Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › SE dari PPh Final PP 46/2013
untuk pph pasal 25 yang sudah kita bayar perlu di pemindahbukuan nga? terus pph 23 yang sudah dipotong rekanan jadinya bagaimana?
- Originaly posted by tikah:
untuk pph pasal 25 yang sudah kita bayar perlu di pemindahbukuan nga?
perlu
Originaly posted by tikah:terus pph 23 yang sudah dipotong rekanan jadinya bagaimana?
nnt dikreditkan di akhir tahun,,,
cmiiw Mohon bantuan rekan rekan, saya agak bingung menafsirkan bahasa hukum yg termaksud didalam PMK 107/PMK.011/2013 dan SE-42/PJ/2013.
Didalam PMK 107/PMK.011/2013 :
PASAL 2
(5) Tidak termasuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. Wajib pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun SEJAK beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp.4.800.000.000.Didalam SE-46/PJ/2013 :
E. Materi
5. Tidak termasuk Wajib Pajak Badan adalah :
a.Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial ; atau
b.Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun SETELAH beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp.4.800.000.000Sebagai contoh :
Perusahaan A (WP Badan) pada tahun 2012 belum melakukan kegiatan (NIHIL), dan baru mulai beroperasi pada bulan Maret 2013 dg Nilai Omzet disetahunkan masih Rp.4.000.000.000,-
Pertanyaannya : Apakah Perusahaan A tersebut sdh termasuk kriteria dalam PP 46 ?
Mohon sharing nya, terima kasih.
- Originaly posted by DINAEVELIN:
SEJAK beroperasi secara komersial
Originaly posted by DINAEVELIN:SETELAH beroperasi secara komersial
artinya sama kan?
- Originaly posted by DINAEVELIN:
Apakah Perusahaan A tersebut sdh termasuk kriteria dalam PP 46 ?
menurut saya, omset yang dilihat itu dari maret 2013-febaruari 2014,,,
apabila dibawah 4,8 m
selama 2013 dan 2014 tetap menggunakan tarif umum,,
tapi 2015 pake pp 46
apabila diatas 4,8 m
pakai tarif umum cmiiw
- Originaly posted by lawleit:
artinya sama kan?
Menurut saya berbeda rekan senior
Kalo "SEJAK" berarti dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2013
Tetapi
Kalo "SETELAH" berarti dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2012Maaf kalo salah rekan senior, mungkin bahasa hukum saya agak kurang….
kalau dipisah secara pertama, sejak dan setelah emank beda arti sih,,
tapi dalam kalimatOriginaly posted by DINAEVELIN:dalam jangka waktu 1 (satu) tahun SEJAK beroperasi secara komersial
dan
Originaly posted by DINAEVELIN:dalam jangka waktu 1 (satu) tahun SETELAH beroperasi secara komersial
menurut saya memiliki arti yang sama,,, tapi mungkin saya yang salah pengertian juga,, kita tunggu yang ahlinya cobw=a,, hehe
Terima kasih rekan senior, mungkin masih ada dari rekan rekan senior kita yg akan memberikan penerangan, sebab sekarang saya bingung karena permainan bahasa.
Saya sedang memproses SKB PPH untuk 2 WP badan yang berbeda ke KPP yg berbeda untuk kasus yang sama.
KPP yg ke 1 bisa mengeluarkan SKB tapi KPP yg ke 2 menolak menerbitkan SKB dg alasan Pada Tahun 2012 NIHIL mengacu ke SE-42/PJ/2013.
Saya jadi bingung, kenapa masing masing KPP bisa berbeda penafsiran nya yah..
- Originaly posted by DINAEVELIN:
Perusahaan A (WP Badan) pada tahun 2012 belum melakukan kegiatan (NIHIL), dan baru mulai beroperasi pada bulan Maret 2013 dg Nilai Omzet disetahunkan masih Rp.4.000.000.000,-
Pertanyaannya : Apakah Perusahaan A tersebut sdh termasuk kriteria dalam PP 46 ?
Mohon sharing nya, terima kasih.
tidak termasuk..
akan semakin berkurangkah penerimaan negara dari sektor pajak,,,,
untuk di daerah aku, petugas kpp lagi marak mendata penghasilan para wp, supaya membetulkan dan meningkatkan omset pada spt tahun 2012 dan sebelumnya, hahahaRekan Eko Budi,
hanya sharing,
beberapa waktu lalu saya juga mengajukan SKB PPh 23, dimintakan syarat2 seperti per 1 2011, yaitu SPT tahun lalu dan perkiraan penghasilan.
saya menjelaskan kepada AR bahwa kan sudah kena PP46 final harusnya secara otomatis, akhirnya dimengerti. dan sudah keluar SKB nya.coba dijelaskan saja kepada ar nya rekan.
salam
- Originaly posted by dydy:
sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) dihapus.
a. yang dihapus bunga telat setor 2% per bln ?
b. denda telat lapor 100rb per masa spt dikenakan atau dihapus?sanksi telat setor dihapus
sanksi telat lapor 100 rb perbulan mulai berlaku january 2014, untuk masa juli sampai dengan Desember 2013 ditiadakan, untuk itu pembayaran PPh final 1 % untuk masa khusus diatas tidak perlu lapor
- Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:
sanksi telat setor dihapus
sanksi telat lapor 100 rb perbulan mulai berlaku january 2014, untuk masa juli sampai dengan Desember 2013 ditiadakan, untuk itu pembayaran PPh final 1 % untuk masa khusus diatas tidak perlu lapor
kalo sanksi Pasal 14(3) KUP dihapus tidak pak??
Rekan,
Gak ada minimun peredaran brutonya ya?