Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Sertifikat Elektronik
Dear rekan itoh, yang sy tau sih harus pengurus nya sendiri yang harus datang, mengenai proses berapa lama nya itu tergantung dari petugas di kpp rekan seperti nya tidak memakan waktu yg sangat lama info AR rekan terlebih dahulu saja…
Semoga Membantu
Terimakasih- Originaly posted by itoh:
mau tanya rekan2, saya belum dapat sertifikat elektronik dan untuk mendapatkannya itu harus direktur yang datang ya ke kpp?
dan kira2 prosesnya berapa lama?Proses dari penyerahan syarat (jika lengkap) hingga dapat sertifikat elektronik sekitar 15 menit.
Yang tidak bisa diketahui adalah proses menunggu antriannya…
Jangan datang di waktu2 KPP sedang ramai…
Jangan dekat2 tgl 20 atau dekat2 akhir bulan misalnya… iyah e-faktur bikin WP bingung saja.
saya tanya AR , Ar pun tidak mengerti tentang database e-faktur.
yah jadi kita tunggu saja sampai tgl 1 juli 2015 he..he..hesalam ortax.
- Originaly posted by Tipeks:
Mau tanya rekan2, ada yg pengalaman sama ga?mohon di sharing atau klw ada yg bisa mohon pencerahannya, sy sdh dpt sertifikat elektronik berbentuk pdf, yg jadi masalah setiap selesai input sertifikat n passphrase selalu error and ada tulisan "toDERINPUTSTREAM rejects tag type 37"..itu knp y??lalu klw sy paksakan register pst etax-4001, itu apa artinya jg y?
Trm kshitu artinya portal efaktur masih blm di buka rekan.
tgg ampe 1 juli ajaSalam
- Originaly posted by margasuy:
itu artinya portal efaktur masih blm di buka rekan.
tgg ampe 1 juli ajaandaikan portalnya 1 juli, lalu bagaimana dgn 45 WP yg sudah berlaku ketentuan eFaktur
kalo wp yang sdh ditetapkan secara jabatan ya pasti sdh terkoneksi rekan hafidz, saya ada teman yg perusahaanya sdh pakai e faktur, so far sih g ada masalah….
yang wajib buat sertifikat sebelum 1 juli 2015
biar tidak kena sangsi,
mengenai cara pelaksanaanya, kita bisa coba 1 julinanti menerbitkan faktur pajak sebelum tanggal pemberian sertifikat,
bisa kena sangsi seperti jatah nomor seri faktur pajakDear Rekan2
Maaf saya mau bertanya untuk membuat sertifikat elektronik apakah harus direkturnya langsung atau bisa pengurus pajaknya saja. Lalu apa saja persyaratan untuk membuat sertifikat elektronik???
Terima kasih.
- Originaly posted by AUTOPIT:
Dear Rekan2
Maaf saya mau bertanya untuk membuat sertifikat elektronik apakah harus direkturnya langsung atau bisa pengurus pajaknya saja. Lalu apa saja persyaratan untuk membuat sertifikat elektronik???
Terima kasih.
Untuk mendapatkan DC (Digital Certificate) harus Direkturnya ikut ke KPP rekan dan nama Direktur tsb ada di daftar susuna pengurus SPT Tahunan.
syaratnya ada di :
https://www.dropbox.com/sh/2ydy5g30pkgvr5u/AABy9-Y EGoE7PYCSmT1vS9QXa?dl=0
terima kasih informasinya..
- Originaly posted by SitiSyarifahH:
yang dimasukkan pasword untuk minta no seri pajak yang biasa dilakukan di kpp.
Sedikit tambahan, untuk portal permintaan NSFP sdh dibukja dan bs dipergunakan bila WP sdh memiliki sertifikat elektronik,bisa lewat website: https://efaktur.pajak.go.id/login
Tapi, kalo untuk penerapan efaktur sendiri nanti ada aplikasi yg diberikan oleh DJP ada eTaxInvoice offline dan ada pula eTaxInvoice online. Tinggal pilih dah mw yg mana.berlaku efektif 1Juli2015 syarat sdh punya S.E. maaf rekan saya mau tanya .
jika ingin membuat seftifikasi e-faktur langsung dateng ajaa ke kpp sesuai domisili atau bagaimana .. dan untuk surat permohonannya juga apa kita ketik langsung apa isi di kpp?
terimakasih- Originaly posted by inthaaan:
maaf rekan saya mau tanya .
jika ingin membuat seftifikasi e-faktur langsung dateng ajaa ke kpp sesuai domisili atau bagaimana .. dan untuk surat permohonannya juga apa kita ketik langsung apa isi di kpp?
terimakasihdi kpp domisili
Di kpp ada juga diketik jg boleh ada formnya - Originaly posted by inthaaan:
maaf rekan saya mau tanya .
jika ingin membuat seftifikasi e-faktur langsung dateng ajaa ke kpp sesuai domisili atau bagaimana .. dan untuk surat permohonannya juga apa kita ketik langsung apa isi di kpp?
terimakasihSilahkan di download
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor :
1. PENG-3/PJ.02/2014
2. PENG-4/PJ.02/2014 mau tanya masalah inject sertifikat elektronik itu bagaimana ya? soalnya saya coba ngeklik masih belum bisa, mohon infonya. Thx.