Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Salah Lapor Apartemen yg masi ppjb di TA

  • Salah Lapor Apartemen yg masi ppjb di TA

     danilecarlo updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 20 Posts
  • garuka168

    Member
    7 August 2016 at 8:12 am
  • garuka168

    Member
    7 August 2016 at 8:12 am

    Deal All,

    Mohon dibantu saya ada pertanyaan:
    Mr. X beli apartemen dengan status ppjb, lalu pada SPT 2014 sudah di masukkan sbg aset bangunan (kode 061) dengan harga 200jt lebih rendah dari harga asli 300jt. Jika yg bersangkutan ingin ikut TA, bagaimana solusi untuk aset tersebut? karena saya lihat TA untuk penambahan aset.

    Mohon bantuannya terima kasih

  • raka8883

    Member
    7 August 2016 at 9:57 am

    Munculkan utang atas perolehan apartment tsb. Nilai perolehan apartmen tdk bs dinaikkan lg di TA. Kecuali rekan pembetulan spt.

    Cmiiw

  • garuka168

    Member
    7 August 2016 at 10:10 am
    Originaly posted by raka8883:

    Munculkan utang atas perolehan apartment tsb. Nilai perolehan apartmen tdk bs dinaikkan lg di TA. Kecuali rekan pembetulan spt.

    Cmiiw

    Maaf rekan , mau tanya lagi munculkan utang cara bagaimana? (maaf transaksi itu beli apartemen secara cash). Jika Pembetulan SPT, maka harus bayar selisihnya?

  • raka8883

    Member
    7 August 2016 at 10:27 am

    Tdk bs melalui TA rekan.
    Sebatas harta tambahan, bukan nilainya.

    Cmiiw

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 6:02 pm
    Originaly posted by raka8883:

    Tdk bs melalui TA rekan.
    Sebatas harta tambahan, bukan nilainya.

    Maaf rekan Raka8883,
    Menurut pemikiran saya bisa di TA, karena TA adalah untuk menampung harta tambahan atau harta yang kurang dilaporkan seprti kasus diatas.
    Atau kasus lain tahun 1990 ada bangunan diatas tanah seluas 100 m2. Terus diatas tanah tsb ditambah bangunan menjadi 500 m2 tahun 2012. Kejadian ini tdk pernah dilapor di SPT . Ini kasus namanya bangunan tumbuh. Selisih 400 m2 bisa di TA supaya bersih PPN KMS 2 % maupun pph karena 400 m2 tidak pernah lapor.
    Sama hal diatas dianggap kurang lapor Rp 100 juta, di TA jadi bersih..

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 6:10 pm

    Jadi kesimpulan saya bila di TA kekuatiran kurang lapor pph Rp 100 jt karena kesalahan mengecilkan nilai di SPT akan bersih sebagai tambahan nilai atas harta yang kurang dilaporkan. Bukan pada unit harta tapi pada nilai dan penekanan ke pph nya akan jadi bersih karena ditebus lewat TA.

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 6:18 pm

    Kasus lain bila di SPT sebelumnya cuma tertulis harta tanah 100 m2 Rp 60.000.000………
    Kenyataan diatas tanah tersebut sudah berdiri sebuah bangunan seluas 150 m 2 tingkat dibangun tahun 2014. Tidah pernah lapor biaya bangun Rp 300.000.000 ke SPT ybs.
    Bangunan ini bisa ikut TA Rp 300.000.000.
    Jadi bila ditemukan harta cocok yaitu diatas tanah tsb kode harta 061…..di SPT diperbaiki jadi harta Tanah dan Bangunan Rp 360.0000.000

  • garuka168

    Member
    7 August 2016 at 6:31 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Jadi kesimpulan saya bila di TA kekuatiran kurang lapor pph Rp 100 jt karena kesalahan mengecilkan nilai di SPT akan bersih sebagai tambahan nilai atas harta yang kurang dilaporkan. Bukan pada unit harta tapi pada nilai dan penekanan ke pph nya akan jadi bersih karena ditebus lewat TA.

    Maaf rekan mau tanya lagi, jadi cukup TA dgn harta tambahan 100 jt ? atau harus dengan nilai wajar?

