Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SERVICE CHARGE
nah masalahnya pak, waktu kami diperiksa oleh KPP, kami dianggap salah karena tidak memasukan service charge sebagai pendapatan/peredaran usaha sedangkan kami memotong PPH 21 atas service charge yang diterima oleh masing masing karyawan. sehingga peredaran usaha kami dikoreksi sebesar service charge yang terkumpul dan ada koreksi atas biaya service charge, namun jumlah nya tidak sama karena service charge yang kami bagikan tidak semua, ada sebagian yang disisihkan sebagai dana cadangan penggantian barang pecah belah dan dana kesejahteraan karyawan
- Originaly posted by hanif:
apakah semua service charge dibaikan kepada karyawan?
tidak pak
apa yang rekan alami sama juga dengan apa yang pernah kami alami sewaktu diperiksa oleh KPP, tapi sebenarnya sama aja rekan….karna kalau service charge tsb mau dianggap sebagai pendapatan, disisi lain pada saat pembagian service charge tsb ke karyawan itu harus juga diakui sebagai biaya oleh perusahaan.
salam
- Originaly posted by m11nk:
nah masalahnya pak, waktu kami diperiksa oleh KPP, kami dianggap salah karena tidak memasukan service charge sebagai pendapatan/peredaran usaha
Pemeriksa benar…., seperti yang telah saya katakan sebelumnya :
Originaly posted by begawan5060:Bukankah yang memungut/menambah uang servis dalam tagihan adalah persh, bukan karyawan?
Meskipun sebagai pendapatan persh, tetapi sekaligus dapat dibiayakan, yaitu diberikan ke para pegawai ybs dan penggantian barang pecah belah..
tetapi agak susah menerapkannya pak begawan, karena seperti ditempai kami service charge tsb tidak dibagikan semua ke karyawan, karna ada yang disimpan untuk organisasi karyawan misalnya untuk kegiatan sosial, keagamaan, olah raga dsb.
- Originaly posted by begawan5060:
Meskipun sebagai pendapatan persh, tetapi sekaligus dapat dibiayakan, yaitu diberikan ke para pegawai ybs dan penggantian barang pecah belah..
untuk hal itu memang service yang dibagikan kepada karyawan dapat dibiayakan, namun jumlah nya tidak bisa sama karena ada sebagian dari service yang dikumpulkan tersebut masih disisihkan untuk keperluan pecah belah dan kesejahteraan karyawan yang realisasi nya bisa kapan saja dan beda periode (misalnya realisasi penggantian pecah belah baru dilakukan pada tahun yang selanjutnya).
jika begitu, seakan akan ada kelebihan pendapatan dari service yang disisihkan untuk keperluan pecah belah dan kesejahteraan karyawan itu ya pak..?
- Originaly posted by m11nk:
jika begitu, seakan akan ada kelebihan pendapatan dari service yang disisihkan untuk keperluan pecah belah dan kesejahteraan karyawan itu ya pak..?
Benar, sepanjang belum ada realisasi penggunaan "cadangan" tsb..
baiklah
terima kasih atas semua tanggapan dan input nya
- Originaly posted by fadhilrachman:
2. Bukankah yang memungut/menambah uang servis dalam tagihan adalah persh, bukan karyawan?
sebenarnya begini pak begawan, prinsipnya service charge tersebut adalah pendapatan karyawan, bukan pendapatan perusahaan …. karena sudah jadi aturan tidak tertulis antara perusahaan dengan organisasi karyawan kalau ada bagian 10 % dari pendapatan room dan f&b adalah bagian untuk karyawan….maka nya saya ibaratkan kalau service charge tsb sama halnya tip nya tamu untuk karyawan hotel yang dititipkan ke perusahaan.
mohon koreksinya….
salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
sebenarnya begini pak begawan, prinsipnya service charge tersebut adalah pendapatan karyawan, bukan pendapatan perusahaan …. karena sudah jadi aturan tidak tertulis antara perusahaan dengan organisasi karyawan kalau ada bagian 10 % dari pendapatan room dan f&b adalah bagian untuk karyawan…
Benar…..
Tamu tidak akan membayar service charge apabila tidak secara resmi dipungut oleh persh. Oleh karena itu secara legal formal, itu adalah pendapat persh meskipun dalam kenyataannya akan langsung diberikan ke karyawan..
Berbeda halnya apabila tamu memberi tip langsung ke karyawan, ini murni ph karyawan ybs, secara legal formal juga bukan pendapatan persh.. ok, makasih atas pencerahannya pak begawan…..besok kita lanjutkan lagi, masih ada yang saya mau diskusikan kalau seandainya itu saya anggap sebagai pendapatan perusahaan….disini uda gelap waktunya untuk pulang pak begawan.
salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
ok, makasih atas pencerahannya pak begawan…..besok kita lanjutkan lagi, masih ada yang saya mau diskusikan kalau seandainya itu saya anggap sebagai pendapatan perusahaan….disini uda gelap waktunya untuk pulang pak begawan.
Silahkan, selamat beristirahat, rekan..
Menurut saya, pada praktenya, Service Charge pada usaha hotel merupakan " titipan " dari tamu untuk jasa pelayanan, pengaturan pembagian Service Charge diatur menurut kebijakan masing2 management, ada seluruhnya dibagikan dan ada tidak seluruhnya dibagikan.
Perlakuan pajaknya, walaupun jika dianggap sebagai pendapatan perusahaan dan sebagai titipan, akan tetap dikenakan pajak juga, karena ada tambahan kemampuan ekonomis, baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan, jika dicatat sebagai pendapatan perusahaan, tentu akan diperhitungkan dalam pph 25 dan bagi karyawan dipotong pph21 ( jika diperhitungkan dalam gaji ), demikian pendapat saya., Salam- Originaly posted by kevink:
Service Charge diatur menurut kebijakan masing2 management, ada seluruhnya dibagikan dan ada tidak seluruhnya dibagikan.
Perlakuan pajaknya, walaupun jika dianggap sebagai pendapatan perusahaan dan sebagai titipan, akan tetap dikenakan pajak juga,kalau service charge tsb seluruhnya dibagikan ke karyawan itu mungkin tidak ada masalah rekan kevink, masalahnya timbul kalau masih ada sisanya dan didistribusikan ke pengeluaran yang bukan merupakan obyek pajak, misalnya digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan (disumbangkan ke karyawan yang mengalami musibah)
salam
- Originaly posted by m11nk:
namun ada pendapat yang menyatakan bahwa service charge seharusnya dimasukan sebagai pendapatan dan pembagian nya ke karyawan di perlakukan sebagai biaya.
Setuju…