Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SE 05/PJ.03/2008 SEBAGAI JUKLAK PP 51 TH 2008

  • SE 05/PJ.03/2008 SEBAGAI JUKLAK PP 51 TH 2008

     caktirawan updated 15 years, 7 months ago 12 Members · 18 Posts
  • maskal

    Member
    10 September 2008 at 2:56 pm
  • maskal

    Member
    10 September 2008 at 2:56 pm

    Dear anggota forum,
    Saya mo minta masukan mengenai cara pembayaran kekurangan pph atas jasa konstruksi yang berubah dari 2% non final jadi pph final. SE 05/PJ.03/2008 sama sekali tidak menyebutkan kapan kekurangan pembayaran tersebut dibayar. Juga tidak ada penjelasan apakah bisa dicicil atau menunggu stp keluar. Mengingat PP ini diberlakukan mulai 1 januari 2008 dan baru diundangkan tgl 23 Juli 2008 kemudian mungkin diterima sebagian besar wp bulan Agustus (mungkin, saya yakin masih banyak yang belum tau karena tidak ada sosialisasi apapun hingga saat ini), jumlah kekurangan yang mesti dihitung ulang dan dibayarkan sangat besar. bila sebelumnya wp dikenai tarif 2 % dan sesuai denga PP 51 menjadi 3%, kekurangan pembayaran pph nya adalah 50%! Perusahaan saya setiap bulannya dipotong pph 23 berkisar 2-3 milyar lebih. Bayangkan berapa kekurangan yang mesti kami bayar! Ini bisa mengacaukan cash flow perusahaan konstruksi manapun. AR saya menyarankan agar pembayaran dilakukan segera setelah kontrak terpenuhi 100%. Namun saya masih ragu untuk menerapkannya. Bagaimana dengan rekan-rekan sendiri, ada usulan bagaimana prosedur pembayaran yang sebaiknya dilakukan agar pelaksanaan PP 51 tidak mengacaukan finance planning perusahaan konstruksi? TANKS BERAT ATAS MASUKANNYA.

  • Otong

    Member
    10 September 2008 at 3:03 pm

    Klu ketentuannya sepertinya sudah jelas, konsekuensi berlaku surut maka untuk trasaksi di ttd dan dibayar di 2008 sudah harus mengacu ke PP ini. Namun adakah kebijakan dari DJP mengenai hal ini, saya juga tidak tau.

  • suyanto99

    Member
    10 September 2008 at 3:08 pm

    Sejatinya harus ada peraturan yang mengatur secara spesifik bagaimana pelaksanaan PP 51 mengingat peraturan ini berlaku surut. Kalau begitu, ujung-ujungnya WP juga yang berada pada posisi tidak diuntungkan. Mau dilunasi tetapi tidak ada ketentuannya pelunasannya, tidak dilunasi juga menjadi duri dalam daging karena "bisa saja" terbit STP.
    Salam ORTax…

  • maskal

    Member
    10 September 2008 at 3:15 pm

    Tanks banget yang udah komen. Ada lagi ni yang bikin kita bingung, apa SPT yang udah dilaporkan harus dilakukan pembetulan lagi atau dibiarin aja?

  • Otong

    Member
    10 September 2008 at 3:21 pm

    Nah klu mengacu ke PP ini seharusnya dibetulkan kecuali rekan maskal mengharapkan adanya kebijakan dari DJP yang memberikan dispensasi mengenai hal ini jika tidak ada WP lah yang rugi jika tidak melakukan pembetulan.

  • Onorus

    Member
    11 September 2008 at 7:34 am
    Originaly posted by maskal:

    Ada lagi ni yang bikin kita bingung, apa SPT yang udah dilaporkan harus dilakukan pembetulan lagi atau dibiarin aja?

    Maaf SPT apa yg hrs dibetulkan..?
    Bukannya kewajiban pelaporan PPh ps 23 hanya u/ pihak pemotong..

  • suyanto99

    Member
    11 September 2008 at 8:35 am

    Setuju dengan rekan Onorus. Karena yang memotong dan melapor PPh kan pihak yang memakai jasa.
    Disamping itu mengacu pada PP 51 "menegaskan bahwa Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri…", maka tidak ada kewajiban bagi WP untuk membetulkan SPT, hanya menyetor selisih jumlah kekurangan PPh yang terutang.
    Mohon Koreksinya….

  • evan212

    Member
    11 September 2008 at 8:41 am

    memangnya SE-05 itu JUKLAKNYA ? bukannya hanya penyampaian PP 51, kalo emang JUKLAK bentuknya mestinya PER DIRJEN.
    CMIIW……

  • zhw

    Member
    11 September 2008 at 9:49 am

    lebih ke juknis kali ya…
    CMIIW

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    11 September 2008 at 10:01 am

    Dear all;

    Aku belum baca SE-05/PJ.03/2008, tolong dong di copy. nati aku bantu pendapatnya.

    Thank's

    RITZKY FIRDAUS.

  • yasin

    Member
    11 September 2008 at 10:37 am
    Originaly posted by evan212:

    memangnya SE-05 itu JUKLAKNYA ? bukannya hanya penyampaian PP 51, kalo emang JUKLAK bentuknya mestinya PER DIRJEN.

    aku lebih condong bahwa SE itu adalah surat edaran kalangan otoritas pajak dan bukan ditujukan ke WP, kita cukup PP yang dilanjutkan dengan Per, Kep kalo ada, sah-sah saja sih kita pake pedoman SE juga.

    trus yang dikeluhkan rekan maskal, kapan setor kekurangannya memang ga diatur,
    mensiasati kapan timbulnya kewajiban bayar yang 1 persen kita bisa lihat tanggal diterbitannya PP tersebut, dimana pembayaran yang kita terima sebelum tanggal 23 juli 08 (diundangkanya PP tsb) terutang sejak PP tersebut terbit.

    demikian pemahaman saya,

    resiko, ya memang kita ini WP mang bagian yang ga diuntungkan.

    ada pendapat yang laen monggo, mungkin pemahaman saya salah.
    salam

  • hengki prabowo

    Member
    11 September 2008 at 10:47 am

    bagi rekan2 yang punya SE-05/PJ.03/2008, tolong kirim ke email saya ya.. hengki_prabowo@yahoo.com

    thank's……….

  • suyanto99

    Member
    11 September 2008 at 11:21 am

    SE-05 dapat rekan Ritzky, Hengki dan rekan ORTax lainnya di blog Triyani's Web logs. http://triyani.wordpress.com/
    Salam ORTax…

  • Olive

    Member
    11 September 2008 at 12:45 pm

    Temans.. di peraturan ortax juga sudah ada kok.. atau klik aja link berikut :

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=5&q=&q_d o=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13382

    ortax

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now