Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SANKSI YG DIHAPUS DLM SUNSET POLICY

  • SANKSI YG DIHAPUS DLM SUNSET POLICY

     jimmy updated 16 years, 1 month ago 10 Members · 17 Posts
  • OCJ788

    Member
    8 November 2008 at 12:06 pm
  • OCJ788

    Member
    8 November 2008 at 12:06 pm

    Apakah Sunset Policy hanya menghapus sanksi bunga saja?bagaimana dng sanksi yg lain spt sanksi kenaikan dan sanksi keterlambatan. Jgn2 spt sunset masuk, bunga emang gak dihitung tp kena sanksi kenaikan 100% pula.Bagi rekan2 yg tau dasar hukum tidak kena sanksi apapun…tlg kasi tau ya?biar gak ragu….TQ

  • surjono

    Member
    11 November 2008 at 12:38 pm

    setau saya sih semua sanksi akan dihapuskan selama data2 yang kita betulkan tuh masuk akal, seperti tidak tiba2 membetulkan SPT memasukkan aktiva misalnya tanah 500jt, penjualan kita betulkan 500jt.. nah yang seperti itu lah yang akan mengundang kecurigaan dalam proses sunset policy.. nah kalo bisa sih mending kalo nga siap dengan back up persiapan yang jelas, jgn gunakan sunset policy

  • Otong

    Member
    11 November 2008 at 12:56 pm

    Sebatas pembetulan SPT yang disampaikan telah benar maka kita berhak mendapatkan fasilitas sunset policy. Data di SPT Pembetulan kita dalam rangka sunset policy tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan pajak. Sorry coba tolong baca PMK NO. 66/PMK.03/2008, kemudian PER-27/PJ/2008 dan PER-30/PJ/2008. Semoga menjadi jelas…

  • Budianto

    Member
    11 November 2008 at 1:13 pm

    Aturan terakhir SE NO.34 Th.2008
    yg dihapus sanksi atas bunga saja,
    logikanya kalo bunga gak ada maka kenaikan mestinya juga kagak ada.
    kalo sanksi denda terlambat lapor bagi yg baru memasukan SPT bgmn ?

  • Otong

    Member
    11 November 2008 at 1:29 pm

    Yup tambah lagi SE-34/PJ/2008, betul sanksi atas keduanya tidak ada, kenaikan coba baca SE-34 poin I angka 4 huruf a dan untuk sanksi denda pasal 7 coba baca Pasal 2 ayat 2 per-27/PJ/2008

  • Sony

    Member
    11 November 2008 at 5:44 pm

    kalo SPT pembetulannya asal-asalan, kena periksa ya pak Surjono ?

  • orangeblewah

    Member
    11 November 2008 at 7:10 pm

    yups….. sepanjang fiskus mendapatkan bukti bahwa SPT tersebut asal-asalan [tidak benar] maka bisa saja dilakukan pemeriksaan

  • OCJ788

    Member
    14 November 2008 at 3:30 pm

    Misalnya dalam SPT 2006 (sunset policy) ada penambahan harta apakah menurut bapak SPT 2007 harus ikut dibetulkan juga?mengingat 2007 utk wp lama tidak ada fasilitas sunset policy. Dan karna ada keinginan utk tidur nyenyak dari wp, maka SPT 2007 dibetulkan juga (penghasilan tetap yg lain juga dimasukkan dimana SPT 2007 lalu masih asal2 an, dari hal tsb maka angsuran 2008 akan berubah, apakah yg harus kami lakukan?apakah hanya menunggu surat tagihan dari KPP yg tidak tahu pasti kapan dikeluarkan. Mohon pencerahan dari bapak.TQ

  • Sony

    Member
    15 November 2008 at 3:53 am

    SPT 2007 harus dibetulkan juga meneruskan SPT 2006, kalo SPT Pembetulan 2006 "betul-betul" betul ya tidur aja yang nyenyak he he …

  • harry_logic

    Member
    15 November 2008 at 1:05 pm
    Originaly posted by ocj788:

    karna ada keinginan utk tidur nyenyak dari wp, maka SPT 2007 dibetulkan juga (penghasilan tetap yg lain juga dimasukkan dimana SPT 2007 lalu masih asal2 an, dari hal tsb maka angsuran 2008 akan berubah, apakah yg harus kami lakukan?apakah hanya menunggu surat tagihan dari KPP yg tidak tahu pasti kapan dikeluarkan.

