Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Salah Mata Uang dalam Faktur Pajak -Revisi atau Faktur Pajak Pengganti?
Salah Mata Uang dalam Faktur Pajak -Revisi atau Faktur Pajak Pengganti?
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahan , bulan Maret 14 PT A menerbitkan Invoice dan FP dalam mata uang EURO ke PT B. Di Juni 14, baru ketahuan bahwa seharusnya ditagihkan dalam USD bukan EURO. PT A sudah lapor masa Maret 14 dan PT sudah kreditkan FP tersebut.
Bisa tidak untuk pembetulannya, PT A cukup merevisi mata uang dalam Faktur Pajak yang salah bukannya membuat Faktur Pajak Pengganti. PT A melakukan pembetulan masa Maret 14.
dari pihak PT B sendiri tidak keberatan bila dilakukan hal diatas.
Pertanyaannya : Apa cara diatas akan menimbulkan masalah /sanksi di masa yad?Rgrds
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahan , bulan Maret 14 PT A menerbitkan Invoice dan FP dalam mata uang EURO ke PT B. Di Juni 14, baru ketahuan bahwa seharusnya ditagihkan dalam USD bukan EURO. PT A sudah lapor masa Maret 14 dan PT sudah kreditkan FP tersebut.
Bisa tidak untuk pembetulannya, PT A cukup merevisi mata uang dalam Faktur Pajak yang salah bukannya membuat Faktur Pajak Pengganti. PT A melakukan pembetulan masa Maret 14.
dari pihak PT B sendiri tidak keberatan bila dilakukan hal diatas.
Pertanyaannya : Apa cara diatas akan menimbulkan masalah /sanksi di masa yad?Rgrds
- Originaly posted by Adeedee:
Bisa tidak untuk pembetulannya, PT A cukup merevisi mata uang dalam Faktur Pajak yang salah bukannya membuat Faktur Pajak Pengganti. PT A melakukan pembetulan masa Maret 14.
dari pihak PT B sendiri tidak keberatan bila dilakukan hal diatas.
Pertanyaannya : Apa cara diatas akan menimbulkan masalah /sanksi di masa yad?Enggak..
yang lama dihancurkan/dimusnahkan..
seolah olah salah input saja..
tapi dua dua nya harus melakukan pembetulan..cmiiw
- Originaly posted by Adeedee:
Bisa tidak untuk pembetulannya, PT A cukup merevisi mata uang dalam Faktur Pajak yang salah bukannya membuat Faktur Pajak Pengganti. PT A melakukan pembetulan masa Maret 14.
dari pihak PT B sendiri tidak keberatan bila dilakukan hal diatas.
Pertanyaannya : Apa cara diatas akan menimbulkan masalah /sanksi di masa yad?Enggak..
yang lama dihancurkan/dimusnahkan..
seolah olah salah input saja..
tapi dua dua nya harus melakukan pembetulan..cmiiw