Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SE dari PPh Final PP 46/2013

  • SE dari PPh Final PP 46/2013

     onedays updated 9 years ago 19 Members · 47 Posts
  • tikah

    Member
    12 September 2013 at 9:22 am

    untuk pph pasal 25 yang sudah kita bayar perlu di pemindahbukuan nga? terus pph 23 yang sudah dipotong rekanan jadinya bagaimana?

  • Lawleit

    Member
    12 September 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by tikah:

    untuk pph pasal 25 yang sudah kita bayar perlu di pemindahbukuan nga?

    perlu

    Originaly posted by tikah:

    terus pph 23 yang sudah dipotong rekanan jadinya bagaimana?

    nnt dikreditkan di akhir tahun,,,
    cmiiw

  • DINAEVELIN

    Member
    12 September 2013 at 1:44 pm

    Mohon bantuan rekan rekan, saya agak bingung menafsirkan bahasa hukum yg termaksud didalam PMK 107/PMK.011/2013 dan SE-42/PJ/2013.

    Didalam PMK 107/PMK.011/2013 :
    PASAL 2
    (5) Tidak termasuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
    a. Wajib pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
    b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun SEJAK beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp.4.800.000.000.

    Didalam SE-46/PJ/2013 :
    E. Materi
    5. Tidak termasuk Wajib Pajak Badan adalah :
    a.Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial ; atau
    b.Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun SETELAH beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp.4.800.000.000

    Sebagai contoh :

    Perusahaan A (WP Badan) pada tahun 2012 belum melakukan kegiatan (NIHIL), dan baru mulai beroperasi pada bulan Maret 2013 dg Nilai Omzet disetahunkan masih Rp.4.000.000.000,-

    Pertanyaannya : Apakah Perusahaan A tersebut sdh termasuk kriteria dalam PP 46 ?

    Mohon sharing nya, terima kasih.

  • Lawleit

    Member
    12 September 2013 at 1:46 pm
    Originaly posted by DINAEVELIN:

    SEJAK beroperasi secara komersial

    Originaly posted by DINAEVELIN:

    SETELAH beroperasi secara komersial

    artinya sama kan?

  • Lawleit

    Member
    12 September 2013 at 1:48 pm
    Originaly posted by DINAEVELIN:

    Apakah Perusahaan A tersebut sdh termasuk kriteria dalam PP 46 ?

    menurut saya, omset yang dilihat itu dari maret 2013-febaruari 2014,,,
    apabila dibawah 4,8 m
    selama 2013 dan 2014 tetap menggunakan tarif umum,,
    tapi 2015 pake pp 46
    apabila diatas 4,8 m
    pakai tarif umum

  • Lawleit

    Member
    12 September 2013 at 1:51 pm

    cmiiw

  • DINAEVELIN

    Member
    12 September 2013 at 1:52 pm
    Originaly posted by lawleit:

    artinya sama kan?

    Menurut saya berbeda rekan senior

    Kalo "SEJAK" berarti dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2013
    Tetapi
    Kalo "SETELAH" berarti dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2012

    Maaf kalo salah rekan senior, mungkin bahasa hukum saya agak kurang….

  • Lawleit

    Member
    12 September 2013 at 2:00 pm

    kalau dipisah secara pertama, sejak dan setelah emank beda arti sih,,
    tapi dalam kalimat

    Originaly posted by DINAEVELIN:

    dalam jangka waktu 1 (satu) tahun SEJAK beroperasi secara komersial

    dan

    Originaly posted by DINAEVELIN:

    dalam jangka waktu 1 (satu) tahun SETELAH beroperasi secara komersial

    menurut saya memiliki arti yang sama,,, tapi mungkin saya yang salah pengertian juga,, kita tunggu yang ahlinya cobw=a,, hehe

  • DINAEVELIN

    Member
    12 September 2013 at 2:14 pm

    Terima kasih rekan senior, mungkin masih ada dari rekan rekan senior kita yg akan memberikan penerangan, sebab sekarang saya bingung karena permainan bahasa.

    Saya sedang memproses SKB PPH untuk 2 WP badan yang berbeda ke KPP yg berbeda untuk kasus yang sama.

    KPP yg ke 1 bisa mengeluarkan SKB tapi KPP yg ke 2 menolak menerbitkan SKB dg alasan Pada Tahun 2012 NIHIL mengacu ke SE-42/PJ/2013.

    Saya jadi bingung, kenapa masing masing KPP bisa berbeda penafsiran nya yah..

  • priadiar4

    Member
    12 September 2013 at 3:11 pm
    Originaly posted by DINAEVELIN:

    Perusahaan A (WP Badan) pada tahun 2012 belum melakukan kegiatan (NIHIL), dan baru mulai beroperasi pada bulan Maret 2013 dg Nilai Omzet disetahunkan masih Rp.4.000.000.000,-

    Pertanyaannya : Apakah Perusahaan A tersebut sdh termasuk kriteria dalam PP 46 ?

    Mohon sharing nya, terima kasih.

    tidak termasuk..

  • rusdi3

    Member
    13 September 2013 at 1:02 pm

    akan semakin berkurangkah penerimaan negara dari sektor pajak,,,,
    untuk di daerah aku, petugas kpp lagi marak mendata penghasilan para wp, supaya membetulkan dan meningkatkan omset pada spt tahun 2012 dan sebelumnya, hahaha

  • harso89

    Member
    13 September 2013 at 1:25 pm

    Rekan Eko Budi,

    hanya sharing,
    beberapa waktu lalu saya juga mengajukan SKB PPh 23, dimintakan syarat2 seperti per 1 2011, yaitu SPT tahun lalu dan perkiraan penghasilan.
    saya menjelaskan kepada AR bahwa kan sudah kena PP46 final harusnya secara otomatis, akhirnya dimengerti. dan sudah keluar SKB nya.

    coba dijelaskan saja kepada ar nya rekan.

    salam

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    13 September 2013 at 2:01 pm
    Originaly posted by dydy:

    sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) dihapus.

    a. yang dihapus bunga telat setor 2% per bln ?
    b. denda telat lapor 100rb per masa spt dikenakan atau dihapus?

    sanksi telat setor dihapus

    sanksi telat lapor 100 rb perbulan mulai berlaku january 2014, untuk masa juli sampai dengan Desember 2013 ditiadakan, untuk itu pembayaran PPh final 1 % untuk masa khusus diatas tidak perlu lapor

  • priadiar4

    Member
    13 September 2013 at 3:16 pm
    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:

    sanksi telat setor dihapus

    sanksi telat lapor 100 rb perbulan mulai berlaku january 2014, untuk masa juli sampai dengan Desember 2013 ditiadakan, untuk itu pembayaran PPh final 1 % untuk masa khusus diatas tidak perlu lapor

    kalo sanksi Pasal 14(3) KUP dihapus tidak pak??

  • imanmibu

    Member
    16 September 2013 at 4:48 pm

    Rekan,

    Gak ada minimun peredaran brutonya ya?

Viewing 31 - 45 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now