Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Salah Lapor Apartemen yg masi ppjb di TA
Salah Lapor Apartemen yg masi ppjb di TA
Saya kembalikan pertanyaannya…..maksudnya
- Originaly posted by Danilecarlo:
Tanah dan bangunan luas tanah 300 meter bangunan 300 meter , bangunan tua tahun 1989 nilai masuk di SPT tahun 2015 Rp 60.000.000.
Tahun 2014 bangunan tsb dibongkar rata tanah. Dibangun ulang 300 meter gedung super mewah @ 5000.0000/m2 habis dana Rp 1.5000.000.0000. Selesai 1Desember 2015. Tidak ada perubahan di SPT atau tidak dilaporkan sama sekali.
Kondisi tetap sama.
Luas tanah sama = 300 m2.
Luas Bangunan sama = 300 m2
Kewajiban pajak Kegiatan membangun sendiri PPN 2% tidak pernah setor.
Rekan pricella adalah pemilik tanah dan gedung tsb.
Ada program TAX AMNESTY ………
Bila menurut help desk kpp tidak perlu dong di TA, padahal ada PPN 2% Rp 30.000.000 belum rekan bayar.ini revaluasi … secara tidak ada tanah / Bangunan yang belum dilaporkan, bukan objek Tax amnesty
Originaly posted by Danilecarlo:Bagaimana menurut rekan Pricella sebagai pemilik tanah dan bangunan tsb. Ikut TA atau tidak. Mohon comment
jelas ikut. , dengan melaporkan Harta Tambahan lainnya (bukan gedung tsb)
- Originaly posted by Danilecarlo:
Jadi kesimpulan saya bila di TA kekuatiran kurang lapor pph Rp 100 jt karena kesalahan mengecilkan nilai di SPT akan bersih sebagai tambahan nilai atas harta yang kurang dilaporkan. Bukan pada unit harta tapi pada nilai dan penekanan ke pph nya akan jadi bersih karena ditebus lewat TA.
casenya berbeda rekan.
jika bs gmn cara merincikan antara daftar harta yg sudah dilapor dgn tambahan hartanya?
detailnya sama semua.cmiiw
- Originaly posted by priscella jade:
jelas ikut. , dengan melaporkan Harta Tambahan lainnya (bukan gedung tsb)
Betul melaporkan harta tambahan.
Tapi cara pelaporan di SPT 2016 pd akhirnya menyatu.
Tanah + bangunan lama Rp 60.000.000
Bangunan tambahan Rp 1.500.000.000
Di SPT 2016 dicantumkan Rp 1560.000.000 mengantikan nilai tanah dan bangunan di SPT terakhir Rp 60.000.000. Disini pastinya rekan tidak pisahkan sehingga seolah olah ada 2 unit harta,
Kesimpulan saya aturan memang jelas berdasarkan keluasan dan lokasi. Tetapi peraturan tetap peraturan yang tidak ada yang sempurna bila dihadapkan dengan kasus tertentu dilapangan.
Tentunya pasti ada unsur fleksibel bila diterapkan.Kembali ke kasus pertama, WP berniat menambah nilai Rp 100 juta sebagai harta tambahan . Boleh dilakukan karena kekuatiran nya, boleh juga tidak dan mengakui yg sudah tertera di SPT terakhir Rp 200 juta apa adanya tanpa
di TA berdalih pada keluasan dan lokasi yang tidak berubah sesuai penjelasan Help desk diatas. Sehingga dianggap tidak ada harta tambahan yang perlu dilapor.
Terima kasih rekan. - Originaly posted by raka8883:
casenya berbeda rekan.
jika bs gmn cara merincikan antara daftar harta yg sudah dilapor dgn tambahan hartanya?
detailnya sama semua.Yang dimasukkan keperabot dan furniture juga boleh.
Tapi pelakanaan dilapangan pastinya tdk trrlalu dipermasalahkan atas harta yg ditambah karena ada tebusan . Dan di SPT 2016 nilai tambahan ini menyatu dengan nilai lama.
Bila utang harus ada bukti pendukung dan syarat 50 % dN 75 %. Karena ini memperkecil uang tebusan.