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 9:00 pm
    Originaly posted by garuka168:

    Maaf rekan mau tanya lagi, jadi cukup TA dgn harta tambahan 100 jt ? atau harus dengan nilai wajar?
    page 1 of 1 «‹ 1 ›»

    Saya baca kejadian nya tahun 2014, data diminta tahun 2015. Saya pribadi beri pendapat nilai wajar tambahan jadi Rp 125.000.000. Bila rekan mau tebus lebih besar…. Pastinya tidak melanggar hukum dan negara pasti lebih suka dan senang. Hehehe

  • priscella jade

    Member
    7 August 2016 at 9:44 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Atau kasus lain tahun 1990 ada bangunan diatas tanah seluas 100 m2. Terus diatas tanah tsb ditambah bangunan menjadi 500 m2 tahun 2012. Kejadian ini tdk pernah dilapor di SPT . Ini kasus namanya bangunan tumbuh. Selisih 400 m2 bisa di TA supaya bersih PPN KMS 2 % maupun pph karena 400 m2 tidak pernah lapor.

    rekan danile , kalau Objek nya adalah Apartemen, apakah bisa tumbuh ya

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 10:19 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    rekan danile , kalau Objek nya adalah Apartemen, apakah bisa tumbuh ya
    page 1 of 1 «‹ 1 ›»

    Bisa rekan.
    Beli apartemen belum ada apa apanya Rp 200.000.000. Dilaporkan di SPT Rp 200.000.000.
    Kemudian panggil Interior Design habis Rp 150.000.000. Apartemen tetap 1.
    Wajib pajak memang sering tidak lapor pengeluaran ini. Sebetulnya harga nya jadi Rp 350.000.000.
    Kenapa tidak Rp 150.000.000 bisa di TA sebagai Apartemen tumbuh.
    bila ada 1000 WP menyembunyikan pengeluaran ini apa kata dirjen pajak.
    Penekanan pada nilai yang kurang dilaporkan. Unit tetap 1 seperti tanah tetap 1 dengan luas yang sama. Tetapi tumbuh.

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 10:22 pm

    Pokoknya tanah dan bangunan apa saja.
    Bangunan bisa tumbuh. Tebus di TA.
    Kasus ini banyak sekali. Karena PBB hampir tidak pernah di Update datanya.

  • priscella jade

    Member
    7 August 2016 at 10:39 pm

    rekan danile,
    bukankah design interior tidak menambah luas bangunan?
    setau sy objek PPN KMS , berkenaan dgn luasan bangunan dan ada IMB

    mhn pencerahan lebih lanjut.

    mnrt help desk kpp, yang dianggap KURANG DIUNGKAPKAN, adalah yang bersifat keluasan & Lokasi. Bukan Nilai Rupiah ..

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 11:06 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    mnrt help desk kpp, yang dianggap KURANG DIUNGKAPKAN, adalah yang bersifat keluasan & Lokasi. Bukan Nilai Rupiah ..
    page 2 of 2 «‹ 1 2 ›»

    Saya kebalikan pertanyaan rekan sbb:
    Tanah dan bangunan luas tanah 300 meter bangunan 300 meter , bangunan tua tahun 1989 nilai masuk di SPT tahun 2015 Rp 60.000.000.
    Tahun 2014 bangunan tsb dibongkar rata tanah. Dibangun ulang 300 meter gedung super mewah @ 5000.0000/m2 habis dana Rp 1.5000.000.0000. Selesai 1Desember 2015. Tidak ada perubahan di SPT atau tidak dilaporkan sama sekali.
    Kondisi tetap sama.
    Luas tanah sama = 300 m2.
    Luas Bangunan sama = 300 m2
    Kewajiban pajak Kegiatan membangun sendiri PPN 2% tidak pernah setor.
    Rekan pricella adalah pemilik tanah dan gedung tsb.
    Ada program TAX AMNESTY ………
    Bila menurut help desk kpp tidak perlu dong di TA, padahal ada PPN 2% Rp 30.000.000 belum rekan bayar. Tinggal tunggu surat cinta KPP.

    Bagaimana menurut rekan Pricella sebagai pemilik tanah dan bangunan tsb. Ikut TA atau tidak. Mohon comment

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now