Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Selisih Kurs dan PPh 46
- Originaly posted by begawan5060:
Maaf, merujuk ke peraturan yang mana bahwa ph luar usaha harus dikenai PPh tarif umum? Pengalihan aktiva berupa T/B dikenai PPh final, bukankah penjualan aktiva ini termasuk ph luar usaha?
dasarnya dari lampiran 1771 I
tentu saja yg saya maksud ph dari luar usaha adalah ph selain yang dikenai PPh final pakmohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
- Originaly posted by nughie07:
dasarnya dari lampiran 1771 I
tentu saja yg saya maksud ph dari luar usaha adalah ph selain yang dikenai PPh final pakhe3… jagi gatel pingin ikutan…
mungkin maksud master bega adalah "dasar aturannya", bukan dasar ketersediaan fasilitas
utk mengisi ph di luar usaha dlm spt.
krn aku juga pingin tahu kok aturan tsb… - Originaly posted by nughie07:
dasarnya dari lampiran 1771 I
tentu saja yg saya maksud ph dari luar usaha adalah ph selain yang dikenai PPh final pakhe3… jagi gatel pingin ikutan…
mungkin maksud master bega adalah "dasar aturannya", bukan dasar ketersediaan fasilitas
utk mengisi ph di luar usaha dlm spt.
krn aku juga pingin tahu kok aturan tsb… - Originaly posted by ktfd:
he3… jagi gatel pingin ikutan…
garukin sini mbah…
Originaly posted by ktfd:mungkin maksud master bega adalah "dasar aturannya", bukan dasar ketersediaan fasilitas
utk mengisi ph di luar usaha dlm spt.ini juga yg kadang masih jadi pertimbangan yg "dihalalkan" para AR, katanya kan ada isian sarananya, tp pas ditanya aturan yg mengharuskannya mana lgsg dikatakan bla…bla…bla…
- Originaly posted by ktfd:
he3… jagi gatel pingin ikutan…
garukin sini mbah…
Originaly posted by ktfd:mungkin maksud master bega adalah "dasar aturannya", bukan dasar ketersediaan fasilitas
utk mengisi ph di luar usaha dlm spt.ini juga yg kadang masih jadi pertimbangan yg "dihalalkan" para AR, katanya kan ada isian sarananya, tp pas ditanya aturan yg mengharuskannya mana lgsg dikatakan bla…bla…bla…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ini juga yg kadang masih jadi pertimbangan yg "dihalalkan" para AR, katanya kan ada isian sarananya, tp pas ditanya aturan yg mengharuskannya mana lgsg dikatakan bla…bla…bla…
he3… blablabla…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ini juga yg kadang masih jadi pertimbangan yg "dihalalkan" para AR, katanya kan ada isian sarananya, tp pas ditanya aturan yg mengharuskannya mana lgsg dikatakan bla…bla…bla…
he3… blablabla…
Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
berarti Penghasilan yang dari luar usaha selain yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak dikenai PPh tarif umum kn master?
Originaly posted by ktfd:mungkin maksud master bega adalah "dasar aturannya", bukan dasar ketersediaan fasilitas
utk mengisi ph di luar usaha dlm spt.stahu saya SPT Tahunan ada di PER 34
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
berarti Penghasilan yang dari luar usaha selain yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak dikenai PPh tarif umum kn master?
Originaly posted by ktfd:mungkin maksud master bega adalah "dasar aturannya", bukan dasar ketersediaan fasilitas
utk mengisi ph di luar usaha dlm spt.stahu saya SPT Tahunan ada di PER 34
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
Mungkin ini bisa membantu:
PER 94 tahun 2010
Pasal 9
(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.
(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.Mungkin ini bisa membantu:
PER 94 tahun 2010
Pasal 9
(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.
(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.Mungkin ini bisa membantu:
PER 94 tahun 2010
Pasal 9
(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.
(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.- Originaly posted by free85:
Mungkin ini bisa membantu:
jadi termasuk kena pp 46 atau tidakkah???
- Originaly posted by free85:
Mungkin ini bisa membantu:
jadi termasuk kena pp 46 atau tidakkah???
- Originaly posted by free85:
Mungkin ini bisa membantu:
jadi termasuk kena pp 46 atau tidakkah???