Informasi Pajak Terkini › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Setelah lapor PPh OP dapat surat imbauan keikutsertaan PPS
Tagged: apaitupps, perlukahpps, PPS
Setelah lapor PPh OP dapat surat imbauan keikutsertaan PPS
halo rekan semua
mau tanya nih setelah saya lapor pph op, djp mengirimkan email dengan isi imbauan mengikuti program PPS
- Kode Harta 04 dengan Jenis Harta Alat Transportasi: Menurut Data DJP, terdapat harta jenis ini dengan jumlah 2 yang bernilai Rp51.080.000 . Sedangkan menurut Data SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak, harta jenis ini berjumlah 0 dengan total nilai Rp0 .
saya melaporkan spt jenis 1770SS tetapi apakah djp melacak semua harta yang saya miliki an saya pribadi?
jika iya ketika saya sudah mendapatkan email ini apakah saya wajib mengikuti program pps tersebut?
Terima Kasih
sama dengan saya ini, informasinya data DJP ada investasi saya sangat banyak, padahal total harta sy tdk sebanyak itu, apa mungkin investasi sy y sudah dijual tdk dikurangi ya di sumber data DJP, mohon masukannya kawan
Mau coba bantu jawab rekan dandutz.
selama yg di infokan oleh djp benar adanya menurut saya cukup di betulkan saja sptnya sesuai dengan yg seharusnya. jika tidak benar maka coba konsultasikan dengan ARnya.
rekan Shelly dinasari.
jika di spt tahunan juga sudah di laporkan bahwa harta telah di jual seharusnya sudah tidak muncul atas harta tersebut. jika sudah d laporkan dan mash terima info bahwa ada harta yang belum terlaor saran saya sama, coba konsultasikan ke ARnya.
semoga bermanfaat jika ada kesalahan mohon di beri tambahan 😀
terima kasih
Terima kasih Pak Bogam, maaf apakah harta yang kita jual perlu dilaporkan, karena saya ketika harta tsb dijual saya cukup menghilangkan harta tsb pada saat pelaporan spt berikutnya, apakah itu tdk cukup ya (harus diinfokan kalau itu sudah dijual melalui spt selanjutnya),terima kasih
harusnya sih mmg tinggal dihapus saja dari daftar. gak ada pelaporan khusus. mungkin belum sinkron datanya 😂
PPS bukan kewajiban. Adapun harta yg ditemukan perlu dipastikan dengan keadaan yg sebenarnya rekan. Jika kelupaan lapor, masih bisa melakukan perbaikan SPT.