Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SECARA JABATAN
Maksudnya secara jabatan apa sih ?
terus apa pengaruhnya sama tagihan perpajakan ?Maksudnya secara jabatan apa sih ?
terus apa pengaruhnya sama tagihan perpajakan ?- Originaly posted by chepoto:
Maksudnya secara jabatan apa sih ?
pihak KPP yg menetapkan (bukan berdasarkan keinginan WP)
Originaly posted by chepoto:terus apa pengaruhnya sama tagihan perpajakan ?
kl dalam hal NPWP secara jabatan, dapat menagih kewajiban pajak selama 5 taun ke belakang
- Originaly posted by chepoto:
Maksudnya secara jabatan apa sih ?
pihak KPP yg menetapkan (bukan berdasarkan keinginan WP)
Originaly posted by chepoto:terus apa pengaruhnya sama tagihan perpajakan ?
kl dalam hal NPWP secara jabatan, dapat menagih kewajiban pajak selama 5 taun ke belakang
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pihak KPP yg menetapkan (bukan berdasarkan keinginan WP)
itru dikarenakan apa ? Sob
Originaly posted by hangsengnikkei:kl dalam hal NPWP secara jabatan, dapat menagih kewajiban pajak selama 5 taun ke belakang
ada rujukannya ??
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pihak KPP yg menetapkan (bukan berdasarkan keinginan WP)
itru dikarenakan apa ? Sob
Originaly posted by hangsengnikkei:kl dalam hal NPWP secara jabatan, dapat menagih kewajiban pajak selama 5 taun ke belakang
ada rujukannya ??
disebabkan karena ada kewajiban pajak yg belum dipenuhi/tidak dipenuhi atas objek pajak yg ada sehingga Kantor Pajak dapat menetapkannya
disebabkan karena ada kewajiban pajak yg belum dipenuhi/tidak dipenuhi atas objek pajak yg ada sehingga Kantor Pajak dapat menetapkannya
- Originaly posted by chepoto:
secara jabatan
Artinya ditetapkan oleh pejabat pajak
- Originaly posted by chepoto:
secara jabatan
Artinya ditetapkan oleh pejabat pajak
- Originaly posted by chepoto:
tru dikarenakan apa ? Sob
contoh :
wp sudah memenuhi syarat sebagai PKP, tp wp tidak/belum mengajukan permohonan dikukuhan PKP.
maka DJP bisa mengukuhkan WP tsb sebagai PKP secara jabatan
dan pajak yg timbul/terutang bisa ditagihCMIIW
- Originaly posted by chepoto:
tru dikarenakan apa ? Sob
contoh :
wp sudah memenuhi syarat sebagai PKP, tp wp tidak/belum mengajukan permohonan dikukuhan PKP.
maka DJP bisa mengukuhkan WP tsb sebagai PKP secara jabatan
dan pajak yg timbul/terutang bisa ditagihCMIIW
[quote=nugrohobasukirakhmat]tru dikarenakan apa ? Sob
maksudnya ada kemungkinan pemeriksaankah karena secara jabatan.
berarti klo secara jabatan sudah pasti ada pajak yang didenda donk klo pemeriksaan nya lima tahun kebelakang..![quote=nugrohobasukirakhmat]tru dikarenakan apa ? Sob
maksudnya ada kemungkinan pemeriksaankah karena secara jabatan.
berarti klo secara jabatan sudah pasti ada pajak yang didenda donk klo pemeriksaan nya lima tahun kebelakang..!