaly posted by Sugito:
ada yang tahu cara untuk masuk ke http://www.sbypresidenku
tidak bisa memberi input pada website tsb
- Originaly posted by Sugito:
ada yang tahu cara untuk masuk ke http://www.sbypresidenku.com ?
Originaly posted by gustian62:tidak bisa memberi input pada website tsb
Ini bagian dari strategi pemenangan team SBY ? atau bentuk kecurangan ?
ada alternatif lain untuk sampai ke Presiden mungkin ada rekan ortax yg punya jalur tsb untuk perjuangan kebijakan fiskal demi bangsa ini
kalo saya kira dibuat aturan semacam itu..ya demi ketertiban administrasi aja….
biar ada tanggung jawabWebsite http://www.sbypresidenku utk kepentingan interen timses tapi dibuat seolah-olah bisa diakses oleh mayarakat umum. Yang disajikan didalam website tsb brupa hal2 yang baik2 saja. apakah ini bisa dikategorikan sbg Kebohongan Publik ?
bukan saya bela ditjen pajak lho……..
Setuju, Lebih Tepat Lebih Baik, Lanjutkan dengan Pencabutan
- Originaly posted by sasmi:
Setuju, Lebih Tepat Lebih Baik, Lanjutkan dengan Pencabutan
harus disampaikan ke Menkeu
- Originaly posted by gunslie:
kalo saya kira dibuat aturan semacam itu..ya demi ketertiban administrasi aja….
biar ada tanggung jawabsemua aturan dibuat untuk ketertiban, tapi PMK.22 menguntungkan Konsultan Pajak tapi merugikan Lulusan PT Pajak, tidak sesuai dengan peraturan diatasnya yaitu PP.80/2007.
- Originaly posted by Sugito:
semua aturan dibuat untuk ketertiban, tapi PMK.22 menguntungkan Konsultan Pajak tapi merugikan Lulusan PT Pajak, tidak sesuai dengan peraturan diatasnya yaitu PP.80/2007.
banyak spt itu berbeda dg aturan diatasnya
sby kan punya line khusus (via sms) ada yg tau no nya?
Bapak iBu senior, gimana nih PMK.22 , koq ngak direvisi ?
no ke sms SBY : 9949