Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT sertifikat elektronik

  • sertifikat elektronik

     Dadang Komarudin updated 1 month ago 4 Members · 4 Posts
  • lala

    Member
    9 October 2024 at 8:21 pm

    hai rekan pajak, perusahaanku baru operasi pertengahan tahun, perlu buat sertel gak ya? soalnya kalau liat di tutor yutub, untuk lapor SPT masa pph 21 bisa pake verifikasi email aja. perusahaanku jg masih non-PKP

  • cleverseazoid

    Member
    12 October 2024 at 12:51 pm

    tetep harus buat kak , pelaporan SPT Masa yang dilakuin di DJP kaya EBupot PPh 21 , Ebupot PPh 23 dan Ebupot PPh Unifikasi tetep harus masukin serrtel sebagai ttd elektroniknya

    cmiiw

  • Nikki

    Member
    17 October 2024 at 12:31 pm

    Great advice! I found it very useful. https://winrand.co.za

  • Dadang Komarudin

    Member
    18 October 2024 at 1:52 pm

    (Pasal 7 PMK – 243/PMK.03/2014 jo. PMK – 9/PMK.03/2018 jo. PER – 02/PJ/2019)

    SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal WP adalah Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Jika SPT ditandatangani oleh bukan WP, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus. Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara :

    ● tanda tangan biasa;

    ● tanda tangan stempel; atau

    ● tanda tangan elektronik atau digital (Sertifikat Elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak, atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Ditjen Pajak).

    Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.ektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now