Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Selisih kurs pada saat terima faktur pajak dan issued Bukti potong pph23.

  • Selisih kurs pada saat terima faktur pajak dan issued Bukti potong pph23.

  • Acc1

    Member
    1 February 2010 at 2:16 pm

    Jika Faktur pajak dalam mata uang asing tertanggal 28 Januari 2010 (kurs pajak yg dipakai 25-31 Jan).
    Sedangkan pembayaran komisi dan pph 23 di bulan februari (kurs pajak yg dipakai 1-7 Feb).
    Angka yg tertulis di Penghasilan bruto, yg sesuai faktur Pajak atau sesuai kurs berlaku.
    Jika sesuai kurs yg berlaku maka akan ada selisih kurs.
    Bagaimanakah pengaturannya. Mohon bantuannya…

  • Acc1

    Member
    1 February 2010 at 2:16 pm
  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2010 at 8:17 pm

    salam rekan acc1
    keuntungan selisih kurs (pasal 4(1L) UUpph dan kerugian selisih kurs (pasal 6 (1e) UU PPh) diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
    berdasarkan PSAK 10 pos aktiva dan kewajiban moneter dlm mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dg menggunakan kurs neraca..sedangkan posnonmoneter tdk boleh dilaporkan dg menggunkan kurs tgl neraca tetapi harus menggunkan kurs transaksi…
    jadi

    Originaly posted by acc1:

    pembayaran komisi dan pph 23 di bulan februari (kurs pajak yg dipakai 1-7 Feb).

    tidak ada selisih kurs yg terjadi atasnya mengingt pemahaman pajak dan akuntasi atas selisih kurs atas komisi dan pph 23 merupakan posnonmoneter
    salam

  • joeardy

    Member
    2 February 2010 at 9:09 am

    Mempertegas aja :
    Penghasilan bruto untuk pelaporan (dalam hal ini biaya) adalah kurs neraca (biasa menggunakan kurs tengah BI akhir bulan), dalam hal pembayaran dengan mata uang asing
    Penghasilan bruto (DPP) untuk PPN sesuai kurs pajak pada Faktur Pajak
    Penghasilan bruto (DPP) untuk bukti potong sesuai kurs pajak tanggal bukti potong

    itu yang biasa saya lakukan, CMIIW (mohon koreksi)….

  • Acc1

    Member
    2 February 2010 at 1:57 pm

    Jadi DPP nya berbeda, begitu,ya…
    Jadi untuk jurnalnya apakah pakai kurs BI,begitu?
    Pasti ada selisih kurs atas DPP yg beda itu.
    Bagaimana solusinya

  • junjungansitohang

    Member
    2 February 2010 at 10:31 pm

    salam rekan acc1
    tolong diilustrasikan contoh jurnalnya!!
    salam

  • Acc1

    Member
    3 February 2010 at 10:19 am

    Pada Saat terima faktur Pajak Tgl 28 Jan kurs = 102.48

    Commision to PT A (Yen 54,545) Rp.5589.772
    PPN masukan (Yen 5,455) Rp. 558.977
    Hutang PPh 23 (Yen 1091) Rp.111.795
    hutang ynh dibayar (Yen 58,909) Rp.6036.954,-

    Pada saat bayar & issued bukti potong( tgl 3 Feb) kurs =104,39
    Hutang ymh dibayar 6036.954
    Bank 6036.954

    Pada saat bayar hutang pph 23
    Hutang pph 23 111.795
    Bank 111.795

    Jika pada saat bayar menggunakan kurs 104.39, apakah tidak akan meninbulkan selisih kurs.
    Juga yang tertulis di penghasilan Bruto DPP antara faktur pajak dan DPP yg di bukti potong jika menggunakan kurs beda.

  • junjungansitohang

    Member
    3 February 2010 at 10:47 pm

    salam rekan acc1
    selisih kurs yg ada terkait dg pos moneter saja dalam hal ini rekan..
    "hutang pph23 dan hutang yg masih harus dibayar"
    untuk dpp yg ada di FP dan dibupot PPh23 tidak berubah…
    ilustrasi jurnal pd saat pembayaran sbb:
    hutang ps 23 …..rp. 111.795
    selisih kurs(rugi)rp . 2.094
    bank …………………………..rp. 113.889

    hutang ymh dibayar …rp. 6.036.954
    selisih kurs (rugi)……..rp.112.556
    bank……………………………………… rp. 6.149.510

    salam

  • uLiLi

    Member
    4 February 2010 at 6:04 am

    wah ikut nimbrung nanya nieh,
    Emangnya boleh transaksi terjadi di januari, sdh di bebankan di jan, tp bukti potong br keluar di feb?
    Sebetulnya kapan sih terutang nya pph 23? Apakah sama perlakuannya dg ppn (akhir bln setelah penyerahan selama blm ada ppembayaran?)
    Mohon dibantu

  • junjungansitohang

    Member
    4 February 2010 at 8:27 am

    salam rekan ulili
    "…kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. untuk kemudahan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran"(PP 138 th 2000 pasal 8)
    jurnal rekan acc1 diatas, saat pengkuan biaya komisi, berdasarkan accrual basis sehingga transaksi biaya diakui pd saat terjadinya dg menngunakan kurs saat itu.
    dengan demikian…pada saat pembayarannya akan terjadi selisih kurs(rugi) terhadap pos hutang.

    Originaly posted by ulili:

    Emangnya boleh transaksi terjadi di januari, sdh di bebankan di jan, tp bukti potong br keluar di feb?

    bukan dikeluarkan di feb rekan melainkan pd saat jan

    Originaly posted by ulili:

    Sebetulnya kapan sih terutang nya pph 23?

    …mana yg lebih dulu saat pembayaran ato saat terutang…

    Originaly posted by ulili:

    Apakah sama perlakuannya dg ppn (akhir bln setelah penyerahan selama blm ada ppembayaran?)

    ..betul rekan..
    salam…

  • ktfd

    Member
    4 February 2010 at 11:26 am
    Originaly posted by ulili:

    "…kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. untuk kemudahan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran"(PP 138 th 2000 pasal 8)

    sudah direvisi dgn uu 36/2008:
    Pasal 23

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

    salam.

  • Acc1

    Member
    4 February 2010 at 12:23 pm

    Jadi yang tercantum di bukti potong adalah yg sesuai dengan nominal DPP rupiah yg ada di Pajak, begitu ya

  • Acc1

    Member
    4 February 2010 at 12:25 pm

    Jadi yang tercantum di bukti potong adalah yg sesuai dengan nominal DPP rupiah yg ada di Pajak, begitu ya

  • Acc1

    Member
    4 February 2010 at 12:28 pm

    Sama dengan yg ada di faktur pajak maksudnya.
    Tapi jika pada saat pembayaran ke bank adalah sesuai kurs yg berlaku begitu, ya?

  • ktfd

    Member
    4 February 2010 at 12:47 pm
    Originaly posted by acc1:

    Sama dengan yg ada di faktur pajak maksudnya.

    rekan acc1,

    seharusnya kurs kmk tidak sama antara di fp dan di buk pot, krn saat terutangnya
    berbeda (ppn=tgl fp, pph 23=saat bayar).

    salam.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now