Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Saya dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 atau tidak?
Saya dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 atau tidak?
halo
halo
- Originaly posted by elifitriyah:
Selamat pagi rekan,
Saya terdaftar sebagai WP sejak Februari 2013, Dan baru terdapat omset di bulan Mei 2013. Nah, dengan berlakunya PP 46,. saya dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2 atau tidak???
(total omset dari feb s.d jun 2013) * 12/5 = </> 4.8 M , jika < 4.8 M msk PP 46 , jika > 4.8 M tdk masuk
- Originaly posted by elifitriyah:
Selamat pagi rekan,
Saya terdaftar sebagai WP sejak Februari 2013, Dan baru terdapat omset di bulan Mei 2013. Nah, dengan berlakunya PP 46,. saya dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2 atau tidak???
(total omset dari feb s.d jun 2013) * 12/5 = </> 4.8 M , jika < 4.8 M msk PP 46 , jika > 4.8 M tdk masuk
- Originaly posted by elifitriyah:
Selamat pagi rekan,
Saya terdaftar sebagai WP sejak Februari 2013, Dan baru terdapat omset di bulan Mei 2013. Nah, dengan berlakunya PP 46,. saya dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2 atau tidak???
(total omset dari feb s.d jun 2013) * 12/5 = </> 4.8 M , jika < 4.8 M msk PP 46 , jika > 4.8 M tdk masuk
- Originaly posted by priadiar4:
Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?
tidak bayar PPh final 1% , kembali cicil PPh 25 sejak januari 2014
- Originaly posted by priadiar4:
Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?
tidak bayar PPh final 1% , kembali cicil PPh 25 sejak januari 2014
- Originaly posted by priadiar4:
Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?
tidak bayar PPh final 1% , kembali cicil PPh 25 sejak januari 2014
untuk mengetahui dikenakan PPh 4 (2) harus omzetnya harus disetahunkan dulu, misal omzet mei + Juni = XXX, maka XXX/12/2(BLN mei dan juni) = apabila lbh dr 4,8 pakai PPh umum, kalo kurang dr 4,8 pakai PPh 4 ayat 2, cb dilihat di peraturannya aja,
untuk mengetahui dikenakan PPh 4 (2) harus omzetnya harus disetahunkan dulu, misal omzet mei + Juni = XXX, maka XXX/12/2(BLN mei dan juni) = apabila lbh dr 4,8 pakai PPh umum, kalo kurang dr 4,8 pakai PPh 4 ayat 2, cb dilihat di peraturannya aja,
untuk mengetahui dikenakan PPh 4 (2) harus omzetnya harus disetahunkan dulu, misal omzet mei + Juni = XXX, maka XXX/12/2(BLN mei dan juni) = apabila lbh dr 4,8 pakai PPh umum, kalo kurang dr 4,8 pakai PPh 4 ayat 2, cb dilihat di peraturannya aja,
TS bertindak atas nama badan atau orang pribadi?
untuk lebih detailnya silahkan dipelajari dulu aturannya..(objek PP46, pengecualiannya apa saja). dasar hukum silahkan dibuka di PP-46/2013, PMK-107/2013 dan di SE-42/2013. kalau masih ada yg belum jelas silahkan diposting lagi pertanyaanya..trims
-salam-TS bertindak atas nama badan atau orang pribadi?
untuk lebih detailnya silahkan dipelajari dulu aturannya..(objek PP46, pengecualiannya apa saja). dasar hukum silahkan dibuka di PP-46/2013, PMK-107/2013 dan di SE-42/2013. kalau masih ada yg belum jelas silahkan diposting lagi pertanyaanya..trims
-salam-TS bertindak atas nama badan atau orang pribadi?
untuk lebih detailnya silahkan dipelajari dulu aturannya..(objek PP46, pengecualiannya apa saja). dasar hukum silahkan dibuka di PP-46/2013, PMK-107/2013 dan di SE-42/2013. kalau masih ada yg belum jelas silahkan diposting lagi pertanyaanya..trims
-salam-