• Sanksi bagi yang dipungut ?

  • prastono

    Member
    18 December 2007 at 9:43 am
  • prastono

    Member
    18 December 2007 at 9:43 am

    PT ABC memberikan jasa manajemen ke PT XYZ. PT XYZ waktu membayar tidak memotong PPh 23 atas jasa manajemen tersebut. Apakah waktu PT ABC diperiksa PT ABC bisa dikenakan sanksi keterlambatan bayar, mengingat bahwa PPh 23 adalah kewajiban PT XYZ, dan kalau PT XYZ diperiksa pasti dikenakan sanksi .
    Mohon tanggapannya

  • yasin

    Member
    18 December 2007 at 12:42 pm

    Pendapat saya,
    karena PPh tidak dipotong maka terjadi keterlambatan pembayaran PPh, atas keterlambatan tersebut pasti ada sanksi, yang mempunyai benan atas PPh 23 (penerima penghasilan) adalah PT ABC, sehingga penanggung resiko atas sanksi keterlambatan pembayaran PPh adalah PT. ABC -penerima penghasilan-
    dan disini istilah yang dipakai menurut saya bukan dipungut tapi dipotong, karena dipungut dan dipotong beda,
    mungkin rekan-2 ada pendapat laen? barangkali aja saya salah,

  • Rifki

    Member
    18 December 2007 at 2:08 pm

    Hai semuanya,
    Klo menurut sy, sebenernya yg berkewajiban memotong PPh 23 adalah PT XYZ, dimana jika PT XYZ tidak memotong, maka akan dikenakan sanksi. Dan resiko PT ABC adalah jika sewaktu ada pemeriksaan pajak, mungkin petugas pajak nya melakukan cross check/mungkin rekon atas Omzet Penghasilan dengan Prepaid PPh 23 nya. Jika teradapat selisih, maka selisih tersebut harus diklarifkasi atau selisih tersebut dianggap belum dipotong PPh 23.
    Mungkin ada pendapat lainnya? Silahkan monggo…

  • yasin

    Member
    19 December 2007 at 1:59 pm

    mas Rifki,
    memang bener yang berkewajiban memotong PPh adalah PT XYZ kalo ga memotong jelas kena sangsi karena LALAI sbg WP,
    ini bagi PT ABC yang seharusnya dipotong PPh 23 tidak dipotong atas resiko bila ada pemeriksaan.
    memang kros cek dilakukan oleh petugas tapi penyelesaianya secara formalitas ga semudah itu, pertanyaan pertama ke PT ABC "kenapa waktu menerima Pengh yang seharusnya dipotong PPh 23 tidak dipotong diam saja?

  • lutfan1708

    Member
    19 December 2007 at 2:55 pm

    Sanksi tidak memotong PPh 23
    – Sanksi bunga 2% perbulan maximal 24 bulan
    – Sanksi administrasi 50 rb, tidak lapor SPT Masa PPh 23.

    "Kenapa waktu menerima Pegh. yang seharusnya dipotong PPh 23 tidak dipotong diam saja"?. Menurut saya kalo tidak dipotong sama saja, karena itu berpengaruh pada PPh 29 yang akan menjadi besar(dipotong PPh 23 supaya nanti PPh 29 menjadi lebih kecil). makanya PT. ABC diam aje.

  • ferry07

    Member
    19 December 2007 at 2:57 pm

    maaf pak yasin..PT.XYZ bukanlah berstatus WP tapi sebagai pelaksana pemajakan, WP nya tetap PT.ABC (penerima penghasilan)..pertanyaan yang dimaksud adalah sanksinya apa bagi PT.ABC apabila tidak dipotong??? karena di akhir tahun pun PT.ABC juga akan bayar dan konsekuensinya adalah terkena tarif PPh Badan dimana tarif yang berlaku lebih tinggi dibandingkan dengan pemotongan.. Itu menurut saya dan maaf klo penafsiran saya salah (menurut saya juga tidak ada sanksi khusus)

  • Onorus

    Member
    19 December 2007 at 3:12 pm

    Pendapat saya senada dgn Pak ferry07.
    Tdk ada sanksi u/ PT. ABC. Sanksi justru dikenakan kpd PT. XYZ krn tdk melaksanakan kewajibannya yaitu memotong PPh atas penghasilannya yg diberikan kpd PT ABC.

  • anielsoul

    Member
    19 December 2007 at 3:27 pm

    saya juga setuju dengan mas ferry07, sangsi dikenakan kepada PT. XYZ karena LALAI sesuai dengan yang dikatakan mas yasin.. sedangkan untuk PT. ABC tidak ada pengaruhnya karena apabila dipotong pun akan menjadi kredit pajak untuk pph pasal 29.. jadi dipotong oke.. ga dipotong juga gapapa.. lain halnya klo salah potong.. mestinya dipotong PPh pasal 23 eh kok malah dipotong PPh final.. weleh.. untuk yang dipotong kan rugi dua kali jadinya.. ribet juga ngurusnya.. mesti pindah buku segala..

    he..he..he..he..

    trus untuk mas lutfan1708 klo saya ga salah di UU No. 28 th 2007 perubahan ketiga UU no.6 th 1983 tentang TUP itu ada kenaikan sangsi keterlambatan penyampaian SPT deh.. dari semula 50 ribu jadi 100 ribu, sudah berlaku sekarang belum yaa..?
    atau baru berlaku per 1 januari 2008.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now