Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Salah Potong PPh bunga tabungan kepada WP dikecualikan dipotong Pajak
Salah Potong PPh bunga tabungan kepada WP dikecualikan dipotong Pajak
Mohon pencerahan dari Rekan-rekan
Misal ada bank yang melakukan pemotongan pajak dari bunga tabungan kita yang ternyata kita merupakan WP yang memenuhi syarat untuk dikecualikan dari pemotongan PPh tersebut. Bank telah terlanjur memotong sejak tahun 2 tahun yang lalu. Bagaimana cara pengembaliannya? apakah dapat dilakukan restitusi/kompensasi/dikreditkan. namun kalau direstitusi takut diperiksa. karena apabila diperiksa ada-ada saja yang dicari pihak fiskus untuk jadi temuan kurang bayar pajak.
saya pernah tanya ke trainer waktu training pajak,
dia bilang dalam praktek bank tidak membedakan, semua dikenakan pajak/dipotong.Maaf pak Budianto …
Di dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 51/KMK.04/2001 tanggal 01 Februari 2001 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto sertifikat Bank Indonesia Pasal 4 menyebutkan bahwa :Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto sertifikat Bank Indonesia tidak dilakukan terhadap :
1. Bunga Giro, Deposito dan Tabungan dengan saldo tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak terpecah-pecah.
Yang dimaksud dengan tidak terpecah pecah adalah apabila seorang nasabah memiliki lebih dari satu rekening baik itu sejenis maupun tidak sejenis (rekening deposito, tabungan atau giro) yang didaftarkan atas satu nama nasabah yang sama dengan akumulasi seluruh rekening simapanan yang dimiliki tersebut jumlahnya tidak melebihi Rp. 7.500.000, maka bunga yang diperoleh tidak dipotong PPh.2. Bunga giro, deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh oleh Bank;
Bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh bank dikecualikan dari pemotongan pajak.3. Bunga Giro, Deposito dan Tabungan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
4. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Sory pak wiguna.. Saya sedikit tidak mengerti dengan pertanyaan anda.. Bunga tabungan kan dikenai pph final dengan tarif 10 %. Pada waktu dipotong, di spt itukan dikoreksi.. Belakangan diketahui bahwa penghasilan yg diterima oleh bank tidak dipotong pph.. Dan penghasilan ini sebenarnya diperhitungkan di pph badan dengan tarif pasal 17. Artinya disini anda sebenarnya akan kurang bayar.. Mohon koreksi dan penjelasannya.. thx..
bukan…mbak/mas poerba ya?
PPh bunga tabungan dipotong 20%. seperti ini maksud saya. selama ini bunga tabungan kita dipotong oleh Bank. ternyata saldo tabungan kita selalu dibawah Rp 7,5 juta, sehingga mengacu pada KEPMEN bahwa Bunga Giro, Deposito dan Tabungan dengan saldo tidak melebihi Rp 7.500.000,00 tidak dpotong pajak. dengan demikian bank memotong penghasilan kita yang seharusnya tidak dipotong. artinya kita kelebihan membayar pajak.
gmana..ada informasi mengenai topik ini?
hehehe.. mbak nya dibuang aja… oo gitu ya.. bener sih dalam hal ini anda kelebihan pmbyaran pajak… menurut saya sih kl emang ga mau diobok-obok orang pajak, trz kl direstitusi juga jumlahnya jg tidak terlalu besar saran saya dikompensasikan aja.. ada pendapat lain mungkin..
thx…sorry pak poerba. kebetulan di kantor saya juga ada yang namanya poerba, tapi yang bersangkutan cewek. tapi makasih dulu untuk pendapatnya. saya sebenarnya masih bingung karena kalau dikompensasikan tetap saja kita harus koordinasikan dengan pihak fiskus. kan tidak serta merta mereka mau percaya aja kalau kita kelebihan bayar.
Ya.. mungkin dah resiko kali pak.. Kita ada kesalahan dan harus pembetulan… Dari hasil pembetulan ada lebih bayar… Atau Bpk diemin aja, tunggu sampe petugas nemuin kesalahan.. Resikonya sanksi adm…Tinggal pilih….
Thx…mungkin pak wiguna belum ada SKB nya…sedangkan menurut ketentuan tersebut selain memenuhi syarat juga harus ada SKB nya yang diterbitkan oleh KPP terdaftar…
sepanjang tidak ada SKB yah dipotong..maaf menyela pa ferry07… SKB itu bukannya kalau WP yang mengajukan sendiri dimana WP tersebut tidak memenuhi salah satu syarat dikecualikan dari pemotongan. sedangkan kalo memenuhi syarat2 tidak boleh dipotong pajak.
Setahu saya memang untuk kasus bunga bank ada SKB… tapi lupa dasar hukumnya???
memang… apabila ada WP yang diberikan ijin untuk mendapatkan SKB, WP tersebut tidak dipotong pajak. tapi apabila WP tersebut memenuhi syarat untuk dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana KMK 51, apakah harus memiliki SKB dulu baru tidak dipotong bunga tabungannya?
skb