Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › sertifikat elektronik
hai rekan pajak, perusahaanku baru operasi pertengahan tahun, perlu buat sertel gak ya? soalnya kalau liat di tutor yutub, untuk lapor SPT masa pph 21 bisa pake verifikasi email aja. perusahaanku jg masih non-PKP
tetep harus buat kak , pelaporan SPT Masa yang dilakuin di DJP kaya EBupot PPh 21 , Ebupot PPh 23 dan Ebupot PPh Unifikasi tetep harus masukin serrtel sebagai ttd elektroniknya
cmiiw
Great advice! I found it very useful. https://winrand.co.za
(Pasal 7 PMK – 243/PMK.03/2014 jo. PMK – 9/PMK.03/2018 jo. PER – 02/PJ/2019)
SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal WP adalah Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Jika SPT ditandatangani oleh bukan WP, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus. Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara :
● tanda tangan biasa;
● tanda tangan stempel; atau
● tanda tangan elektronik atau digital (Sertifikat Elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak, atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Ditjen Pajak).
Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.ektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.