Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Selisih Kurs dan PPh 46
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan kriteria apa, meminta pemngembalian, rekan Simon? Bukankah sudah benar bahwa terutang PPh 22 Impor?
Berdasarkan SE-42/PJ/2013 Pak Begawan.
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan kriteria apa, meminta pemngembalian, rekan Simon? Bukankah sudah benar bahwa terutang PPh 22 Impor?
Berdasarkan SE-42/PJ/2013 Pak Begawan.
- Originaly posted by begawan5060:
Poin yang mana?
Point F7 Pak Begawan:
F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
7. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. - Originaly posted by begawan5060:
Poin yang mana?
Point F7 Pak Begawan:
F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
7. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Iya, benar… saya kelewatan baca.
Hanya saja, meskipun tidak dijelaskan dalam SE tsb, logikanya adalah PPh impor yang dipungut setelah 1 Juli..Iya, benar… saya kelewatan baca.
Hanya saja, meskipun tidak dijelaskan dalam SE tsb, logikanya adalah PPh impor yang dipungut setelah 1 Juli..- Originaly posted by begawan5060:
Hanya saja, meskipun tidak dijelaskan dalam SE tsb, logikanya adalah PPh impor yang dipungut setelah 1 Juli..
Iya Pak dipungut setelah 1 juli ada PPh 22 Impornya.
Berdasarkan PMK 10/PMK.03/2013 TANGGAL 2 JANUARI 2013
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANGBAB IV
PROSES PENYELESAIAN PERMOHONANPasal 11
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan Verifikasi terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal untuk melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan tambahan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen tersebut kepada Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.Sejauh mana Verifikasi dan permintaan dokumen pendukung lainnya?
Kalau sama saja seperti pemeriksaan mending gk jadi, ribet, karena bukan cuma bagian pajak yang repot. - Originaly posted by begawan5060:
Hanya saja, meskipun tidak dijelaskan dalam SE tsb, logikanya adalah PPh impor yang dipungut setelah 1 Juli..
Iya Pak dipungut setelah 1 juli ada PPh 22 Impornya.
Berdasarkan PMK 10/PMK.03/2013 TANGGAL 2 JANUARI 2013
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANGBAB IV
PROSES PENYELESAIAN PERMOHONANPasal 11
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan Verifikasi terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal untuk melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan tambahan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen tersebut kepada Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.Sejauh mana Verifikasi dan permintaan dokumen pendukung lainnya?
Kalau sama saja seperti pemeriksaan mending gk jadi, ribet, karena bukan cuma bagian pajak yang repot. nah… kan… gw kate juge ape…
karena ketidakjelasan & ketidakkonsistenan pp 46, akibatnya (antara lain) ya begini ini…
semua bisa mendasarkan argumennya masing2 berdasarkan aturan2 yg "mendukungnya"…
parahnya lagi, pihak fiskus juga demikian…
ya sudahlah…
makanya aku males berdebat sesuatu yg tidak jelas diatur, lha yg sudah jelas2 diatur saja
masih bisa dibelakbelokkan ke sana kemari kok…silaken dilanjut… ak jd pemerhati saja… he3…
nah… kan… gw kate juge ape…
karena ketidakjelasan & ketidakkonsistenan pp 46, akibatnya (antara lain) ya begini ini…
semua bisa mendasarkan argumennya masing2 berdasarkan aturan2 yg "mendukungnya"…
parahnya lagi, pihak fiskus juga demikian…
ya sudahlah…
makanya aku males berdebat sesuatu yg tidak jelas diatur, lha yg sudah jelas2 diatur saja
masih bisa dibelakbelokkan ke sana kemari kok…silaken dilanjut… ak jd pemerhati saja… he3…
- Originaly posted by hanif:
Apakah selisih kurs dapat dikatakan sebagai penghasilan bruto?
ini sulit dijawab ini… ibarat maju kena mundur kena.
mau bilang tidak, jadi nantinya gak kena pajak he3…
mau bilang ya, tapi nanti dasar aturannya susah "diakrobatkan"…
sulit ini… - Originaly posted by hanif:
Apakah selisih kurs dapat dikatakan sebagai penghasilan bruto?
ini sulit dijawab ini… ibarat maju kena mundur kena.
mau bilang tidak, jadi nantinya gak kena pajak he3…
mau bilang ya, tapi nanti dasar aturannya susah "diakrobatkan"…
sulit ini… - Originaly posted by begawan5060:
yaitu ph mana saja yang dikecualikan dari PP 46
he3… dan yang inipun tak jelas mana saja kan…
- Originaly posted by begawan5060:
yaitu ph mana saja yang dikecualikan dari PP 46
he3… dan yang inipun tak jelas mana saja kan…
- Originaly posted by begawan5060:
Maaf, merujuk ke peraturan yang mana bahwa ph luar usaha harus dikenai PPh tarif umum? Pengalihan aktiva berupa T/B dikenai PPh final, bukankah penjualan aktiva ini termasuk ph luar usaha?
dasarnya dari lampiran 1771 I
tentu saja yg saya maksud ph dari luar usaha adalah ph selain yang dikenai PPh final pakmohon koreksi karena saya masih anak2 hehe