Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Selisih Kurs dan PPh 46

  • Selisih Kurs dan PPh 46

     free85 updated 10 years, 10 months ago 11 Members · 117 Posts
  • Rakuken

    Member
    22 January 2014 at 6:39 pm

    Malam Rekan – rekan sekalian, ada beberapa pertanyaan yang masih belum terselesaikan dalam diskusi di kantor saya.
    1. Misalkan PT. A dari Jan – Des 2013 sudah tidak ada omzet (NIHIL), tapi masih ada saldo dana dollar mengendap di bank. Dengen adanya kenaikan kurs mata uang asing di tahun 2013 akhir, dan adanya PP no. 46. Yang notabene selisih kurs mata uang asing dihitung hanya pada akhir tahun. Bagaimana perlakuan untuk menghitung pajak atas laba selisih kurs tersebut? (dengan adanya pengenaan tarif umum untuk Jan – Jun, dan PP No.46 untuk Jul – Des).

    2. Misalkan PT. A mempunyai aktiva kendaraan bermotor, tahun 2013 nilai buku sudah 0 (nol). Motor itu dijual di bulan Nop 2013. Secara nilai bukunya 0 (nol), pasti ada laba atas penjualan aktiva. Bagaimana perlakuan laba tersebut dengan PP No.46?

    Mohon petunjuk rekan – rekan.
    Terima Kasih

  • Rakuken

    Member
    22 January 2014 at 6:39 pm

    Malam Rekan – rekan sekalian, ada beberapa pertanyaan yang masih belum terselesaikan dalam diskusi di kantor saya.
    1. Misalkan PT. A dari Jan – Des 2013 sudah tidak ada omzet (NIHIL), tapi masih ada saldo dana dollar mengendap di bank. Dengen adanya kenaikan kurs mata uang asing di tahun 2013 akhir, dan adanya PP no. 46. Yang notabene selisih kurs mata uang asing dihitung hanya pada akhir tahun. Bagaimana perlakuan untuk menghitung pajak atas laba selisih kurs tersebut? (dengan adanya pengenaan tarif umum untuk Jan – Jun, dan PP No.46 untuk Jul – Des).

    2. Misalkan PT. A mempunyai aktiva kendaraan bermotor, tahun 2013 nilai buku sudah 0 (nol). Motor itu dijual di bulan Nop 2013. Secara nilai bukunya 0 (nol), pasti ada laba atas penjualan aktiva. Bagaimana perlakuan laba tersebut dengan PP No.46?

    Mohon petunjuk rekan – rekan.
    Terima Kasih

  • Rakuken

    Member
    22 January 2014 at 6:39 pm
  • ktfd

    Member
    23 January 2014 at 11:34 am

    he3… susah njawabnya krn "tak jelas diatur" dlm pp 46.
    mungkin, nantinya cuma kuat2an berdebat dan berargumentasi saja… imo.

  • ktfd

    Member
    23 January 2014 at 11:34 am

    he3… susah njawabnya krn "tak jelas diatur" dlm pp 46.
    mungkin, nantinya cuma kuat2an berdebat dan berargumentasi saja… imo.

  • Rakuken

    Member
    23 January 2014 at 6:01 pm

    Terima Kasih rekan KTFD untuk responnya, kita coba lihat bagaimana pendapat sesepuh2 lainnya ya.

  • Rakuken

    Member
    23 January 2014 at 6:01 pm

    Terima Kasih rekan KTFD untuk responnya, kita coba lihat bagaimana pendapat sesepuh2 lainnya ya.

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 6:05 pm
    Originaly posted by ktfd:

    he3… susah njawabnya krn "tak jelas diatur" dlm pp 46.

    sangat sependapat.
    Tapi menurut saya layaknya bukan objek PP 46, tapi tarif umum

    Salam

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 6:05 pm
    Originaly posted by ktfd:

    he3… susah njawabnya krn "tak jelas diatur" dlm pp 46.

    sangat sependapat.
    Tapi menurut saya layaknya bukan objek PP 46, tapi tarif umum

    Salam

  • begawan5060

    Member
    23 January 2014 at 6:18 pm

    Yang jelas, penghasilan luar usaha dikenai PPh, khan? Pertanyaannya, adalah dikenai PPh tarif umum atau PPh final "UKM"..
    Nah, sekarang tinggal dilihat saja, ph mana saja yg dikecualikan dari PPh final "UKM"

  • begawan5060

    Member
    23 January 2014 at 6:18 pm

    Yang jelas, penghasilan luar usaha dikenai PPh, khan? Pertanyaannya, adalah dikenai PPh tarif umum atau PPh final "UKM"..
    Nah, sekarang tinggal dilihat saja, ph mana saja yg dikecualikan dari PPh final "UKM"

  • randyso

    Member
    23 January 2014 at 6:47 pm

    Masih berkaitan dengan PP 46…

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan : Apakah Angsuran PPh 25 Masa Bulan Juli 2013 yang sudah terlanjur disetor, dapat di Kompensasikan dengan PPh 29 atas penghasilan Jan-Jun 2013 ?

    Terima kasih sebelumnya..

  • randyso

    Member
    23 January 2014 at 6:47 pm

    Masih berkaitan dengan PP 46…

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan : Apakah Angsuran PPh 25 Masa Bulan Juli 2013 yang sudah terlanjur disetor, dapat di Kompensasikan dengan PPh 29 atas penghasilan Jan-Jun 2013 ?

    Terima kasih sebelumnya..

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 6:52 pm
    Originaly posted by randyso:

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan : Apakah Angsuran PPh 25 Masa Bulan Juli 2013 yang sudah terlanjur disetor, dapat di Kompensasikan dengan PPh 29 atas penghasilan Jan-Jun 2013 ?

    dpindahbukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2

    Salam

  • Hanif

    Member
    23 January 2014 at 6:52 pm
    Originaly posted by randyso:

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan : Apakah Angsuran PPh 25 Masa Bulan Juli 2013 yang sudah terlanjur disetor, dapat di Kompensasikan dengan PPh 29 atas penghasilan Jan-Jun 2013 ?

    dpindahbukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2

    Salam

Viewing 1 - 15 of 117 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now