• SERVICE CHARGE

  • m11nk

    Member
    21 June 2011 at 2:01 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    kalau service charge tsb seluruhnya dibagikan ke karyawan itu mungkin tidak ada masalah rekan kevink, masalahnya timbul kalau masih ada sisanya dan didistribusikan ke pengeluaran yang bukan merupakan obyek pajak, misalnya digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan (disumbangkan ke karyawan yang mengalami musibah)

    ya betul, ini juga yang menjadi kendala di tempat kami. karena dari service charge yang terkumpul tidak semua langsung dikeluarkan kembali menjadi biaya. dan memang sebagian di gunakan untuk kegiatan sosial untuk karyawan

  • JMPS

    Member
    21 June 2011 at 3:35 pm
    Originaly posted by banddoat:

    kalau service charge tsb seluruhnya dibagikan ke karyawan itu mungkin tidak ada masalah rekan kevink, masalahnya timbul kalau masih ada sisanya dan didistribusikan ke pengeluaran yang bukan merupakan obyek pajak, misalnya digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan (disumbangkan ke karyawan yang mengalami musibah)

    Sebenarnya saya lebih setuju kalau service charge itu dicatat sebagai utang dan ketika dibagikan ke karyawan dicatat sebagai pelunasan hutang / mengurangi hutang.

    Tapi dari penjelasan rekan2 di atas saya jadi tau kalau ternyata service charge itu tidak semua diberikan langsung ke karyawan, sebagian digunakan untuk kegiatan sosial ya..

    Saya jadi sependapat dengan pemeriksa.

    Alasannya: kenapa untuk kegiatan sosial seperti kegiatan keagamaan saja perusahaan mesti mengambil dananya dari uang karyawan (kalau memang itu benar2 uang karyawan) ?
    Jadi kegiatan sosial itu atas nama siapa? Asosiasi karyawan atau perusahaan?
    Kalau memang digunakan untuk kegiatan sosial, apalagi atas nama perusahaan, sepantasnya lah service charge itu dicatat sebagai pendapatan.

    Maaf ya,, no offense.. ini benar2 pendapat yang muncul di benak saya.

  • m11nk

    Member
    21 June 2011 at 3:57 pm
    Originaly posted by JMPS:

    Alasannya: kenapa untuk kegiatan sosial seperti kegiatan keagamaan saja perusahaan mesti mengambil dananya dari uang karyawan (kalau memang itu benar2 uang karyawan) ?
    Jadi kegiatan sosial itu atas nama siapa? Asosiasi karyawan atau perusahaan?
    Kalau memang digunakan untuk kegiatan sosial, apalagi atas nama perusahaan, sepantasnya lah service charge itu dicatat sebagai pendapatan.

    Pak, mungkin saya luruskan sedikit

    jadi dari total 100 % uang service yang terkumpul, sebesar 5% disisihkan untuk penggantian barang pecah belah (loss & Breakage) dan 2% disisihkan untuk dana kesejahteraan karyawan (social welfare fund). hal ini diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1999 tanggal 11 Maret 1999. Besar persentase penyisihan dana service tersebut tergantung dari kelas hotel itu sendiri. yang saya sebutkan diatas adalah untuk hotel kelas bintang 3 keatas. sementara sisanya yang 93% dibagi rata ke semua karyawan.

    untuk penggunaan social welfare sendiri diserahkan kepada lembaga kerjasama bipartit atau jika belum ada maka diserahkan kepada wakil pekerja. jadi dalam hal ini, kegiatan sosial yang menggunakan dana welfare fund tersebut bukan atas nama perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pekerja sendiri.

    demikian pak, ini juga hanya pendapat pribadi saya saja.

    logika saya sendiri masih berpikir seharusnya masalah service charge ini, baik dicatat sebagai hutang maupun pendapatan/biaya seharusnya tidak ada perbedaan. hanya beda nya adalah di masa waktu pembagian uang service charge tersebut maupun pengeluaran dana untuk penggantian pecah belah maupun dana sosial tersebut

  • JMPS

    Member
    21 June 2011 at 5:02 pm
    Originaly posted by m11nk:

    jadi dari total 100 % uang service yang terkumpul, sebesar 5% disisihkan untuk penggantian barang pecah belah (loss & Breakage) dan 2% disisihkan untuk dana kesejahteraan karyawan (social welfare fund). hal ini diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1999 tanggal 11 Maret 1999. Besar persentase penyisihan dana service tersebut tergantung dari kelas hotel itu sendiri. yang saya sebutkan diatas adalah untuk hotel kelas bintang 3 keatas. sementara sisanya yang 93% dibagi rata ke semua karyawan.

