Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SE dari PPh Final PP 46/2013
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by DINAEVELIN:
Perusahaan A (WP Badan) pada tahun 2012 belum melakukan kegiatan (NIHIL), dan baru mulai beroperasi pada bulan Maret 2013 dg Nilai Omzet disetahunkan masih Rp.4.000.000.000,-Pertanyaannya : Apakah Perusahaan A tersebut sdh termasuk kriteria dalam PP 46 ?
Mohon sharing nya, terima kasih.
tidak termasuk..
kasus saya sama seperti itu..
perusahaan saya baru berdiri tahun 2013, PKP sejak Mei 2013, belum ada penghasilan di tahun 2013, sudah lapor SPT tahun 2013 LB karena masih rugi dan ada pph 22 atas impor.
Juli 2014 baru mulai terbit invoice. Menurut AR saya harus ikut PP 46 bayar 1% dari omzet mulai Juli 2014 dan mengajukan SKB PPh 23.
Apakah saya wajib ikut PP 46? kalau diperkirakan tahun ini pun kami masih rugi dan belum bayar PPh badan bagi WP yang baru mengetahui hal ini, dan belum pernah lapor sejak januari 2014 & baru dibayarkan semua pada hari ini (29 April 2015 ) apakah kena sanksi ?
berapakah sanksi yg harus dibayar ? adakah cara meringankan beban tersebut
karena WP benar benar baru mengetahui hal tersebut
terima kasih