Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sanksi tidak bayar dan tidak lapor PPh 4 (2)
sanksi tidak bayar dan tidak lapor PPh 4 (2)
selamat siang rekan ortax,
Mau tanya bila perusahaan tidak bayar atau tidak lapor PPh 4 (2) atas sewa gedung sanksinya apa ya?
trimakasih
Sanksinya pasal 7 (terlambat/tidak lapor) & pasal 14(3) (kurang/tidak bayar)
Klo tidak lapor PPh 4(2) yang PPh terutanngnya nihil…adakah terkena sanksi
perush aku pernah gak bayar PPh 4(2) atas sewa gedung terus dikenakan sangsi 2% perbulan dari jumlah yang terutang plus denda keterlambatan lapor 50rb. mgkn itu isi psl 7 dan psl 14(3) yg dimaksud pa yasin..
nihil nya karena apa ya ase? mmg tdk ada transaksi yg dikenakan PPH 4(2) tau apa?..
kantor aku di NPWPnya punya kewajiban PPh 23 tapi krn ga ada objek/transakasi yg dikenakan PPh 23 jadi ga pernah lapor. Dan sejauh ini belum ada msl tuh dr KPP.Bisa tidak jika kita menyewa misalnya rumah WP pribadi untuk kantor di daerah tebet tapi lapor pajaknya (PPh 4 ayat 2) di KPP Setiabudi, karena alamat legal perusahaan di daerah Setiabudi,
rekan lutfan,
pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan bangunan tidak dilakukan menurut KPP dimana lokasi bangunan berada.
pelaporan dilakukan ke KPP dimana WP pemotong terdaftar.Trimakasih rekan dikdik, atas tanggapannya.
tapi pa dikdik…aku pernah dapat komplenan dari pajak gara2..ktr aku pindah dari senen ke tebet barat. terus KPPnya ga aku pindahin tetap di senen. eh..org pajak senennya ga mo terima mereka menyuruh aku pindah KPP sesuai lokasi ush yaitu di Tebet…
Rekan Farida,
bila kita memang pindah kantor yang menyebabkan KPP tempat kita terdaftar berbeda, maka sudah sudah harusnya kita pindah ke KPP kantor baru berada.
Apa yang disampaikan rekan Lutfan berkaitan dengan pelaporan atas objek sewa PPh Pasal 4 Ayat (2).
Kantor rekan Lutfan terdaftar di KPP X tetapi menyewa gedung di lokasi yang termasuk wilayah kerja KPP Y.
Dalam hal ini, pelaporannya tetap dilakukan di KPP X selama masih terdaftar di sana.