Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Setoran PPh Ps 25 tak perlu dilapor
Setoran PPh Ps 25 tak perlu dilapor
Ya, aku dah lapor karena aku perlu Bukti Penerimaan Surat yang kuning itu,
karena birokrasi di instansi laen yang membutuhkan,
di KPP aku tanya ke Pelayanan, dia tahu peraturan itu tapi ga tahu menehu kata pelayanan,jadi bulan ini udah mulai blum ya ?
KPP mana yg udah & belumpak budi,
hampir semua kpp kyknya sudah bisa deh pak, terutama yg sudah madya/pratama..searching aja di Peraturan di http://www.ortax ada kok PER 22 nya,…
Iya harapannya demikian agar cepat tersosiaslisasikan,…tapi menurut saya bagaimanapun kalau kita gak perlu lapor lagi ke KPP dan suatu saat disalahkan oleh KPP dari pihak WP akan menang karena berbicara dengan fiskus harus dengan peraturan 🙂 Terusin saja hehehhe karena pihak WP tidak salah dalam hal inibisa di lihat di ortax…
atau ada email nanti saya kirim japri..
email saya : stefanus.deni@gmail.comMemgenai Per 22 /PJ/2008 ini sudah bisa diterapkan pak,…gak tahu yach kemarin waktu saya ke KPP Gambir Tiga dan nanya ke petugas pajak katanya sudah berlaku jadi gak perlu dilaporkan lagi,..dan berlaku untuk seluruh KPP katanya. Harusnya sudah jelas bagi2 teman2 untuk perlakuan di lapangan.
Terima kasih sekedar share informasiyang ini udah kelar, moga-2 aja aturan mengenai perubahan besaran PTKP bener-2 juga jadi kenyataan, untuk rekan wiguna seumpama untuk download sulit buka aja per-22 tersebut trus di save as, kan juga kagak apa2.
Per 22 memang secara teori / aturannnya tidak perlu dilapor lagi, tetapi beberapa hari yang lalu saya sempat mempertanyakan hal tsb kpd beberapa KPP Pratama, tetapi menurut mereka kita tetap dianjurkan melaporkan PPh pasal 25 tsb, karena belum ada sosialisasinya dan mereka juga belum dapat instruksi dari atasan mereka.
Sebenarnya untuk PPh 25 ini bisa ga ya berubah nilainya di pertengahan tahun karena estimasi tax plan yang menunjukkan laba perusahaan cenderung menurun?? Soalnya klo memang tidak bisa berubah, itu kan artinya perusahaan bakalan lebih bayar di PPh29-nya nanti. Ada peraturan jelasnya ga ya ttg hal tsb diatas? Thanks
maaf ya kalau menurut saya KPP yang menyuruh tetap melaporkan ssp pph25 berarti tidak mengikuti perkembangan peraturan. Harusnya begitu Per Dirjen pajak turun semua KPP harus tahu dan tidak ada alasan tidak tahu. Mereka harus justru aktif bertanya bukan hanya dibelakang meja saja menunggu sampai heboh baru cari tahu. Kalau memang mau modernisasi semuanya harus bisa dimodernisasikan termasuk SDM yang ada di KPP menurut aku.
Tapi mengenai PPh 25 tidak perlu lapor lagi sudah benar dan boleh dijalankan.