Informasi Pajak Terkini › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › SANKSI TEMUAN HARTA TIDAK MENGIKUTI PPS
SANKSI TEMUAN HARTA TIDAK MENGIKUTI PPS
Salam sejahtera untuk semuanya rekan ,
Saya ingin menanyakan , jika saya tidak mengikuti program PPS, lalu tiba tida terdapat temuan harta di DJP .
Pertanyaan nya , apakah saya dikenakan sanksi 30 % + 200 % (Sanksi UU untuk PPS ) atau Tarif PPh 21 Pasal 17 Progresif ?
Mohon Pencerahan nya rekan ortax
Semoga kita selalu dalam lindungan tuhan . aamiin
Silahkan lihat subjek pilihan ortax rekan https://ortax.org/cara-menghitung-sanksi-harta-yang-kurang-diungkap-saat-pps disitu ada cara perhitungannya lengkap
Viewing 1 - 2 of 2 replies