Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › SE-47/PJ.6/1999
SE-47/PJ.6/1999
- Originaly posted by POERBA:
kl perusahaan yg sudah mendapat ijin eksploitasi masih bisa menggunakan 20% kah?
tidak bisa rekan. menurut ketentuan SE-47 tersebut sudah berlaku penuh. alias 100%
- Originaly posted by POERBA:
Pd tahun 2009 perusahaan pertambangan melakukan perhitungan PBB nya sbb :
luas area sesuai KP/IUP = 1.000 m2
area belum produksi = 200 m2
area tidak produktif = 800 m2
Lalu terbit skp atas pbb tahun 2009 yg isinya adalah area yg dikenakan objek pajak adalah :
area belum produksi = 1.000 m2KPP menerbitkan SKP (mungkin) karena perusahaan tidak mengembalikan SPOP
Sehingga KPP menerbitkan SKP dengan asumsi perusahaan tambang sudah operasi produksi.Originaly posted by POERBA:ketika melihat se 47 tahun 1999, disebutkan bahwa :
"Eksplorasi pada tahun ke-satu s/d ke-lima, masing-masing sebesar 20% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;"
Jika ijin eksplorasi pertambangan diperoleh pada tahun 2008, maka menurut saya perhitungan pbb nya adalah sebagai berikut :
area belum produksi= 20% x 1.000m2 = 200 m2
dan 200 m2 inilah yg menjadi objek pajak pbb.
Mohon masukannya benarkah seperti ini perhitungannya?Menurut saya sudah benar.
200 m2 ini yg dikenakan PBB.