    Utk angsuran 25 yg berubah (asumsi : angsuran bertambah; bulan Nov 2008 dilakukan pembetulan SPT 2007), maka angsuran 25 yg baru dibayar sejak bulan Nov 2008. Lalu utk bulan Maret 08 s.d Okt 08 dihitung akumulasi kekurangan angs 25-nya dan bayar sejumlah tsb. Atas keterlambatan bayar kekurangan ini akan dihitung bunganya dan terbit STP yg tidak tahu pasti kapan keluarnya …but, kita sudah bisa anggarkan jumlahnya.

  • harry_logic

    Member
    15 November 2008 at 1:13 pm
    Originaly posted by budianto:

    kalo sanksi denda terlambat lapor bagi yg baru memasukan SPT bgmn ?

    Originaly posted by Otong:

    dan untuk sanksi denda pasal 7 coba baca Pasal 2 ayat 2 per-27/PJ/2008

    Sejujurnya saya ragu dgn denda psl 7 ini – dgn berbagai alasan – tetapi krn saya sendiri belum juga terima STP denda ini sampai sekarang padahal saya ikut Sunsetnya sejak April 08 dan sudah terima Surat Ucapan Terima Kasih, maka referensi pasal 2 (2) PER-27 th 2008 ini sangat berarti.

    Thanks rekan ORTax'er…

  • OCJ788

    Member
    17 November 2008 at 2:27 pm

    tq atas tanggapan dari temen2 ortax…

  • gilang.ellandy

    Member
    17 November 2008 at 10:53 pm

    menurut saya penghapusan sanksi dalam sunset policy digunakan untuk menjaring para WP yg nakal dan menambah pendapatan pajak tentunya

  • annviety

    Member
    18 November 2008 at 1:27 pm

    rekan Ortax,

    minta advisenya donk..
    om ku usaha distributor license software dari SIN, berawal dari jual kepada rekan2 bisnis sebelumnya, lama kelamaan dibuatlah atas nama PT, walau usahanya di rumah. NPWP atas PT nya terdaftar pada Oct 2003.
    Secara operasional yang handle adalah rekan kepercayaannya dan tidak tahu menahu tentang laporan pajak. usut punya usut banyak yang janggal maka joinlah adik om ( th. 2007 ) n terjun ke perusahan tsb. Ternyata selama ini pajak yang dibayarkan hy PPN saja ( dr tahun 2006 – 2008 ) karena ada sunset policy nah beliau ada niatan utk membayar & melaporkan Pajak lainnya 2005, 2006, 2007.
    Nah yang jadi masalah adalah ternyata dokumen2 atas transaksi tahun 2005 & 2006 hanya 10% ( R. Koran hy ada dr Okt 06 ) di tahun 2007 sekitar 70% saja dan banyak sekali uang2 yang keluar "tidak jelas" saat dipegang orang kepercayan om ku itu.
    Yang menjadi pertanyaan :
    1. Apakah SPT Masa atas 21, 23,4 (2) dilaporkan dari awal Jan 05 – Dec 07
    2. Apa dasar pembuatan SPT Badan jika semua data tidak ada ?
    3. Atas biaya2 yang tidak jelas itu ( sebagian adalah komisi buat org kepercayaannnya tsb, dan yang selebihnya dialokasikan kemana ya ? )
    4. Intinya om ku mau bayar & lapor pajak tapi sebisa mungkin minim sehubungan dengan kondisi yang tidak memungkinkan…
    Tolong dibantu kira – kira harus apa dan bagaimana ya mengingat sebentar lagi berakhir sunset policy..
    Terima Kasih.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now