Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Salah Mata Uang dalam Faktur Pajak -Revisi atau Faktur Pajak Pengganti?

  • Salah Mata Uang dalam Faktur Pajak -Revisi atau Faktur Pajak Pengganti?

     Yovi updated 9 years, 9 months ago 2 Members · 5 Posts
  • adeedee

    Member
    19 June 2014 at 3:19 pm
  • adeedee

    Member
    19 June 2014 at 3:19 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon pencerahan , bulan Maret 14 PT A menerbitkan Invoice dan FP dalam mata uang EURO ke PT B. Di Juni 14, baru ketahuan bahwa seharusnya ditagihkan dalam USD bukan EURO. PT A sudah lapor masa Maret 14 dan PT sudah kreditkan FP tersebut.

    Bisa tidak untuk pembetulannya, PT A cukup merevisi mata uang dalam Faktur Pajak yang salah bukannya membuat Faktur Pajak Pengganti. PT A melakukan pembetulan masa Maret 14.

    dari pihak PT B sendiri tidak keberatan bila dilakukan hal diatas.
    Pertanyaannya : Apa cara diatas akan menimbulkan masalah /sanksi di masa yad?

    Rgrds

  • adeedee

    Member
    19 June 2014 at 3:19 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon pencerahan , bulan Maret 14 PT A menerbitkan Invoice dan FP dalam mata uang EURO ke PT B. Di Juni 14, baru ketahuan bahwa seharusnya ditagihkan dalam USD bukan EURO. PT A sudah lapor masa Maret 14 dan PT sudah kreditkan FP tersebut.

    Bisa tidak untuk pembetulannya, PT A cukup merevisi mata uang dalam Faktur Pajak yang salah bukannya membuat Faktur Pajak Pengganti. PT A melakukan pembetulan masa Maret 14.

    dari pihak PT B sendiri tidak keberatan bila dilakukan hal diatas.
    Pertanyaannya : Apa cara diatas akan menimbulkan masalah /sanksi di masa yad?

    Rgrds

  • Yovi

    Member
    19 June 2014 at 4:06 pm
    Originaly posted by Adeedee:

    Bisa tidak untuk pembetulannya, PT A cukup merevisi mata uang dalam Faktur Pajak yang salah bukannya membuat Faktur Pajak Pengganti. PT A melakukan pembetulan masa Maret 14.

    dari pihak PT B sendiri tidak keberatan bila dilakukan hal diatas.
    Pertanyaannya : Apa cara diatas akan menimbulkan masalah /sanksi di masa yad?

    Enggak..
    yang lama dihancurkan/dimusnahkan..
    seolah olah salah input saja..
    tapi dua dua nya harus melakukan pembetulan..

    cmiiw

  • Yovi

    Member
    19 June 2014 at 4:06 pm
    Originaly posted by Adeedee:

    Bisa tidak untuk pembetulannya, PT A cukup merevisi mata uang dalam Faktur Pajak yang salah bukannya membuat Faktur Pajak Pengganti. PT A melakukan pembetulan masa Maret 14.

    dari pihak PT B sendiri tidak keberatan bila dilakukan hal diatas.
    Pertanyaannya : Apa cara diatas akan menimbulkan masalah /sanksi di masa yad?

    Enggak..
    yang lama dihancurkan/dimusnahkan..
    seolah olah salah input saja..
    tapi dua dua nya harus melakukan pembetulan..

    cmiiw

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now