Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sanksi Ps 9(2a) vs Ps 14(3) KUP
Mohon penjelasannya…
beda penerapan sanksi Ps 9(2a) dan Ps 14 (3) KUP..
Terima kasih..9(2a) untuk sanksi terlambat bayar tanpa pokok pajak, sedangkan 14(3) untuk sanksi terlambat bayar + pokok pajak (biasanya untuk menagih angsuran PPh ps 25)
Berarti Ps 9(2a) hanya untuk sanksi adm, sdgkan 14(3) u/ menagih pokok + sanksi adm.
Trims penjelasannya..
Viewing 1 - 4 of 4 replies