Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SEMUA JASA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN?
SEMUA JASA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN?
dokumen transaksi tsb, spt invoice, kwitansi, faktur pajak, surat perjanjian
yap..hati-2 krn namanya diperiksa supporting dokumen mesti ada.Sperti yg disbtkan sdr.budiato di atas