Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Salah Pembatalan PIB di E Faktur
Salah Pembatalan PIB di E Faktur
Selamat siang rekan sekalian.
Saya ada kendala dalam Pembatalan PIB di E Faktur.
Saya ingin membuat SPT PPN Pembetulan 1 Masa Agustus 2022, dengan memasukkan 2 PIB yang Tidak Dikreditkan.
Tetapi pada saat saya Upload di Prepopulated, terjadi Double Upload, dimana ketika saya cek di Dokumen Lain Pajak Masukan ada 4 Dokumen, dimana 2 Tidak dikreditkan, dan 2 lagi Dikreditkan.
Nomor PIB yang Dikreditkan sama dengan yang Tidak DIkreditkan. Di sini saya akan pakai No. 1 dan No.2 dan Tidak Dikreditkan (TD) Dikreditkan (D)
Dokumen No. 1 (TD) Upload Sukses dan yang (D) Reject dikarenakan Dokumen tersebut sudah pernah diupload.
Dokumen No. 2 (TD) Upload Sukses dan yang (D) Upload Sukses juga. Sehingga Dokumen tersebut muncul di B1 dan B3
Kemudian saya coba hubungi kring pajak, dengan solusi Dok 2 (D) harus diubah menjadi Jenis Transaksi 2111 DPP dan PPn 0. Dan sudah saya lakukan. Sampai di situ, tiba-tiba percakapan terputus.
Dan ketika saya posting di EFaktur, sudah tidak muncul di B1, tetapi di Web, masih muncul di B1
Kemudian, Dok 2 (D) tersebut saya ubah kembali ke jenis transaksi semula. Dan saya coba batalkan tanpa membatalkan Dok 2 (TD)
Kemudian saya coba ubah Dok 2 (TD) tersebut menjadi 2111 DPP dan PPN 0, bisa disimpan. Kemudian saat saya ingin kembalikan ke Nominal dan jenis transaksi awal 3111, ETAX error tidak bisa diupdate dan dokumen tersebut sudah dibatalkan.
Pertanyaan saya, apakah bisa PIB yang sudah dibatalkan tersebut diaktifkan kembali?
Maaf jika terlalu panjang, mohon solusinya. Terima kasih
halo rekan ortax,
setahu saya kalau status sudah batal tidak bisa di ubah lagi.