    🙂
    Terimakasih untuk informasinya. Jadi tau nih Pak M11nk ada aturan begitu di UU hotel. Hehe..
    Sukses ya 🙂

  • badjoeadjie

    Member
    12 September 2012 at 11:53 am
    Originaly posted by m11nk:

    maaf, saya ingin bertanya mengenai service charge

    saya bekerja sebagai akuntan di salah satu hotel di bandung, yang ingin saya tanyakan adalah perlakuan atas service charge yang dikumpulkan dari tamu apakah diperlakukan sebagai peredaran usaha atau sebagai hutang? selama ini saya memperlakukan sebagai hutang dan pada saat dibagikan ke karyawan diperlakukan sebagai pembayaran atas hutang (bukan sebagai beban). dan atas pendapatan karyawan tersebut saya kenakan pph pasal 21.

    namun ada pendapat yang menyatakan bahwa service charge seharusnya dimasukan sebagai pendapatan dan pembagian nya ke karyawan di perlakukan sebagai biaya.

    mohon petunjuknya

    terima kasih

    Sesuai dengan PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER.02/MEN/1999
    TENTANG PEMBAGIAN UANG SERVICE PADA USAHA HOTEL, RESTORAN DAN USAHA PARIWISATA LAINNYA tanggal 11 Maret 1999 maka Sevice charge (sekarang tarifnya 11%) merupakan milik pekerja yang pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan.

    Jadi penerimaan tersebut secara akunting seharusnya dicatat sebagai hutang, yang harus dibagikan tiap bulannya paling lambat 30 hari setelah bulan berakhir kepada semua karyawan yang berhak setelah dikurangi Biaya Kehilangan (5 % untuk Hotel bintang 3 keatas atau 8% untuk lainnya) serta Biaya Peningkatan Kualitas SDM Pekerja (2% untuk semua usaha)

    Perlakuan Perpajakan untuk bagian yang ditahan perusahaan (biaya kehilangan dan SDM) seharusnya diperhitungkan sebagai pendapatan perusahaan sedangkan biaya aktual kehilangan maupun biaya aktual untuk SDM boleh dibiayakan oleh perusahaan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku

    bagian yang dibagikan ke pegawai harus dikenakan PPh 21

    Peraturan bisa didonlot disini:
    http://pajak.biz/wp-content/uploads/2012/09/PERATU RAN-MENTERI-TENAGA-KERJA-REPUBLIK-INDONESIA-PER.02 MEN1999.docx

  • dewa02

    Member
    12 September 2012 at 11:57 am
    Originaly posted by budianto:

    Pak Bastian, yg dimaksud service charge disini adalah yg biasa ada kalo kita menginap dihotel.
    ada biaya ++, yakni biaya room + PB1 + service charge…….
    bukan service charge yg di mal2…

    sepakat

  • dewa02

    Member
    12 September 2012 at 11:58 am
    Originaly posted by badjoeadjie:

    bagian yang dibagikan ke pegawai harus dikenakan PPh 21

    setuju

  • jwsudomo

    Member
    16 October 2012 at 6:03 am

    Jangan hantam kromo. Tagihan ke tamu 100 + Service Charge 10 + PB1 11 (10% dari 110). Yang 11 harus disetor ke Pemda. Jangan terbalik.
    Kalau dilihat cara ini, jelas Service Charge dipandang pendapatan oleh Pemda. Semua penghabisan uang itu: untuk karyawan dll jelas BIAYA. Yang diterima karyawan terkena PPh 21. Kalau Service Charge itu hanya titipan mengapa harus dipotong dengan PPh 21. Secara Self Assessment harus dimasukkan karyawan SENDIRI dalam SPT Pribadi sama dengan TIP yang diterima sendiri langsung dari tamu. Hotel TIDAK BOLEH memotong PPh 21 dari uang titipan.

