• SE-47/PJ.6/1999

  • heppy

    Member
    22 January 2014 at 2:10 pm
    Originaly posted by POERBA:

    kl perusahaan yg sudah mendapat ijin eksploitasi masih bisa menggunakan 20% kah?

    tidak bisa rekan. menurut ketentuan SE-47 tersebut sudah berlaku penuh. alias 100%

  • greencap4914

    Member
    23 January 2014 at 2:29 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Pd tahun 2009 perusahaan pertambangan melakukan perhitungan PBB nya sbb :
    luas area sesuai KP/IUP = 1.000 m2
    area belum produksi = 200 m2
    area tidak produktif = 800 m2
    Lalu terbit skp atas pbb tahun 2009 yg isinya adalah area yg dikenakan objek pajak adalah :
    area belum produksi = 1.000 m2

    KPP menerbitkan SKP (mungkin) karena perusahaan tidak mengembalikan SPOP
    Sehingga KPP menerbitkan SKP dengan asumsi perusahaan tambang sudah operasi produksi.

    Originaly posted by POERBA:

    ketika melihat se 47 tahun 1999, disebutkan bahwa :
    "Eksplorasi pada tahun ke-satu s/d ke-lima, masing-masing sebesar 20% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;"
    Jika ijin eksplorasi pertambangan diperoleh pada tahun 2008, maka menurut saya perhitungan pbb nya adalah sebagai berikut :
    area belum produksi= 20% x 1.000m2 = 200 m2
    dan 200 m2 inilah yg menjadi objek pajak pbb.
    Mohon masukannya benarkah seperti ini perhitungannya?

    Menurut saya sudah benar.
    200 m2 ini yg dikenakan PBB.

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now