Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Sertifikat Elektronik
- Originaly posted by marriyanas:
mau tanya masalah inject sertifikat elektronik itu bagaimana ya? soalnya saya coba ngeklik masih belum bisa, mohon infonya. Thx.
inject ke browser?
download tutorialnya disini :
https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf - Originaly posted by jon1201:
Sedikit tambahan, untuk portal permintaan NSFP sdh dibukja dan bs dipergunakan bila WP sdh memiliki sertifikat elektronik,bisa lewat website: https://efaktur.pajak.go.id/login
Tapi, kalo untuk penerapan efaktur sendiri nanti ada aplikasi yg diberikan oleh DJP ada eTaxInvoice offline dan ada pula eTaxInvoice online. Tinggal pilih dah mw yg mana.berlaku efektif 1Juli2015 syarat sdh punya S.E.udah nyoba minta NSFP dari login web tsb?
sekarang masih manual 1 juli baru bisa - Originaly posted by sistop:
udah nyoba minta NSFP dari login web tsb?
belum coba, wong Sertifikat jg blm punya.
Originaly posted by sistop:sekarang masih manual 1 juli baru bisa
betul.itu yg ane maksud.
*)mas adoh tenan sampeyan soko sragentina ,,,hee sebenarnya permintaan NSFP via website enofa dari sekarang, sepanjang sudah minta sertifikat elektronik, yang belum bisa itu adalah penggunaan aplikasi efaktur..
- Originaly posted by wrmhswr:
sebenarnya permintaan NSFP via website enofa dari sekarang, sepanjang sudah minta sertifikat elektronik, yang belum bisa itu adalah penggunaan aplikasi efaktur..
sdh pernah di coba rekan?
- Originaly posted by nahr:
sdh pernah di coba rekan?
sudah rekan.
- Originaly posted by wrmhswr:
sudah rekan.
rekan kalau sudah pernah minta no. fp via website efaktur, jika sudah berhasil minta apakah ada feedback berupa konfirmasi..? atau feedbacknya hanya terlihat di riwayat permintaan NSFP saja..?
Terima kasih
- Originaly posted by H36UN:
rekan kalau sudah pernah minta no. fp via website efaktur, jika sudah berhasil minta apakah ada feedback berupa konfirmasi..? atau feedbacknya hanya terlihat di riwayat permintaan NSFP saja..?
Originaly posted by H36UN:atau feedbacknya hanya terlihat di riwayat permintaan NSFP saja..?
ada di menu riwayat permintaan NSFP dan bisa dicetak ulang disana.
Rekan Luneth92,
Originaly posted by Hendry99:2. Apakah aplikasi efaktur bisa utk multi npwp? Jika ya bagaimana caranya?
Originaly posted by luneth92:2. Bisa tetapi sertifikat elektronik diperoleh terpisah artinya sertifikat elektronik hanya untuk satu WP cara buat multi NPWP tinggal dipisahin foldernya aja
lalu bagaimana dengan databasenya rekan?
sy prnh tny AR, mrk bilang tdk bisa, kalau anda bisa mohon dishare pengalamannya rekan.Thank you.
Dear Rekan..
Saya baru buat SE kemarin, dan saya sudah buka Website pajak dan saya mencoba download sertifikat digital tetapi hasilnya tdk bs,, klo blh th hasil downloadnya berupa apa ya??? karena tdk bs di download.. lalu untuk program E-fakturnya itu dimana saya bisa download??? karena program yg diberikan dr kantor pajak tdk bs di buka di Flash disk saya..
Mohon bantuannya..
Terima kasih.- Originaly posted by mayantidwi:
lalu bagaimana dengan databasenya rekan?
databasenya sendiri tersimpan di masing2 folder instalasi efaktur.
jadi klo membuka aplikasi efaktur yang satu, terupdate nya juga ke database efaktur ybs..
klo buka aplikasi efaktur di folder yang berbeda, terupdatenya juga ke database efaktur yang berbeda folder tersebut.. Setuju dengan Harso89 bahwa berlaku per 1 Juli 2015, tetapi akan jadi kendala nantinya bagi WP bila pada tanggal 1 Juli seluruh WP se Jawa-Bali masih ngeraba dalam hal pengoperasiannya.
- Originaly posted by AUTOPIT:
hasil downloadnya berupa apa ya???
berupa PIN rahasia (Personal Information Number ) yg dirancang kusus utk pengguna/WP terdaftar.
Originaly posted by AUTOPIT:program yg diberikan dr kantor pajak tdk bs di buka di Flash disk saya
minta lg aja ke AR nya.karena itu nanti yg akan di pakai.
Dear,
RekanMengenai permintaan Sertifikat Elektronik, yang dimaksud pengurus disini adalah orang yang ada dalam Akte, atau yang terdaftar dalam SPT Tahunan Badan?
Jikalau di kuasakan kepada Karyawan yang ada dalam SPT Tahunan 21 bisa gak yach?
Karena 3 dari direksi yang ada dalam akte dan E SPT tidak dapat hadir, dan beliau meminta karyawan yang urus.Mengingat keharusan penggunaan E faktur tinggal menghitung hari, jadi ngeri belum urus sertifikat elektronik.