Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Setoran PPh Ps 25 tak perlu dilapor
Setoran PPh Ps 25 tak perlu dilapor
tommy_goldlion@yahoo.com pak Budianto. Terima kasih pa ya
Pak wiguna, anda bisa download peraturannya di websitenya ortax ini kok.. Coba anda pilih menu Peraturan, liat di no 8 kl ga salah.. thx..
Pak poerba, ada yang saya ingin saya tanyakan. saya kurang mengerti dengan Per 22. disana disebutkan pada Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
(2) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Perusahaan saya bergerak di perbankan. kami tidak pernah melaporkan SPT Masa 25. hanya SPT Tahunan . Sedangkan yang dimaksud dengan pernyataan "maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP". kok ada SPT Masa PPh 25 pak?
…di per ini mungkin maksudnya suruh nyerahin SSP tanpa NTPN tadi ke KPP…. SSPnya itu dianggap SPT masa 25…. mungkin ada tanggapan lain!!!
Yup sependapat dengan saudara mardi.. SSP baik yg telah mendapatkan validasi NTPN ataupun tidak itu dianggap sebagai SPT masa PPH 25.. Thx
ok .. terima kasih untuk penjelasannya
lumayan.. ngurangin kerjaan bulanan..
o yeah
Saya juga sangat senang dengan dikeluarkannya PER 22 ini. Mengapa ? Karena paling tidak sekarang saya melaporkan pajak tidak perlu antri lagi di KPP dengan batasan waktu tgl 20. Karena saya menggunakan efiling dalam pelaporan pajak sehingga saya masih punya waktu melaporkan induk spt hasil efiling ke KPP selama 14 hari dari tanggal 20 ( karena ketika saya manual saya ngantri di KPP sampai 4 jam itu di KPP jalan tebet…stress saya dibuatnya heheh kok jadi curhat yach ).
Yach begitu saja intinya saya terbantu dengan PER 22 ini.
Terima kasihtapi, setelah dipikir2.. buat perusahaan saya yang membutuhkan bukti pelaporan spt 25 sebagai syarat untuk ikutan dalam suatu kontrak, berat juga yah…
Baru-baru ini saya melaporkan SSP untuk pembayaran angsuran PPh badan. pada saat saya tanyakan mengenai PER 22 ini, petugas TUP KPP kok tidak tau ya..? saya bilang kami berarti tidak perlu melapor lagi donk, eh si petugas bilang "ga boleh pak". ntar bapak bisa kena sanksi. jadi gmana donk.
terus terang saya tidak mendapatkan nilai positif atau nilai lebih dari terbitnya PER22 ini.. toh pun memberikan keringanan yaa hanya sebatas keringanan satu lembar SSP lembar ketiga dalam tumpukan SSP lain yang harus dilaporkan ke KPP.
mungkin hal ini akan berbeda pada anda.ada yang perlu disimak lebih lanjut mengenai terbitnya PER22 ini. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2008. diasumsikan bahwa semua WP akan melakukan pelaporan masa Mei adalah tanggal 20 Juni 2008.
dalam rentang waktu 21 Mei s/d 20 Juni 2008 apakah semua orang di seksi pelayanan KPP sudah mengetahui dan bisa menerapkan hal ini.itu yang pertama. yang kedua mengenai bukti pelaporan. terus terang saya lebih lega dan plong kalau sudah menerima BPS (bukti penerimaan surat) yang dikeluarkan dari sie pelayanan KPP. jika ternyata SSP dijadikan sebagai bukti pelaporan, maka untuk kasus PPh 25 fungsi menjadi lebih banyak. sebagai bukti pembayaran juga bukti pelaporan juga PUN juga sebagai bukti penerimaan surat.
terlepas dari itu semua, untuk penyikapan atas terbitnya PER 22 ini.. untuk visite pelaporan ke KPP masa Mei 2008, ada baiknya untuk tetap membawa SSP lembar ke-3 dan dapatkan BPSnya..
biar amanMeskipun Per-22 udah keluar belum tentu seketika itu juga dilaksanakan disetiap KPP, sebab biasanya bila peraturan baru muncul dan keluar maka setiap KPP ada kebiasaan untuk membahas dan menginterprestasikan dulu. jadi jangan heran sebagaimana kisah rekan wiguna.
Satu hal lagi, harusnya juga meski ada ketetapan untuk tidak lapor apabila PPh 25nya tidak nihil diimbangi juga dengan keputuasan dibirokrasi lainnya seperti jika ada pelelangan yg biasanya harus menyertakan SSP 25 dan bukti laporannya.setuju sekali ini memudahkan WP kalau menurut saya ….
Ehhh BTW isu dari PER ini bagaimana pelaksanaanya di KPP apakah sudah ada yang mempraktekannya 🙂 ???