Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Selisih Kurs dan PPh 46
Malam Rekan – rekan sekalian, ada beberapa pertanyaan yang masih belum terselesaikan dalam diskusi di kantor saya.
1. Misalkan PT. A dari Jan – Des 2013 sudah tidak ada omzet (NIHIL), tapi masih ada saldo dana dollar mengendap di bank. Dengen adanya kenaikan kurs mata uang asing di tahun 2013 akhir, dan adanya PP no. 46. Yang notabene selisih kurs mata uang asing dihitung hanya pada akhir tahun. Bagaimana perlakuan untuk menghitung pajak atas laba selisih kurs tersebut? (dengan adanya pengenaan tarif umum untuk Jan – Jun, dan PP No.46 untuk Jul – Des).2. Misalkan PT. A mempunyai aktiva kendaraan bermotor, tahun 2013 nilai buku sudah 0 (nol). Motor itu dijual di bulan Nop 2013. Secara nilai bukunya 0 (nol), pasti ada laba atas penjualan aktiva. Bagaimana perlakuan laba tersebut dengan PP No.46?
Mohon petunjuk rekan – rekan.
Terima KasihMalam Rekan – rekan sekalian, ada beberapa pertanyaan yang masih belum terselesaikan dalam diskusi di kantor saya.
1. Misalkan PT. A dari Jan – Des 2013 sudah tidak ada omzet (NIHIL), tapi masih ada saldo dana dollar mengendap di bank. Dengen adanya kenaikan kurs mata uang asing di tahun 2013 akhir, dan adanya PP no. 46. Yang notabene selisih kurs mata uang asing dihitung hanya pada akhir tahun. Bagaimana perlakuan untuk menghitung pajak atas laba selisih kurs tersebut? (dengan adanya pengenaan tarif umum untuk Jan – Jun, dan PP No.46 untuk Jul – Des).2. Misalkan PT. A mempunyai aktiva kendaraan bermotor, tahun 2013 nilai buku sudah 0 (nol). Motor itu dijual di bulan Nop 2013. Secara nilai bukunya 0 (nol), pasti ada laba atas penjualan aktiva. Bagaimana perlakuan laba tersebut dengan PP No.46?
Mohon petunjuk rekan – rekan.
Terima Kasihhe3… susah njawabnya krn "tak jelas diatur" dlm pp 46.
mungkin, nantinya cuma kuat2an berdebat dan berargumentasi saja… imo.he3… susah njawabnya krn "tak jelas diatur" dlm pp 46.
mungkin, nantinya cuma kuat2an berdebat dan berargumentasi saja… imo.Terima Kasih rekan KTFD untuk responnya, kita coba lihat bagaimana pendapat sesepuh2 lainnya ya.
Terima Kasih rekan KTFD untuk responnya, kita coba lihat bagaimana pendapat sesepuh2 lainnya ya.
- Originaly posted by ktfd:
he3… susah njawabnya krn "tak jelas diatur" dlm pp 46.
sangat sependapat.
Tapi menurut saya layaknya bukan objek PP 46, tapi tarif umumSalam
- Originaly posted by ktfd:
he3… susah njawabnya krn "tak jelas diatur" dlm pp 46.
sangat sependapat.
Tapi menurut saya layaknya bukan objek PP 46, tapi tarif umumSalam
Yang jelas, penghasilan luar usaha dikenai PPh, khan? Pertanyaannya, adalah dikenai PPh tarif umum atau PPh final "UKM"..
Nah, sekarang tinggal dilihat saja, ph mana saja yg dikecualikan dari PPh final "UKM"Yang jelas, penghasilan luar usaha dikenai PPh, khan? Pertanyaannya, adalah dikenai PPh tarif umum atau PPh final "UKM"..
Nah, sekarang tinggal dilihat saja, ph mana saja yg dikecualikan dari PPh final "UKM"Masih berkaitan dengan PP 46…
Mohon pencerahan dari rekan-rekan : Apakah Angsuran PPh 25 Masa Bulan Juli 2013 yang sudah terlanjur disetor, dapat di Kompensasikan dengan PPh 29 atas penghasilan Jan-Jun 2013 ?
Terima kasih sebelumnya..
Masih berkaitan dengan PP 46…
Mohon pencerahan dari rekan-rekan : Apakah Angsuran PPh 25 Masa Bulan Juli 2013 yang sudah terlanjur disetor, dapat di Kompensasikan dengan PPh 29 atas penghasilan Jan-Jun 2013 ?
Terima kasih sebelumnya..
- Originaly posted by randyso:
Mohon pencerahan dari rekan-rekan : Apakah Angsuran PPh 25 Masa Bulan Juli 2013 yang sudah terlanjur disetor, dapat di Kompensasikan dengan PPh 29 atas penghasilan Jan-Jun 2013 ?
dpindahbukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2
Salam
- Originaly posted by randyso:
Mohon pencerahan dari rekan-rekan : Apakah Angsuran PPh 25 Masa Bulan Juli 2013 yang sudah terlanjur disetor, dapat di Kompensasikan dengan PPh 29 atas penghasilan Jan-Jun 2013 ?
dpindahbukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2
Salam