Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Sertifikasi atas nama pengurus badan
Sertifikasi atas nama pengurus badan
Selamat siang rekan,
saya mau tanya, jika kita menjual property lalu sertifikat rumah tersebut atas nama pengurus.
bagaimana kebijakan pajaknya ?
dan pajak apa saja yang harus dibayarkan ?
terima kasih
Kebijakan pajaknya normal saja, dibayar oleh penerima penghasilan 2,5% dari total penjualan di luar PPN walaupun sertifikat atas nama pengurus.
Pajak yang harus dibayar PPh 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah/bangunan 2,5% dan BPHTB saya kurang hapal tarifnya sepertinya 7,5% ya?
Viewing 1 - 2 of 2 replies