Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sanksi Ps 9(2a) vs Ps 14(3) KUP

  • Sanksi Ps 9(2a) vs Ps 14(3) KUP

     Onorus updated 16 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Onorus

    Member
    13 May 2008 at 4:26 pm
  • Onorus

    Member
    13 May 2008 at 4:26 pm

    Mohon penjelasannya…
    beda penerapan sanksi Ps 9(2a) dan Ps 14 (3) KUP..
    Terima kasih..

  • evan212

    Member
    14 May 2008 at 7:33 am

    9(2a) untuk sanksi terlambat bayar tanpa pokok pajak, sedangkan 14(3) untuk sanksi terlambat bayar + pokok pajak (biasanya untuk menagih angsuran PPh ps 25)

  • Onorus

    Member
    14 May 2008 at 11:21 am

    Berarti Ps 9(2a) hanya untuk sanksi adm, sdgkan 14(3) u/ menagih pokok + sanksi adm.

    Trims penjelasannya..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now