Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › sanksi Sunset Policy
Begini rekan,
ketika "proyek" Sunset Policy dilakukan prus kami ikut u/ SPT Badan tahun 2005 setalah kami laporkan selang berapa lama ternyata terdapat kesalahan perhitungan yang setelah dihitung kembali ternyata masih kurang bayar. kami lakukan pembetulan dan kekurangan bayar tersebut kami lunasi. selang berapa bulan kami mendapat STP dari kantor pajak karena KB tersebut kami dikenakan sansi administrasi berupa bungan pasal 8(2) KUP. yg dihitung mulai
dari tahun 2005 hinggga 2011 ini.pertanyaanya apakah perhitungan bunga tersebut sudah benar?
kenapa sanksi administrasinya tidak dihitung sejak "proyek" sunset polic tersebut?salam
PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 01/PJ/2008TENTANG
FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK (SUNSET POLICY 2008)
Seluruh masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), yaitu:1. Orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
(PPh) tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan
penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data
atau keterangan lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar atau
menyatakan lebih bayar.
2. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh
tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, diberikan penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaaan, kecuali terdapat data atau keterangan
lain yang menyatakan bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar.hal ini mungkin yang mendasari terbitnya STP tersebut karena dengan pembetulan bearti dianggap ada keterangan yang tidak benar
keterangn tidak benar disini seperti apa rekan?
penyeba KB pada SP kami itu bukan dikarena memberikan data yg salah, ini hanya dikarenakan kesalah hitung(rumus excelnya) salah membaca. akibatnya terhitung salah pada pd PPh yg mesti dibayar.tapi pertanyaan utama saya,apakah memang perhitungan sanksi nya dihitung sejak tahun 2005 nya. bukan dari tahun dimana proyek SP dilakukan
salam
sepertinya fiskus berpegang pada UU KUP Pasal 8 (2)
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.ada tanggapan lain dari rekan2 sekalian??
salam
masih menunggu
Pembetulan yang kedua tidak mendapat fasilitas sunset policy, rekan…
Dengan demikian sanksi administrasi dikenakan sesuai ketentuan umum, hanya saja atas keterlambatan kurang bayar (PPh Ps 29) atas pembetulan ke-2Rekan Adita,
Kalo pembetulan pertam sebelum 30 Juni 2008, pembetulan kedua memperoleh fasilitas sunpol..Originaly posted by begawan5060:Dengan demikian sanksi administrasi dikenakan sesuai ketentuan umum, hanya saja atas keterlambatan kurang bayar (PPh Ps 29) atas pembetulan ke-2
seharusnya demikian, jika pembetulan pertama setelah 30 Juni 2008.
Tetapi kasus rekan Adita tidak demikian, mungkin karena kesalahan persepsi dari petugas pajak..