Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SANKSI YG DIHAPUS DLM SUNSET POLICY
SANKSI YG DIHAPUS DLM SUNSET POLICY
seharusnya sih SPT Masa Ps.25 dan 21 langsung dilaporkan walaupun nihil per tanggal NPWP, jadi mulai Masa Pajak Okt 2003.. sudah lama sekali ya..
dan NPPKP nya per tanggal brapa? SPT Masa PPn juga harus dilaporkan per tanggal NPPKP dikukuhkan..
walaupun tidak ada rekening koran, pasti ada pencatatan sederhana? apabila tidak ada pembukuan/pencatatan sederhana beserta bukti2 yang sudah tidak jelas, ya cara nya dengan melakukan pembuktian atas apa pun yang bisa dibuktikan secara masuk akal, kurang lebih sih seperti itu.. komisi untuk orang kepercayaan itu obyek PPh.21 jangan lupa.. untuk uang keluar yang tidak jelas mungkin bisa dijelaskan apakah tidak jelas karena di korupsi atau pembelian barang tapi tidak ada bon nya?Kayaknya untuk denda pasal 7 masih akan dikenakan, karena yang dihapus adalah bunga atas kekurangan saja..
Hal ini saya ketahui dari kantor pajak denpasar, ketika hendak membantu rekan saya yang akan memanfaatkan sunpol..
Mohon koreksi bagi rekan2 yang mengetahui lebih jelas, karena per no 27 tidak menyebutkan secara jelas biaya administrasi juga dihapuskan..