Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Sertifikat Elektronik
Hapus Postingan SPT lama.lalu buat Postingan SPT yg baru…
Selamat Siang Rekan,
Mau tanya tentang bagaimana cara mengganti masa pelaporan faktur pajak masukan yang sudah terlanjur di upload. Terima kasih
- Originaly posted by kaelwika:
cara mengganti masa pelaporan faktur pajak masukan yang sudah terlanjur di upload
masa pajak tdk bisa diganti bila sdh terlanjur Upload.
solusinya harus buat SPT PEMBETULAN - Originaly posted by jhs:
saya telah mendapat Sertifikat Elektronik dan sudah install. ETaxinvoice saya jalankan mengikuti prosedur dalam panduan tapi pada tahap masukkan capcha dan password e-Nofa selalu gagal. sudah saya coba berkali-kali dan tanya kriing pajak jawabannya bukan hanya anda yang begitu ada juga WP yang lain dan Program ETaxinvoice ini masih belum sempurna. Para pakar diforum ini adakah yg sudah berhasil install ETaxinvoice? mohon bantuannya. thanks.
Mungkin keliru mengisikan antara 0 dan O. Dan perlu diperhatikan Password yang dipakai adalah Password eNofa bukan Passphrase yang kita set pada saat permintaan Sertifikat Digital. 🙂
maaf rekan rekon mohon bantuan,bagaimana merubah penandatangan pada aplikasi e- faktur…karena penandatangan faktur atas nama perusahaan..trims bantuannya
Mj85. Saat klik preview memang seperti itu, rekan harus klik PDF dan simpan file.
- Originaly posted by mj85:
maaf rekan rekon mohon bantuan,bagaimana merubah penandatangan pada aplikasi e- faktur…karena penandatangan faktur atas nama perusahaan..trims bantuannya
jika status faktur pajak-nya belum approve atau siap approve,
nama penandatangan masih a.n perusahaan rekan,
tapi jika sudah approval sukses, berubah menjadi nama penandatangan Di efaktur tidak bisa revisi Nama PT atau NPWP ya??
trims
Info : Tidak bisa, jika ingin seperti itu. Kita request ke pajak dan seperti biasa proses akan memakan waktu. Salam
pastikan sertipikat yg di inject atau d import peramban adalah sertipikat yg sama dengan NPWP yg di log-in pada tautan https://efaktur.pajak.go.id/login
jika tidak sama, DELETE sertipikat yg sudah diinject, kemudian import sertipikat yg sama dengan pada saat login pada tautan https://efaktur.pajak.go.id/login
cara ngecek dan inject nya bagaimana ya rekan?
rekan saya mengalami masalah yang sama dengan rekan Ans070685, tapi setelah saya lakukan hal yang rekan anjurkan dia tetap saja muncul kata2
"Sertifikat Yang Anda Masukkan dalam Alat Peramban (Web Browser) Tidak Cocok dengan NPWP Anda !
Permohonan Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Anda Tidak Dapat Diproses
Hubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar !"bagaimana cara mengatasinya ya,
mohon bantuannya rekanSiang rekan,
Saya sudah dapat sertifikat elektronik dari KPP, nah yang ingin saya tanyakan, apakah selanjutnya saya sudah bisa Melakukan Penginstalan untuk E-Faktur Elektronik atau saya masih harus nunggu per 1 Juli 2016 untuk Penginstalan Aplikasinya??
Mohon bantuannya Rekan.- Originaly posted by thynaCia:
untuk Penginstalan Aplikasinya??
Silakan bisa dari sekarang, tetapi belum bisa di pergunakan..
Originaly posted by thynaCia:saya masih harus nunggu per 1 Juli 2016
Ya, tunggu aktif pada tanggal tsb. bisa di cek di web Enofa.