Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Salah Tangkap atas Kasus Penggelapan Pajak, DJP Didenda Rp 606 M

  • Salah Tangkap atas Kasus Penggelapan Pajak, DJP Didenda Rp 606 M

     hensaputro updated 5 years, 12 months ago 6 Members · 7 Posts
  • faruq

    Member
    4 October 2018 at 8:03 am
  • faruq

    Member
    4 October 2018 at 8:03 am

    Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak digugat gara-gara salah tangkap terkait kasus penggelapan pajak. Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan gugatan pihak penggugat, Teddy Effendy, dan menghukum Direktorat Jenderal Pajak membayar denda Rp 606 miliar.

    Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan sudah mengetahui keputusan itu dari media, cuma belum menerima berkas dokumen dari PN Palembang.

    "Perlu kami tegaskan bahwa kami secara dokumen belum terima. Jika sudah terima dari PN itu segera kami pelajari dulu," tutur Robert di Gedung Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

    Selanjutnya, Ditjen Pajak akan mengambil langkah hukum, dan tak menutup kemungkinan akan mengajukan banding.

    "Kami akan meresponsnya, tapi sebelumnya akan kami pelajari dulu dari segi hukumnya. Nanti bagaimana meresponsnya tergantung isi dari keputusannya. Ada banyak tahapan hukum yang bisa dilalui seperti banding, tapi sampai sekarang kami masih menunggu," terang Robert.

    Sekedar informasi, kasus bermula saat Ditjen Pajak mengusut tunggakan perusahaan Teddy. Ditjen Pajak kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-002/WPJ.03/2014 tanggal 15 April 2014 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan S-02.SPDP/WPJ.03/BD.04/2014 tanggal 25 April 2014.

    Kemudian disusul penahanan Teddy sejak 19 Maret 2015 hingga 7 April 2015. Dilanjutkan dengan Tahanan Kota sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015.

    Kasus bergulir dan Teddy didakwa menggelapkan pajak sebesar Rp 90 miliar. Pada 22 Desember 2015, PN Palembang membebaskan Teddy. Majelis hakim menyatakan tudingan Dirjen Pajak tidak terbukti. Putusan ini dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada 14 Desember 2016.

    Mengantongi putusan itu, Teddy mengajukan gugatan ganti rugi ke Kemenkeu atas apa yang dialaminya. PN Palembang mengabulkan gugatan itu.

    Kerugian itu berupa kerugian materiil untuk PT Ina Besteel tahun 2017 sejumlah Rp 419.762.172.27 dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 sejumlah Rp 186.995.167.724.

    "Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002," ucap majelis dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri dari Wisnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono. (das/hns)

    Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4241038/dihukum-pengadilan-bayar-rp-606-m-ini-resp ons-ditjen-pajak

  • daudjr

    Member
    4 October 2018 at 8:10 am

    Waduh, banyak juga ya

  • dharanindra

    Member
    4 October 2018 at 9:15 am

    Kok bisa salah tangkap? Apa sebelumnya gak di profiling/ditelusuri dulu?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    4 October 2018 at 9:23 am

    waduh kaya mendadak nih

  • yap30

    Member
    4 October 2018 at 1:35 pm

    DJP juga manusia

  • hensaputro

    Member
    5 October 2018 at 10:16 am

    Jangan dilihat siapa yg benar siapa yang salah… Pastikan hukum berjalan sesuai yang berlaku

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now