Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SBUJK dan penerapannya untuk PPh
Tagged: pph_final-2, sbujk
SBUJK dan penerapannya untuk PPh
Dear rekan ortax. Saya bekerja di perusahaan konstruksi penyewaan alat berat & land clearing. Kami mendapatkan transaksi pekerjaan rental : SPK, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, invoice, faktur pajak, semuanya tertera rental/sewa HM dan kami potong PPh Psl 23 2%. Transaksi sudah lunas. Pada saat kami tagih bukpot, ternyata diterbitkan PPh Final 2,65%. Katanya ikut SBUJK (sertifikat badan usaha jasa konstruksi) kami yg ada KBLI : sewa ala berat dgn operator. Yg mau saya tanyakan:
1. Apakah skrg aturannya kalau kerjaan rental itu liat SBUJK dan kena pph final? karena sepengalaman saya, ketika kita kerja buka lahan, buat jembatan, waduk, itu baru liat SBUJK untuk tentukan tarifnya dan kena PPh Final.
2. Format SBUJK skrg sudah beda dengan yg dulu. Yg skrg itu terbit dari OSS RB dan tidak ada cantum kualifikasi kecil, menengah, tinggi. Jadi patokan kita apa untuk penentuan tarifnya?
Mohon bantuan infonya ya rekan2. Terima kasih
benar rekan eka, bisa dikenakan PPh Final, nah untuk penentuan tarif nya mungkin liat aturan PP jasa Konstruksi sepertinya rekan