  • WSapari

    Member
    2 May 2013 at 1:29 pm

    tips pertama; menjadi obyek pph op penerima uang service yang nantinya menyebabkan kurang bayar terhadap op tersebut
    tips kedua; juga dapat dipotong pph 21 selaku perusahaan yang menjebatani antara op sebagai penerima dan perusahaan sebagai yang mempekerjakan
    mekanisme pembukuan jelas titipan
    tips ketiga; dapat pula diakui sebagai pendapatan dan servicenya masuk komponen gaji

  • WSapari

    Member
    2 May 2013 at 1:29 pm

    tips pertama; menjadi obyek pph op penerima uang service yang nantinya menyebabkan kurang bayar terhadap op tersebut
    tips kedua; juga dapat dipotong pph 21 selaku perusahaan yang menjebatani antara op sebagai penerima dan perusahaan sebagai yang mempekerjakan
    mekanisme pembukuan jelas titipan
    tips ketiga; dapat pula diakui sebagai pendapatan dan servicenya masuk komponen gaji

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    2 May 2013 at 1:33 pm
    Originaly posted by m11nk:

    namun ada pendapat yang menyatakan bahwa service charge seharusnya dimasukan sebagai pendapatan dan pembagian nya ke karyawan di perlakukan sebagai biaya.

    saya setuju pernyataan ini..
    masuk pendapatan.dan pada saat dibayarkan ke karyawan sbg beban dan kena PPh 21

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    2 May 2013 at 1:33 pm
    Originaly posted by m11nk:

    namun ada pendapat yang menyatakan bahwa service charge seharusnya dimasukan sebagai pendapatan dan pembagian nya ke karyawan di perlakukan sebagai biaya.

    saya setuju pernyataan ini..
    masuk pendapatan.dan pada saat dibayarkan ke karyawan sbg beban dan kena PPh 21

  • KAJAPSBY

    Member
    3 May 2013 at 8:35 am
    Originaly posted by jwsudomo:

    angan hantam kromo. Tagihan ke tamu 100 + Service Charge 10 + PB1 11 (10% dari 110). Yang 11 harus disetor ke Pemda. Jangan terbalik.
    Kalau dilihat cara ini, jelas Service Charge dipandang pendapatan oleh Pemda. Semua penghabisan uang itu: untuk karyawan dll jelas BIAYA. Yang diterima karyawan terkena PPh 21. Kalau Service Charge itu hanya titipan mengapa harus dipotong dengan PPh 21. Secara Self Assessment harus dimasukkan karyawan SENDIRI dalam SPT Pribadi sama dengan TIP yang diterima sendiri langsung dari tamu. Hotel TIDAK BOLEH memotong PPh 21 dari uang titipan.

    Bung jwsudomo, pendapatnya sangat jelas, tegas,dan skurat. OK

    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    namun ada pendapat yang menyatakan bahwa service charge seharusnya dimasukan sebagai pendapatan dan pembagian nya ke karyawan di perlakukan sebagai biaya.

    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    saya setuju pernyataan ini..
    masuk pendapatan.dan pada saat dibayarkan ke karyawan sbg beban dan kena PPh 21

    sepakattttt

  • KAJAPSBY

    Member
    3 May 2013 at 8:35 am
    Originaly posted by jwsudomo:

    angan hantam kromo. Tagihan ke tamu 100 + Service Charge 10 + PB1 11 (10% dari 110). Yang 11 harus disetor ke Pemda. Jangan terbalik.
    Kalau dilihat cara ini, jelas Service Charge dipandang pendapatan oleh Pemda. Semua penghabisan uang itu: untuk karyawan dll jelas BIAYA. Yang diterima karyawan terkena PPh 21. Kalau Service Charge itu hanya titipan mengapa harus dipotong dengan PPh 21. Secara Self Assessment harus dimasukkan karyawan SENDIRI dalam SPT Pribadi sama dengan TIP yang diterima sendiri langsung dari tamu. Hotel TIDAK BOLEH memotong PPh 21 dari uang titipan.

    Bung jwsudomo, pendapatnya sangat jelas, tegas,dan skurat. OK

    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    namun ada pendapat yang menyatakan bahwa service charge seharusnya dimasukan sebagai pendapatan dan pembagian nya ke karyawan di perlakukan sebagai biaya.

    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    saya setuju pernyataan ini..
    masuk pendapatan.dan pada saat dibayarkan ke karyawan sbg beban dan kena PPh 21

    sepakattttt

  • Assasatrio

    Member
    3 May 2013 at 8:56 am
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    saya setuju pernyataan ini..
    masuk pendapatan.dan pada saat dibayarkan ke karyawan sbg beban dan kena PPh 21

    apabila sudah masuk kedalam pendapatan karyawan dan dijadikan beban, TETAPI tidak dimasukkan kedalam perhitungan PPh 21 oleh perusahaan agar penghasilan karyawan tetap dibawah PTKP sehingga tidak membayar PPh 21 bagaimana?

    Mohon Koreksi

Viewing 31 - 45 of 62 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now